Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Download Sertifikat Haji 2026 Menggunakan QR Code di Kartu Nusuk

Kompas.com, 7 Juni 2026, 15:51 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Jemaah haji kini dapat mengakses sertifikat haji digital secara mandiri setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah di Tanah Suci.

Layanan ini tersedia melalui Kartu Nusuk yang dimiliki setiap jemaah selama berada di Arab Saudi.

Sertifikat haji menjadi dokumen digital yang diterbitkan sebagai bentuk pengakuan bahwa seseorang telah mengikuti dan menyelesaikan pelaksanaan ibadah haji.

Baca juga: 105 Jemaah Haji Jawa Tengah-DIY yang Meninggal Dipastikan Tetap Dapat Sertifikat Haji

Melalui sistem yang terintegrasi dengan layanan Nusuk, sertifikat tersebut dapat diakses, disimpan, hingga diunduh dalam format digital untuk keperluan dokumentasi pribadi.

Cara Download Sertifikat Haji Melalui Kartu Nusuk

Bagi jemaah yang ingin mengunduh sertifikat haji digital, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan, dikutip dari Instagram @kemenhaj.ri.

Baca juga: Kemenag Berinovasi Keluarkan Sertifikat Haji, Berikut Syaratnya

1. Pindai QR Code pada Kartu Nusuk

Gunakan kamera ponsel atau aplikasi pemindai QR untuk memindai barcode atau kode QR yang terdapat pada Kartu Nusuk.

2. Pilih Bahasa

Setelah halaman terbuka, pilih bahasa yang diinginkan, yaitu Bahasa Arab atau Bahasa Inggris.

3. Klik Menu "View Certificate"

Pilih menu View Certificate untuk mengakses sertifikat haji digital.

4. Tentukan Bahasa Sertifikat

Pilih bahasa sertifikat yang diinginkan sesuai kebutuhan, yaitu Bahasa Arab atau Bahasa Inggris.

5. Lihat dan Simpan Sertifikat sebagai Gambar

Klik Preview Certificate untuk menampilkan sertifikat.

Pada tahap ini, sertifikat dapat disimpan dalam bentuk gambar sebagai dokumentasi digital.

6. Unduh Sertifikat dalam Format PDF

Pilih menu Download PDF untuk mengunduh sertifikat dalam format PDF sehingga lebih mudah disimpan, dicetak, atau dibagikan.

Fungsi Sertifikat Haji Digital

Meski bukan dokumen administrasi yang menggantikan identitas resmi atau bukti hukum tertentu, sertifikat haji digital memiliki nilai simbolis dan dokumentatif yang penting bagi jemaah.

Banyak jemaah menyimpannya sebagai kenang-kenangan perjalanan spiritual, arsip pribadi, maupun bukti partisipasi dalam pelaksanaan ibadah haji pada tahun tertentu.

Sertifikat tersebut dapat diakses secara digital setelah data pelaksanaan ibadah jemaah tercatat dalam sistem yang terintegrasi dengan layanan Nusuk.

Karena berbentuk digital, sertifikat dapat disimpan dalam perangkat pribadi, dicetak, maupun dibagikan kepada keluarga sebagai dokumentasi perjalanan ibadah di Tanah Suci.

Fungsi Kartu Nusuk dalam Layanan Haji

Kartu Nusuk merupakan identitas digital yang digunakan seluruh jemaah selama berada di Arab Saudi.

Kartu ini memiliki peran penting dalam sistem pelayanan haji modern karena menjadi akses utama untuk berbagai layanan perhajian.

Melalui Kartu Nusuk, jemaah dapat melakukan verifikasi identitas, mengakses lokasi ibadah tertentu, serta memperoleh berbagai layanan yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji.

Kartu Nusuk juga berfungsi sebagai identitas resmi selama berada di Arab Saudi dan digunakan untuk mengakses sejumlah kawasan penting, termasuk Masjidil Haram serta area puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Karena itu, kartu tersebut menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki dan dijaga oleh setiap jemaah selama menjalankan ibadah haji.

Artikel ini talah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Cara Download Sertifikat Haji 2026 Lewat Kartu Nusuk, Bisa Disimpan dalam Format PDF dan Gambar”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
 300 Mahasantri Penerima Beasiswa PWNU Jatim Ikuti Daurah Aswaja 2026
300 Mahasantri Penerima Beasiswa PWNU Jatim Ikuti Daurah Aswaja 2026
Aktual
Pasar Kakiyah Makkah, Lokasi Favorit Jamaah Haji Indonesia untuk Belanja Oleh-oleh
Pasar Kakiyah Makkah, Lokasi Favorit Jamaah Haji Indonesia untuk Belanja Oleh-oleh
Aktual
Jemaah Haji Gelombang Kedua Mulai Diberangkatkan dari Makkah ke Madinah
Jemaah Haji Gelombang Kedua Mulai Diberangkatkan dari Makkah ke Madinah
Aktual
Cara Download Sertifikat Haji 2026 Menggunakan QR Code di Kartu Nusuk
Cara Download Sertifikat Haji 2026 Menggunakan QR Code di Kartu Nusuk
Aktual
Arab Saudi Hijaukan Gurun dan Lindungi Laut Merah, Ambisi Besar Menuju Visi 2030 Jadi Sorotan Dunia
Arab Saudi Hijaukan Gurun dan Lindungi Laut Merah, Ambisi Besar Menuju Visi 2030 Jadi Sorotan Dunia
Aktual
Menag: Santri Harus Tampil Jadi Pemimpin Bangsa, Pesantren Kunci Hadapi Tantangan Zaman
Menag: Santri Harus Tampil Jadi Pemimpin Bangsa, Pesantren Kunci Hadapi Tantangan Zaman
Aktual
Wamenhaj: Hampir 17.000 Haji Tempati Hotel bintang 4 dan 5 di Madinah
Wamenhaj: Hampir 17.000 Haji Tempati Hotel bintang 4 dan 5 di Madinah
Aktual
Berburu Oleh-oleh Haji Murah di Pasar Kakiyah, 'Tanah Abang' Makkah
Berburu Oleh-oleh Haji Murah di Pasar Kakiyah, "Tanah Abang" Makkah
Aktual
Polisi Dubai Tutup Jalan Tol demi Bantu Mobil Mogok, Videonya Viral
Polisi Dubai Tutup Jalan Tol demi Bantu Mobil Mogok, Videonya Viral
Aktual
Manfaat Masjid Terdaftar di Simas Kemenag, Dapat Bantuan hingga Mudah Ditemukan di Google Maps
Manfaat Masjid Terdaftar di Simas Kemenag, Dapat Bantuan hingga Mudah Ditemukan di Google Maps
Aktual
Kebakaran di Hotel Jamaah Haji Indonesia di Makkah, PPIH Pastikan Semua Jamaah Selamat
Kebakaran di Hotel Jamaah Haji Indonesia di Makkah, PPIH Pastikan Semua Jamaah Selamat
Aktual
Nahnu NU: Dari Ego Sektoral Menuju Harmoni Kolektif
Nahnu NU: Dari Ego Sektoral Menuju Harmoni Kolektif
Aktual
Wamenhaj Minta Petugas Siaga Penuh Hadapi Kedatangan Jemaah Setelah Armuzna
Wamenhaj Minta Petugas Siaga Penuh Hadapi Kedatangan Jemaah Setelah Armuzna
Aktual
Wamenhaj Pastikan Layanan Prima akan Sambut Jemaah Haji Gelombang Kedua di Madinah
Wamenhaj Pastikan Layanan Prima akan Sambut Jemaah Haji Gelombang Kedua di Madinah
Aktual
75 Kloter Sudah Pulang, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam dalam Koper
75 Kloter Sudah Pulang, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam dalam Koper
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com