Editor
KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah atau Gus Abduh, menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan regulasi yang tegas bagi pihak yang mempromosikan, mengampanyekan, atau memfasilitasi praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas desakan yang sebelumnya disuarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perlunya kepastian hukum dalam menangani kampanye LGBT.
Wacana tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat, tokoh agama, hingga organisasi kemasyarakatan yang mendorong langkah konkret dari pemerintah dan DPR RI.
Baca juga: MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
Menurut Gus Abduh, pembahasan regulasi perlu dilakukan secara cermat agar mampu menjawab keresahan masyarakat sekaligus tetap sejalan dengan sistem hukum nasional.
Gus Abduh menegaskan dirinya mendukung pembentukan aturan yang mengatur tindakan promosi, kampanye, maupun fasilitasi praktik LGBT yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
“Ya, saya mendukung wacana pembentukan regulasi yang tegas terhadap perbuatan yang mempromosikan, mengampanyekan, atau memfasilitasi praktik LGBT yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gus Abduh secara resmi disampaikan kepada MUI Digital, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, fenomena tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kekhawatiran orang tua terhadap paparan konten LGBT di ruang digital yang dinilai dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.
“Sebab, praktik tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya bangsa, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran orang tua terhadap paparan konten LGBT di ruang digital yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak dan perlindungan keluarga,” ujar Gus Abduh.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Gus Abduh menekankan bahwa pembentukan regulasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Ia mengatakan setiap wacana legislasi harus melalui proses komunikasi dan pembahasan yang melibatkan berbagai unsur agar menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara efektif.
Menurutnya, mekanisme pembentukan regulasi harus mengikuti ketentuan dalam sistem perundang-undangan nasional. Karena itu, diperlukan komunikasi lintas fraksi dan lintas komisi sebelum suatu usulan masuk ke agenda pembahasan resmi.
“Wacana ini tentu harus dibangun melalui komunikasi lintas fraksi dan lintas komisi sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Apabila menjadi prioritas legislasi, pembahasannya dilakukan secara terbuka bersama pemerintah dengan melibatkan akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan para ahli agar menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, serta menjawab keresahan masyarakat,” jelasnya.
Gus Abduh juga menyoroti pertanyaan yang berkembang di ruang publik mengenai belum adanya regulasi khusus terkait LGBT di Indonesia. Padahal, isu tersebut telah lama menjadi bahan diskusi dan perdebatan di tengah masyarakat.
Menurut dia, tantangan utama dalam penyusunan regulasi adalah merumuskan norma hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Selain itu, aturan yang dibentuk harus tetap berada dalam koridor konstitusi serta prinsip negara hukum.
“Menurut saya, tantangan utamanya adalah merumuskan norma hukum yang jelas, tidak multitafsir, serta tetap sejalan dengan UUD 1945, asas legalitas, dan prinsip negara hukum. Karena itu, setiap usulan regulasi harus disusun berdasarkan kajian akademik yang komprehensif agar memiliki landasan konstitusional yang kuat, memberikan kepastian hukum, dan efektif diterapkan dalam praktik penegakan hukum,” pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang