Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat pengawasan terhadap buku umum keagamaan Islam untuk mencegah penyebaran paham intoleran, radikal, dan terorisme.
Langkah ini dilakukan melalui proses telaah terhadap buku-buku yang beredar agar sesuai dengan ajaran Islam, nilai kebangsaan, dan prinsip moderasi beragama.
Sejak 2020 hingga 2026, ratusan judul buku telah melalui proses penilaian dengan hasil yang beragam.
Baca juga: Kata Nabi Tertulis Babi, Puluhan Buku Agama Ditarik Aparat
Kemenag menegaskan pengawasan ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh bacaan keagamaan yang berkualitas dan mencerdaskan.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan Kemenag telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam sepanjang 2020–2026.
Baca juga: Kisah Toko HN Kendal, Toko Buku Legendaris sejak 1958 yang Bertahan di Tengah Gempuran Era Digital
"Sejak 2020 hingga 2026, Kementerian Agama telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam. Hasilnya bervariasi, mulai dari kategori layak, layak dengan perbaikan, hingga tidak layak untuk diedarkan," ujar Arsad Hidayat saat menjadi narasumber dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim: Bahtsul Fikrah Ekonomi Islam dan Workshop Pengembangan Perbukuan dan Literasi Islam Tahun 2026, Kamis (9/7/2026), di Jakarta.
"Data kami, ada 310 judul buku masuk kategori layak, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 tidak layak untuk diedarkan," sambungnya.
Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan.
Dalam Pasal 4 ayat (2), diatur bahwa isi buku harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan komitmen kebangsaan, bebas dari diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan, serta tidak mengandung pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, maupun paham radikal yang mengarah pada terorisme.
Selain itu, buku juga harus menumbuhkan moderasi beragama, memiliki kesesuaian kutipan dan terjemahan ayat kitab suci maupun sumber ajaran agama lainnya, serta menggunakan transliterasi bahasa asli kitab suci sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Arsad, buku memiliki peran penting dalam membentuk pengetahuan, cara pandang, sikap, dan perilaku masyarakat. Karena itu, isi buku keagamaan harus dipastikan selaras dengan ajaran agama yang sahih, kaidah akademik, dan nilai-nilai kebangsaan.
Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kata Arsad, literasi keagamaan harus menjadi sarana menyebarkan nilai kasih sayang, toleransi, dan persaudaraan sekaligus memperkuat moderasi beragama sebagai fondasi menjaga keutuhan bangsa.
"Pengawasan terhadap buku keagamaan bukan bertujuan membatasi kebebasan berkarya, tetapi memastikan masyarakat memperoleh bacaan yang berkualitas, mencerdaskan, serta menguatkan nilai kasih sayang, toleransi, dan moderasi beragama," tegas Arsad.
Ia menambahkan, pengawasan tetap diperlukan karena masih ditemukan buku keagamaan yang memuat kesalahan substansi ajaran, kekeliruan penafsiran, hingga materi yang berpotensi memicu intoleransi, eksklusivisme, dan radikalisme.
Melalui proses telaah tersebut, pemerintah dapat menyaring konten yang menyimpang sekaligus memastikan buku-buku yang beredar menanamkan nilai kasih sayang, kebersamaan, dan penghormatan terhadap perbedaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang