Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj-Polri Perkuat Satgas, Berantas Haji Ilegal hingga ke Daerah

Kompas.com, 21 April 2026, 12:36 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Upaya pemerintah dalam melindungi calon jemaah haji Indonesia terus diperkuat.

Di tengah maraknya praktik haji nonprosedural yang merugikan masyarakat, sinergi lintas lembaga kini menjadi kunci utama untuk menutup celah keberangkatan ilegal.

Melalui kolaborasi antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pengawasan tidak hanya difokuskan di tingkat pusat, tetapi juga diperluas hingga ke daerah.

Langkah ini dinilai penting mengingat praktik haji ilegal kerap melibatkan jaringan yang menyasar masyarakat dengan informasi yang menyesatkan, terutama terkait jalur keberangkatan instan tanpa antrean.

Baca juga: Satgas Haji Gagalkan 8 WNI Berangkat ke Tanah Suci Pakai Visa Non-Haji, Travel Nakal Diusut

Penguatan Koordinasi Lintas Lembaga

Sinergi ini diperkuat melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Mabes Polri pada April 2026.

Fokus pembahasan mencakup penguatan Tim Gabungan Penanganan Haji Nonprosedural, integrasi data antarinstansi, serta strategi pencegahan yang lebih efektif.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan pentingnya kerja sama yang solid antar lembaga.

“Melalui koordinasi yang kuat, penanganan haji nonprosedural bisa dilakukan lebih efektif dan cepat,” ujar Harun dilansir dari laman resmi Kemenhaj RI, Selasa (21/4/2026).

Ia juga menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat terlindungi dari praktik yang merugikan.

“Kehadiran negara sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah,” tambahnya.

Satgas Haji Dibentuk hingga Tingkat Daerah

Sebagai langkah konkret, Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji yang bekerja hingga tingkat daerah, termasuk di Polres kabupaten/kota.

Wakabaintelkam Polri, Nanang Rudi Supriatna, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan respons langsung terhadap berbagai persoalan di lapangan.

“Satgas Haji ini dibentuk hingga ke tingkat Polres. Kami berkolaborasi dengan Kementerian Haji sampai ke daerah, termasuk di tingkat kabupaten/kota,” jelas Nanang.

Dengan struktur yang menjangkau daerah, pengawasan diharapkan menjadi lebih dekat dengan masyarakat, sehingga potensi pelanggaran bisa dideteksi lebih dini.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Haji Ilegal, Targetkan Penipuan dan Visa Ilegal

Strategi Terpadu: Edukasi, Pengawasan, dan Penindakan

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian RI, Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa Satgas Haji akan bekerja dengan pendekatan menyeluruh, mulai dari edukasi hingga penegakan hukum.

“Satgas ini dibentuk untuk melindungi jemaah haji dan umrah serta menindak praktik ilegal,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan bahwa fokus utama mencakup pencegahan keberangkatan ilegal serta penindakan terhadap penipuan oleh oknum travel.

“Langkah pre-emptive dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sementara itu, tindakan preventif dilaksanakan melalui pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan. Adapun penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana,” jelasnya.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya bertindak setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga berupaya mencegah sejak awal.

Data Penindakan: Puluhan Kasus dan Ribuan Pencegahan

Upaya tersebut telah menunjukkan hasil yang signifikan. Hingga 2026, puluhan kasus penipuan terkait haji sedang diproses dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain itu, ribuan calon jemaah berhasil dicegah dari keberangkatan ilegal melalui pemeriksaan dokumen yang ketat.

“Pencegahan dilakukan di seluruh bandara melalui pemeriksaan dokumen secara ketat, serta penindakan hukum, termasuk pidana, terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Dedi.

Data ini menjadi peringatan bahwa praktik haji ilegal masih menjadi ancaman serius yang perlu diwaspadai bersama.

Baca juga: Embarkasi Jakarta-Pondok Gede Gunakan Fast Track Haji 2026, Jemaah Lebih Cepat Lewati Imigrasi

Literasi Haji Jadi Kunci Pencegahan

Selain pengawasan, peningkatan literasi masyarakat juga menjadi fokus penting. Dalam buku Manajemen Penyelenggaraan Ibadah Haji karya M. Arifin, dijelaskan bahwa pemahaman yang baik tentang prosedur resmi haji dapat mencegah masyarakat dari jebakan praktik ilegal.

Banyak calon jemaah yang tergiur janji keberangkatan cepat tanpa antrean panjang, padahal hal tersebut sering kali berujung pada penipuan atau kegagalan berangkat.

Untuk itu, pemerintah juga membuka layanan pengaduan (hotline) guna memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran.

Menuju Haji yang Aman dan Terpercaya

Melalui sinergi antara Kemenhaj dan Polri, pemerintah berharap penyelenggaraan haji ke depan menjadi lebih tertib, transparan, dan aman.

Kolaborasi ini tidak hanya menutup celah praktik ilegal, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah Indonesia.

Di tengah tingginya minat masyarakat untuk berhaji, kewaspadaan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Sebab, ibadah yang suci ini harus dimulai dengan cara yang benar, sesuai aturan, aman, dan penuh keberkahan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar