Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat pengawasan terhadap buku umum keagamaan Islam sekaligus mengingatkan para penerbit agar mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan buku keagamaan menjadi sarana literasi yang mencerahkan serta tidak memuat paham intoleran maupun radikal.
Pengawasan juga diarahkan untuk memperkuat moderasi beragama dan menjaga persatuan bangsa.
Baca juga: Kemenag Telaah Ratusan Buku Keagamaan Islam, 42 Judul Dinyatakan Tidak Layak Edar
Kemenag menegaskan kualitas substansi buku keagamaan harus selaras dengan ajaran agama, nilai kebangsaan, dan semangat Islam yang damai.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim: Bahtsul Fikrah Ekonomi Islam dan Workshop Pengembangan Perbukuan dan Literasi Islam Tahun 2026, Kamis (9/7/2026), di Jakarta.
Baca juga: Jelang Muktamar NU, KH Zulfa Mustofa Ajak Ulama Hidupkan Tradisi Menulis Kitab
“Pengawasan buku buku keagamaan dimaksudkan untuk memperkuat nilai moderasi beragama dan persatuan kebangsaan," ujar Arsad.
"Buku memiliki pengaruh besar terhadap cara pandang pembacanya. Karena itu, kualitas substansi buku keagamaan harus benar-benar dijaga agar tidak menjadi media penyebaran paham yang bertentangan dengan nilai-nilai agama maupun kebangsaan. Penerbit agar mematuhi standar mutu buku keagamaan," lanjutnya.
Menurut Arsad, hasil pengawasan di lapangan masih menemukan sejumlah buku keagamaan yang memuat unsur kekerasan dan provokasi.
Bahkan, dalam beberapa pengungkapan kasus terorisme, aparat menemukan buku yang berisi ajakan melakukan kekerasan serta penyebaran paham intoleran.
Selain itu, hasil telaah Kementerian Agama juga menemukan sejumlah buku yang dinilai tidak layak diedarkan karena mengandung provokasi kekerasan dan penyebaran sikap intoleran.
Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan.
Pada Pasal 4 ayat (2), diatur bahwa isi buku harus selaras dengan nilai Pancasila dan komitmen kebangsaan, bebas dari diskriminasi, pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, serta paham radikal yang mengarah pada terorisme.
Selain itu, buku juga harus mendorong moderasi beragama, memiliki kesesuaian kutipan dan terjemahan ayat kitab suci maupun sumber ajaran agama lainnya, serta memenuhi ketentuan transliterasi bahasa asli kitab suci sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 615 Tahun 2024 menegaskan bahwa buku keagamaan harus mencerminkan nilai Islam rahmatan lil alamin, tidak mengandung fitnah, tidak mudah mengkafirkan pihak lain, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, memperkuat moderasi beragama, serta menumbuhkan semangat persatuan dan kecintaan kepada tanah air.
"Standar mutu ini menjadi instrumen penting agar buku-buku keagamaan tidak hanya benar secara substansi, tetapi juga menghadirkan nilai-nilai Islam yang damai, inklusif, dan memperkuat persatuan bangsa," ujar Arsad.
Arsad menjelaskan, berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Sistem Perbukuan dan Pasal 17 PMA Nomor 9 Tahun 2021, Kementerian Agama memiliki kewenangan melakukan pengawasan melalui pemantauan lapangan, pengambilan contoh buku, serta survei secara berkala maupun sewaktu-waktu.
Selain itu, pengendalian mutu juga dilakukan melalui mekanisme telaah buku umum keagamaan.
"Dengan pengawasan yang semakin kuat dan kolaboratif, kami berharap buku-buku keagamaan yang beredar benar-benar menjadi sumber literasi yang mencerahkan, memperkuat moderasi beragama, serta menjaga persatuan bangsa," pungkas Arsad.
Sepanjang 2020 hingga 2026, Kementerian Agama telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam.
Hasilnya, sebanyak 310 judul dinyatakan layak edar, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 judul dinyatakan tidak layak untuk diedarkan.
"Data kami, ada 310 judul buku masuk kategori layak, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 tidak layak untuk diedarkan," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang