Editor
BANDUNG, KOMPAS.com - Surat An-Nisa ayat 34 yang membahas mengenai nusyuz atau pembangkangan dinilai kerap ditafsirkan secara tekstual dan digunakan untuk membenarkan kekerasan suami terhadap istri.
Padahal, ajaran Islam tidak memberikan legitimasi terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal tersebut menjadi salah satu temuan riset Ketua Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Ende Hasbi Nassaruddin.
Baca juga: Inna Maal Usri Yusra Artinya Apa? Makna Surat Al-Insyirah Ayat 6
Menurut Hasbi, penafsiran agama yang bias gender menjadi salah satu persoalan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Melalui pendekatan maqashid al-syari’ah (tujuan syariat) dan penafsiran kontekstual, pesan moral Al-Qur’an sesungguhnya adalah penghapusan praktik kekerasan dan perlindungan martabat manusia atau hifz al-nafs," kata Hasbi dikutip dari laman uinsgd.ac.id, Jumat (7/8/2026).
Hasbi mengatakan, prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pencegahan kerusakan dalam Islam justru sejalan dengan semangat UU PKDRT dalam memberikan perlindungan terhadap korban.
Karena itu, hukum Islam menurutnya dapat menjadi salah satu landasan untuk memperkuat perlindungan korban KDRT, terutama di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim.
Temuan tersebut merupakan bagian dari disertasi Hasbi yang dipertahankan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada 8 Juli 2026.
Baca juga: Keutamaan Membaca Surat Yasin Malam Jumat, Lengkap dengan Dalilnya
Selain persoalan tafsir agama, Hasbi menyoroti budaya patriarki yang dinilai masih memengaruhi penanganan kasus KDRT.
Salah satunya terlihat dari anggapan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan privat atau aib keluarga sehingga sebaiknya diselesaikan secara internal.
Kondisi tersebut, menurut Hasbi, dapat membuat korban enggan atau mengalami tekanan untuk tidak melaporkan kekerasan yang dialaminya.
Padahal, sejak hadirnya UU PKDRT, kekerasan dalam rumah tangga tidak lagi semata-mata dipandang sebagai persoalan privat. Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap korban.
Hasbi juga menyoroti konstruksi hukum dalam UU PKDRT yang menjadikan sejumlah tindak pidana KDRT sebagai delik aduan.
Ketentuan tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 UU PKDRT.
Menurut dia, mekanisme delik aduan dapat menjadi hambatan ketika korban berada dalam posisi rentan dan memiliki relasi kuasa yang tidak seimbang dengan pelaku.
Atas kondisi tersebut, Hasbi mengusulkan evaluasi terhadap ketentuan delik aduan dalam UU PKDRT.
Untuk kasus tertentu, menurut dia, perlu dipertimbangkan perubahan dari delik aduan menjadi delik biasa sehingga proses hukum tidak sepenuhnya bergantung pada pengaduan korban.
Selain perubahan regulasi, Hasbi menilai aparat penegak hukum perlu memiliki perspektif gender dan tidak hanya berpegang pada pendekatan legal-formal ketika menangani korban KDRT.
Aparat juga dinilai perlu memiliki kemampuan menilai risiko atau risk assessment untuk mengantisipasi terulangnya kekerasan terhadap korban.
Hasbi turut mendorong perubahan paradigma hukum keluarga dari pendekatan privat-patriarkal menjadi lebih protektif dengan menjamin kesetaraan dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
"Melalui langkah integratif yang menyatukan hukum pidana, hukum keluarga, nilai Islam, dan Hak Asasi Manusia, rumah tangga di Indonesia diharapkan bisa menjadi tempat yang aman dan memanusiakan seluruh anggotanya," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang