Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Langsung Tentukan Halal-Haram, Ini 6 Tahapan Penetapan Fatwa

Kompas.com, 10 Agustus 2026, 10:21 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah persoalan tidak bisa langsung diputuskan halal, haram, boleh, atau tidak boleh tanpa melalui proses pengkajian.

Terlebih, persoalan kontemporer terus berkembang dan kerap memiliki kompleksitas yang membutuhkan pemahaman menyeluruh sebelum sebuah fatwa dikeluarkan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Metodologi Gusrizal Gazahar mengatakan, setidaknya terdapat enam tahapan yang perlu dilalui dalam proses penetapan fatwa.

Baca juga: MUI Ungkap Alasan Fatwa di Indonesia Tak Bisa Diseragamkan

Tahap pertama adalah tashawur, yakni memahami persoalan secara utuh. Setelah itu, dilakukan takyif al-fiqhi atau mengidentifikasi persoalan tersebut dalam perspektif fikih.

Tahapan selanjutnya adalah menghimpun dalil-dalil yang berkaitan dengan persoalan tersebut dan kembali kepada prinsip-prinsip istinbat hukum.

Sebelum hukum ditetapkan, tujuan syariat atau maqasid al-syariah beserta dampak yang mungkin ditimbulkan dari sebuah keputusan juga perlu dipertimbangkan.

Tahap terakhir adalah penetapan hukum terhadap persoalan yang dibahas.

Menurut Gusrizal, metodologi dalam setiap tahapan tersebut harus dirumuskan dengan jelas.

Tanpa proses yang memadai, penetapan fatwa berisiko dilakukan secara tergesa-gesa dan menghasilkan sejumlah kekurangan.

“Dari enam langkah itu, kalau tidak kita rumuskan metodologinya bagaimana harus kita penuhi tuntutan tersebut, akan lahirlah ketergesa-gesaan, akan lahirlah fatwa-fatwa yang kadang dari satu sisi ada kekurangan-kekurangan,” tutur Gusrizal dikutip dari laman MUI, Senin (10/8/2026). 

Baca juga: MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat

Beda fatwa tak mungkin dihilangkan

Di tengah beragamnya metode penetapan fatwa, Gusrizal menilai perlu ada ruang dialog antara berbagai unsur dan organisasi kemasyarakatan Islam.

Komisi Fatwa Metodologi MUI diharapkan dapat menjembatani dialog mengenai metode yang digunakan masing-masing organisasi dalam menghasilkan fatwa.

Namun, Gusrizal menegaskan, harmonisasi metodologi bukan berarti seluruh perbedaan pendapat di tengah umat Islam harus dihilangkan.

“Jangan ada yang membayangkan bahwa metodologi fatwa akan menyatukan. Tidak mungkin,” kata Ketua Umum MUI Sumatera Barat periode 2020-2025 tersebut.

Menurut Gusrizal, perbedaan pendapat merupakan realitas yang tidak dapat dihindari. Hal yang perlu dilakukan adalah mengelola perbedaan agar tidak melemahkan umat ataupun menimbulkan perpecahan.

“Perbedaan pendapat di tengah umat itu realita yang tidak bisa dipungkiri. Itu adalah sunatullah. Tetapi jangan dikatakan bahwa ikhtilaf itu semuanya membawa rahmat. Bahkan tidak sedikit ikhtilaf itu membawa masalah,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai titik-titik kesepakatan dalam metodologi perlu diperkuat untuk membangun pemahaman di antara ulama dan lembaga keagamaan meskipun hasil ijtihad yang dihasilkan berbeda.

Kesamaan pada prinsip-prinsip dasar tersebut diharapkan dapat membangun sikap saling memahami sekaligus menjaga kebersamaan dalam menjalankan tanggung jawab terhadap umat.

“Walaupun kita berbeda, tetapi kita tetap sama bertugas menjaga izah, kewibawaan umat dan kaum muslim,” kata Gusrizal.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Mengintip Basra, Gym Keluarga Muslim di Bandung, Privasi Jadi Perhatian
Mengintip Basra, Gym Keluarga Muslim di Bandung, Privasi Jadi Perhatian
Aktual
Mengapa Makmum Mengucapkan Amin Setelah Al-Fatihah? Ini Dalilnya
Mengapa Makmum Mengucapkan Amin Setelah Al-Fatihah? Ini Dalilnya
Aktual
Apa Arti Qaulan Sadida dalam Surat Al-Ahzab? Ini Penjelasan Ulama
Apa Arti Qaulan Sadida dalam Surat Al-Ahzab? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Gontor Dituding Tegur Prabowo lewat Al-Ahzab, Stafsus Menag: Itu Doa, Bukan Tamparan
Gontor Dituding Tegur Prabowo lewat Al-Ahzab, Stafsus Menag: Itu Doa, Bukan Tamparan
Aktual
7 Seruan Imam Besar Dunia dalam Jakarta Understanding: Jaga Perdamaian, Bela Palestina
7 Seruan Imam Besar Dunia dalam Jakarta Understanding: Jaga Perdamaian, Bela Palestina
Aktual
Nasaruddin Umar Terpilih Jadi Presiden Pertama Majelis Imam Masjid Internasional
Nasaruddin Umar Terpilih Jadi Presiden Pertama Majelis Imam Masjid Internasional
Aktual
Ribuan Pramuka se-Jateng Ikuti Wira Karya XI di Darul Amanah, Belajar Kepemimpinan hingga Pengabdian
Ribuan Pramuka se-Jateng Ikuti Wira Karya XI di Darul Amanah, Belajar Kepemimpinan hingga Pengabdian
Aktual
Kapolri Berangkatkan Balita Duo Presisi Asal Bogor Umrah Gratis
Kapolri Berangkatkan Balita Duo Presisi Asal Bogor Umrah Gratis
Aktual
Stafsus Menag Bantah Gontor Tegur Prabowo lewat Surah Al-Ahzab
Stafsus Menag Bantah Gontor Tegur Prabowo lewat Surah Al-Ahzab
Aktual
Libur Lebaran 2027 Berapa Hari? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Libur Lebaran 2027 Berapa Hari? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
Kemenag Gelar Sayembara Surat Santri untuk Presiden, Ini Pilihan Tema dan Cara Daftarnya
Kemenag Gelar Sayembara Surat Santri untuk Presiden, Ini Pilihan Tema dan Cara Daftarnya
Aktual
Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal
Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal
Aktual
3 Bahaya Memakan Harta Haram, Salah Satunya Doa Tidak Diijabah
3 Bahaya Memakan Harta Haram, Salah Satunya Doa Tidak Diijabah
Aktual
Tujuan Resepsi Pernikahan dalam Islam, Ternyata Bukan Sekadar Pesta
Tujuan Resepsi Pernikahan dalam Islam, Ternyata Bukan Sekadar Pesta
Aktual
Salam Lintas Agama Kembali Disampaikan Delegasi Indonesia di Sidang Majelis Umum PBB
Salam Lintas Agama Kembali Disampaikan Delegasi Indonesia di Sidang Majelis Umum PBB
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar