Editor
KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan potensi tambahan dana kelolaan sebesar Rp5,65 triliun belum dapat direalisasikan pada tahun ini.
Tambahan dana tersebut semula diproyeksikan berasal dari kebijakan penyesuaian setoran awal jamaah calon haji reguler dan haji khusus.
Namun, hingga kini kebijakan kenaikan setoran awal tersebut belum diimplementasikan.
Baca juga: Ke Mana Setoran Awal Haji Dikelola? Ini Penjelasan BPKH
Di tengah tantangan pengelolaan dana haji yang semakin dinamis, BPKH menyatakan kinerja lembaga hingga Mei 2026 secara umum masih terkendali.
Dilansir dari Antara, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan target penambahan dana kelolaan semula diharapkan masuk dari penyesuaian setoran awal haji.
Baca juga: BPKH Usul Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta, Ini Alasannya
"Kebijakan menaikkan setoran awal haji reguler dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta, serta setoran awal haji khusus dari 4.000 dolar AS menjadi 6.000 dolar AS hingga kini belum diimplementasikan," kata dia dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Selain penundaan kebijakan setoran awal, BPKH juga belum dapat menjalankan secara operasional skema cicilan setoran lunas atau angsuran bagi jamaah tunggu yang rencananya dikelola langsung oleh lembaga tersebut.
Fadlul mengatakan tantangan keuangan makro yang dihadapi BPKH semakin dinamis, terutama setelah adanya mekanisme penarikan uang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun sebelumnya atau T+1.
Mekanisme tersebut tercermin dari transfer dana senilai Rp 7,8 triliun pada 2025 yang berpotensi kembali terjadi pada tahun berikutnya.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diantisipasi dalam pengelolaan dana haji ke depan.
Fadlul menjelaskan postur Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2026 disusun dengan mengacu pada target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,22 hingga 5,3 persen.
Sementara itu, asumsi inflasi ditetapkan pada kisaran 2,54 hingga 3,4 persen.
Asumsi dasar makro lainnya meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp16.500, kurs riyal Arab Saudi Rp4.400, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun di kisaran 6,6 hingga 7,2 persen, serta suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 4,25 hingga 5,5 persen.
BPKH mengakui bahwa eskalasi geopolitik global, konflik di Timur Tengah, volatilitas pasar keuangan, serta masih terbatasnya ruang instrumen investasi langsung menjadi faktor eksternal utama yang memicu tingginya dinamika pengelolaan dana haji saat ini.
"Tapi dapat kami sampaikan bahwa kinerja BPKH sampai dengan Mei 2026 secara umum masih terkendali. Pendaftar haji baru menunjukkan capaian yang sangat baik, program kemaslahatan berjalan mendekati target, dan biaya operasional tetap efisien. Namun, BPKH tetap mencermati tantangan utama terkait dana kelolaan, nilai manfaat, dan yield. Kami mengharapkan dukungan dari Komisi VIII DPR RI dalam penguatan kebijakan dan kelembagaan BPKH," kata dia menjelaskan.
Meski menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal, BPKH menilai pengelolaan dana haji hingga pertengahan 2026 masih berada dalam kondisi yang terkendali.
Ke depan, dukungan kebijakan dan penguatan kelembagaan dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji serta mengoptimalkan potensi pertumbuhannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang