Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Korupsi Lebih Berbahaya dari Narkoba, Hukuman Mati Perlu Diterapkan

Kompas.com, 14 Agustus 2026, 09:11 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menilai kejahatan korupsi memiliki dampak yang jauh lebih masif dan berbahaya dibandingkan narkoba maupun terorisme.

Karena itu, ia mendorong penerapan sanksi tegas, termasuk hukuman mati bagi koruptor yang terbukti menimbulkan dampak sistemik terhadap negara.

Pandangan tersebut disampaikan Kiai Cholil dalam sebuah program di salah satu stasiun televisi nasional yang dikutip MUI Digital, Kamis (13/8/2026).

Diskusi tersebut membahas efektivitas penegakan hukum sekaligus wacana penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan dampak luar biasa.

Baca juga: MUI Dorong Budaya Hidup Halal di Sekolah: Bentuk Karakter Gen Z

Menurut Kiai Cholil, hukuman mati perlu diterapkan dalam kasus korupsi tertentu yang memberikan dampak sistemik. Ia bahkan menilai dampak korupsi dapat lebih luas dibandingkan kejahatan narkoba dan terorisme.

“Tuntutan dari kami untuk hukuman mati perlu diterapkan sekali-sekalilah dalam dampak tertentu, sebagaimana kepada kasus narkoba. Saya pikir (korupsi) lebih bahaya daripada narkoba dalam hal ini. Bahkan mungkin kalau teroris hanya dua-tiga orang, ini (korupsi) dampaknya lebih besar,” ujar Kiai Cholil.

Hukuman untuk Memulihkan Kondisi Negara

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu mengatakan keberadaan hukuman pada dasarnya bertujuan mengatasi kondisi yang tidak kondusif akibat tingginya tingkat kejahatan.

Karena itu, menurut dia, penerapan hukuman tegas terhadap koruptor tidak semestinya terus ditunda dengan alasan menunggu situasi yang lebih kondusif. Justru hukum dan hukuman diperlukan untuk menciptakan kondisi tersebut.

“Adanya hukuman itu karena memang kondisi tidak kondusif,” kata dia.

Ia menambahkan, penerapan hukuman mati terhadap koruptor yang memberikan dampak sistemik diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus mencegah orang lain melakukan korupsi.

Menurut Kiai Cholil, ancaman hukuman yang tegas harus mampu membuat seseorang berpikir ulang sebelum melakukan tindak pidana korupsi.

“Kalau sudah mati, sudah tidak mungkin korupsi lagi,” tegasnya.

Minta Negara Benahi Sistem Peradilan

Kiai Cholil juga menanggapi anggapan bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menegaskan bahwa penerapan sanksi tersebut memiliki dasar hukum dalam sistem konstitusi Indonesia dan dikenal dalam instrumen hukum internasional.

Sementara terkait kekhawatiran mengenai kesiapan sistem peradilan Indonesia untuk menerapkan hukuman seberat itu secara adil, ia meminta negara dan aparat penegak hukum segera melakukan pembenahan.

Menurutnya, alasan ketidaksiapan tidak seharusnya menjadi dalih untuk terus menunda penguatan sistem hukum.

Baca juga: Viral Hafalan Ad-Duha Berhadiah Miras, MUI: Merendahkan Kesucian Al Quran

“Kalau kita selalu berpikir ketidaksiapan, kapan kita dewasanya? Di sinilah kita menuntut untuk segera dewasa,” ujar Kiai Cholil.

Ia menilai tuntutan penerapan hukuman mati bagi koruptor justru dapat menjadi momentum untuk mendorong pembenahan sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia.

“Adanya tuntutan hukuman mati mendorong kita untuk menyempurnakan diri menjadi negara yang maju dan bebas dari korupsi,” katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar