Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Negara Islam Kecam Serangan Pemukim Israel terhadap Warga Palestina di Tepi Barat

Kompas.com, 19 Juni 2026, 11:09 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Delapan negara Islam yang terdiri dari Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Turki mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam kekerasan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Kecaman tersebut disampaikan menyusul meningkatnya serangan terhadap warga sipil dan tempat ibadah di wilayah Palestina.

Dilansir dari Saudi Gazette, para menteri luar negeri dari delapan negara tersebut menyatakan bahwa tindakan para pemukim Israel telah melanggar hukum internasional dan memperburuk situasi keamanan di kawasan.

Baca juga: AS Tegur Luar Biasa Israel, Jangan Asingkan Satu-satunya Teman

Mereka juga mendesak komunitas internasional segera mengambil langkah untuk menghentikan eskalasi dan meminta pertanggungjawaban atas berbagai serangan yang terjadi.

Serangan Dinilai Langgar Hukum Internasional

Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri dari delapan negara Islam menegaskan bahwa serangan para pemukim Israel merupakan pelanggaran nyata terhadap kesucian tempat ibadah dan situs keagamaan.

Baca juga: Perdana Sejak 20 Tahun Lalu, Palestina Akan Gelar Pemilu

Tindakan tersebut juga dinilai melanggar hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional dan berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Delapan negara Islam itu secara khusus menyoroti serangan terbaru yang menyasar Masjid Agung di Desa Jiljilya dan Masjid Al-Farouq di Desa Mazar'a al-Nubani di utara Ramallah.

Para menteri menyatakan penolakan mutlak terhadap serangan para pemukim Israel tersebut, termasuk berbagai tindakan ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Menurut mereka, berbagai tindakan itu memicu ketidakstabilan, kekerasan, dan ekstremisme, sekaligus merusak upaya internasional untuk mewujudkan perdamaian.

Dalam pernyataan tersebut, Israel sebagai kekuatan pendudukan dinilai bertanggung jawab atas serangan-serangan yang terjadi.

Desakan Agar Komunitas Internasional Segera Bertindak

Delapan negara Islam itu kembali menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjalankan tanggung jawab hukum dan moral dengan mendesak Israel menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat yang diduduki.

Mereka meminta Israel mengakhiri berbagai praktik ilegal, menghentikan kekerasan para pemukim, menuntut pertanggungjawaban para pelaku, serta memastikan tidak ada impunitas bagi pihak yang melakukan kejahatan tersebut.

Tegaskan Dukungan bagi Negara Palestina Merdeka

Para menteri luar negeri delapan negara Islam juga menegaskan kembali solidaritas penuh terhadap rakyat Palestina dan dukungan yang teguh bagi pemenuhan hak-hak nasional Palestina yang sah dan tidak dapat dicabut.

Hak tersebut mencakup penentuan nasib sendiri dan terwujudnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Mereka juga kembali menyatakan dukungan terhadap seluruh upaya untuk mengakhiri pendudukan Israel dan mewujudkan perdamaian yang adil, langgeng, dan menyeluruh berdasarkan solusi dua negara, sesuai hukum internasional, resolusi-resolusi PBB yang relevan, serta Inisiatif Perdamaian Arab.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Aktual
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Aktual
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Aktual
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
Aktual
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Aktual
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Aktual
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Aktual
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Aktual
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Aktual
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya
Aktual
Agen Perlinsos: Cara Daftar, Syarat, dan Perannya dalam Pendataan Bansos
Agen Perlinsos: Cara Daftar, Syarat, dan Perannya dalam Pendataan Bansos
Aktual
Gus Nabil Dorong Federasi Pencak Silat Hong Kong, Libatkan Warga Lokal
Gus Nabil Dorong Federasi Pencak Silat Hong Kong, Libatkan Warga Lokal
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Jelaskan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Keislaman
Menag Nasaruddin Umar Jelaskan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Keislaman
Aktual
Mana yang Didahulukan, Ilmu atau Adab? Ini Penjelasan Ulama
Mana yang Didahulukan, Ilmu atau Adab? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar