Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Periksa PT TAS, 120 Jemaah Umrah Diduga Gagal Berangkat

Kompas.com, 13 Agustus 2026, 06:03 WIB
Reni Susanti

Editor

BANJARMASIN, KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS setelah 158 jemaah umrah terdampak dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada Juli-Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 120 jemaah diduga gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.

Sementara 38 jemaah lainnya mengalami kendala kepulangan hingga disebut sempat terlantar.

Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Nano Sugianto mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti sekaligus meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Baca juga: Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga

“Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaahnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj melindungi jemaah dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” kata Nano, Rabu (12/8/2026).

Dalam proses tersebut, Kemenhaj telah memeriksa Direktur PT TAS berinisial NJ. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah jemaah yang terdampak serta pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Saat ini, penanganan kasus telah memasuki tahap pemeriksaan dan/atau penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Terancam pembekuan hingga pencabutan izin

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah mengatakan, PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

Menurut dia, dugaan pelanggaran tersebut dapat berujung pada pemberian sanksi administratif terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujar Abdullah.

Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari pembekuan perizinan berusaha hingga pencabutan izin. Pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain dugaan pelanggaran administratif, Kemenhaj masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kemenhaj memastikan pemeriksaan terhadap PT TAS terus dilakukan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap PPIU dan perlindungan hak jemaah umrah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Mengintip Basra, Gym Keluarga Muslim di Bandung, Privasi Jadi Perhatian
Mengintip Basra, Gym Keluarga Muslim di Bandung, Privasi Jadi Perhatian
Aktual
Mengapa Makmum Mengucapkan Amin Setelah Al-Fatihah? Ini Dalilnya
Mengapa Makmum Mengucapkan Amin Setelah Al-Fatihah? Ini Dalilnya
Aktual
Apa Arti Qaulan Sadida dalam Surat Al-Ahzab? Ini Penjelasan Ulama
Apa Arti Qaulan Sadida dalam Surat Al-Ahzab? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Gontor Dituding Tegur Prabowo lewat Al-Ahzab, Stafsus Menag: Itu Doa, Bukan Tamparan
Gontor Dituding Tegur Prabowo lewat Al-Ahzab, Stafsus Menag: Itu Doa, Bukan Tamparan
Aktual
7 Seruan Imam Besar Dunia dalam Jakarta Understanding: Jaga Perdamaian, Bela Palestina
7 Seruan Imam Besar Dunia dalam Jakarta Understanding: Jaga Perdamaian, Bela Palestina
Aktual
Nasaruddin Umar Terpilih Jadi Presiden Pertama Majelis Imam Masjid Internasional
Nasaruddin Umar Terpilih Jadi Presiden Pertama Majelis Imam Masjid Internasional
Aktual
Ribuan Pramuka se-Jateng Ikuti Wira Karya XI di Darul Amanah, Belajar Kepemimpinan hingga Pengabdian
Ribuan Pramuka se-Jateng Ikuti Wira Karya XI di Darul Amanah, Belajar Kepemimpinan hingga Pengabdian
Aktual
Kapolri Berangkatkan Balita Duo Presisi Asal Bogor Umrah Gratis
Kapolri Berangkatkan Balita Duo Presisi Asal Bogor Umrah Gratis
Aktual
Stafsus Menag Bantah Gontor Tegur Prabowo lewat Surah Al-Ahzab
Stafsus Menag Bantah Gontor Tegur Prabowo lewat Surah Al-Ahzab
Aktual
Libur Lebaran 2027 Berapa Hari? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Libur Lebaran 2027 Berapa Hari? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
Kemenag Gelar Sayembara Surat Santri untuk Presiden, Ini Pilihan Tema dan Cara Daftarnya
Kemenag Gelar Sayembara Surat Santri untuk Presiden, Ini Pilihan Tema dan Cara Daftarnya
Aktual
Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal
Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal
Aktual
3 Bahaya Memakan Harta Haram, Salah Satunya Doa Tidak Diijabah
3 Bahaya Memakan Harta Haram, Salah Satunya Doa Tidak Diijabah
Aktual
Tujuan Resepsi Pernikahan dalam Islam, Ternyata Bukan Sekadar Pesta
Tujuan Resepsi Pernikahan dalam Islam, Ternyata Bukan Sekadar Pesta
Aktual
Salam Lintas Agama Kembali Disampaikan Delegasi Indonesia di Sidang Majelis Umum PBB
Salam Lintas Agama Kembali Disampaikan Delegasi Indonesia di Sidang Majelis Umum PBB
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar