Editor
KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menilai kejahatan korupsi memiliki dampak yang jauh lebih masif dan berbahaya dibandingkan narkoba maupun terorisme.
Karena itu, ia mendorong penerapan sanksi tegas, termasuk hukuman mati bagi koruptor yang terbukti menimbulkan dampak sistemik terhadap negara.
Pandangan tersebut disampaikan Kiai Cholil dalam sebuah program di salah satu stasiun televisi nasional yang dikutip MUI Digital, Kamis (13/8/2026).
Diskusi tersebut membahas efektivitas penegakan hukum sekaligus wacana penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan dampak luar biasa.
Baca juga: MUI Dorong Budaya Hidup Halal di Sekolah: Bentuk Karakter Gen Z
Menurut Kiai Cholil, hukuman mati perlu diterapkan dalam kasus korupsi tertentu yang memberikan dampak sistemik. Ia bahkan menilai dampak korupsi dapat lebih luas dibandingkan kejahatan narkoba dan terorisme.
“Tuntutan dari kami untuk hukuman mati perlu diterapkan sekali-sekalilah dalam dampak tertentu, sebagaimana kepada kasus narkoba. Saya pikir (korupsi) lebih bahaya daripada narkoba dalam hal ini. Bahkan mungkin kalau teroris hanya dua-tiga orang, ini (korupsi) dampaknya lebih besar,” ujar Kiai Cholil.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu mengatakan keberadaan hukuman pada dasarnya bertujuan mengatasi kondisi yang tidak kondusif akibat tingginya tingkat kejahatan.
Karena itu, menurut dia, penerapan hukuman tegas terhadap koruptor tidak semestinya terus ditunda dengan alasan menunggu situasi yang lebih kondusif. Justru hukum dan hukuman diperlukan untuk menciptakan kondisi tersebut.
“Adanya hukuman itu karena memang kondisi tidak kondusif,” kata dia.
Ia menambahkan, penerapan hukuman mati terhadap koruptor yang memberikan dampak sistemik diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus mencegah orang lain melakukan korupsi.
Menurut Kiai Cholil, ancaman hukuman yang tegas harus mampu membuat seseorang berpikir ulang sebelum melakukan tindak pidana korupsi.
“Kalau sudah mati, sudah tidak mungkin korupsi lagi,” tegasnya.
Kiai Cholil juga menanggapi anggapan bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menegaskan bahwa penerapan sanksi tersebut memiliki dasar hukum dalam sistem konstitusi Indonesia dan dikenal dalam instrumen hukum internasional.
Sementara terkait kekhawatiran mengenai kesiapan sistem peradilan Indonesia untuk menerapkan hukuman seberat itu secara adil, ia meminta negara dan aparat penegak hukum segera melakukan pembenahan.
Menurutnya, alasan ketidaksiapan tidak seharusnya menjadi dalih untuk terus menunda penguatan sistem hukum.
Baca juga: Viral Hafalan Ad-Duha Berhadiah Miras, MUI: Merendahkan Kesucian Al Quran
“Kalau kita selalu berpikir ketidaksiapan, kapan kita dewasanya? Di sinilah kita menuntut untuk segera dewasa,” ujar Kiai Cholil.
Ia menilai tuntutan penerapan hukuman mati bagi koruptor justru dapat menjadi momentum untuk mendorong pembenahan sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia.
“Adanya tuntutan hukuman mati mendorong kita untuk menyempurnakan diri menjadi negara yang maju dan bebas dari korupsi,” katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang