Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Kentut dari Kemaluan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Para Ulama

Kompas.com, 14 Agustus 2026, 12:22 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Sumber MUI, NU Online

KOMPAS.com — Wudhu menjadi salah satu syarat sah shalat. Karena itu, seorang Muslim perlu mengetahui perkara-perkara yang dapat membatalkan wudhu, salah satunya keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur.

Namun, bagaimana jika yang keluar berupa angin dari kemaluan atau yang dikenal dengan istilah queef? Apakah kondisi tersebut juga membatalkan wudhu sebagaimana kentut?

Dalam kehidupan sehari-hari, tubuh manusia dapat mengeluarkan udara melalui beberapa bagian tubuh, seperti kentut melalui dubur, sendawa melalui mulut, bersin melalui hidung, hingga queef melalui vagina.

Hukum keluarnya angin tersebut berbeda-beda dalam kaitannya dengan wudhu. Para ulama juga memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum angin yang keluar melalui kemaluan.

Baca juga: 4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat

Apakah Queef Membatalkan Wudhu?

Dalam Mazhab Syafi'i, angin yang dipastikan keluar melalui qubul termasuk perkara yang membatalkan wudhu.

Pandangan tersebut didasarkan pada ketentuan bahwa sesuatu yang keluar melalui salah satu dari dua jalan, yakni qubul dan dubur, dapat membatalkan wudhu.

Allah SWT berfirman:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Artinya: "Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air." (QS Al-Maidah: 6).

Dalam Kitab Fathul Qarib, pada pembahasan mengenai perkara yang membatalkan wudhu, disebutkan:

والذي ينقض الوضوء ستة أشياء ما خرج من السبيلين

Artinya, "Perkara yang membatalkan wudhu ada enam, (di antaranya) sesuatu yang keluar dari dua jalan."

Keterangan mengenai angin yang keluar melalui qubul juga terdapat dalam Hasyiyah al-Bujairami:

فَإِنْ تَحَقَّقَ خُرُوجُ الرِّيحِ مِنْ الْقُبُلِ انْتَقَضَ وُضُوءُهُ ، فَقَدْ صَرَّحَ إمَامُنَا فِي الْأُمِّ بِأَنَّ خُرُوجَ الرِّيحِ مِنْ الْقُبُلِ نَاقِضٌ وَأَجْمَعَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ

Artinya, "Jika dipastikan telah keluar angin melalui kemaluannya, maka wudhunya batal. Imam Syafi'i telah menegaskan dalam Kitab Al-Umm bahwa keluarnya udara dari qubul dapat membatalkan wudhu dan hal ini disepakati oleh para ulama Mazhab Syafi'i."

Dengan demikian, menurut Mazhab Syafi'i, seseorang yang yakin angin keluar melalui qubul perlu kembali berwudhu sebelum melaksanakan shalat.

Baca juga: Hukum Membaca Basmalah di Kamar Mandi Saat Wudhu

Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik

Pendapat berbeda dikemukakan dalam Mazhab Hanafi dan Maliki. Angin yang keluar melalui vagina tidak dipandang sama dengan kentut yang berasal dari saluran pencernaan dan keluar melalui dubur.

Queef merupakan udara yang masuk atau terperangkap di dalam vagina, kemudian keluar kembali. Kondisi ini dapat terjadi sewaktu-waktu dan tidak selalu dapat dikendalikan.

Atas dasar tersebut, keluarnya angin melalui vagina tidak disamakan dengan kentut yang keluar melalui dubur.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيْحٍ

Artinya, "Tidak (perlu mengulang) wudhu kecuali karena (mendengar) suara atau (mencium) bau." (HR At-Tirmidzi).

Hadis tersebut berkaitan dengan kepastian seseorang mengenai keluarnya angin. Artinya, seseorang yang masih ragu apakah kentut atau tidak tidak serta-merta dihukumi batal wudhunya sampai terdapat keyakinan bahwa angin benar-benar keluar.

Ada Perbedaan Pendapat Ulama

Perbedaan pandangan mengenai angin yang keluar melalui qubul juga diterangkan dalam Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.

Mazhab Syafi'i dan salah satu riwayat dalam Mazhab Hanbali memandang sesuatu yang keluar dari kemaluan sebagai hadas yang mengharuskan seseorang kembali berwudhu.

Sementara itu, ulama lain berpandangan bahwa angin yang keluar dari vagina tidak membatalkan wudhu karena bukan berasal dari saluran pencernaan sebagaimana kentut.

Dengan demikian, hukum queef terhadap wudhu memang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Bagi Muslim yang mengikuti Mazhab Syafi'i, keluarnya angin dari qubul yang diyakini benar-benar terjadi dihukumi membatalkan wudhu sehingga perlu berwudhu kembali sebelum melaksanakan shalat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Daun Sirih Disulap Jadi Sabun, Cara Mahasiswa Muhammadiyah Ajari Siswa Hidup Bersih
Daun Sirih Disulap Jadi Sabun, Cara Mahasiswa Muhammadiyah Ajari Siswa Hidup Bersih
Aktual
Jelang Muktamar NU, Ali Masykur Musa: Semangat Kebangsaan Tak Boleh Luntur
Jelang Muktamar NU, Ali Masykur Musa: Semangat Kebangsaan Tak Boleh Luntur
Aktual
Jangan Jegal Gus Yahya dan Gus Salam dengan Tafsir Aturan
Jangan Jegal Gus Yahya dan Gus Salam dengan Tafsir Aturan
Aktual
Dari Iqra hingga Jurnalisme, Haedar Nashir: Islam Punya Tradisi Literasi yang Kuat
Dari Iqra hingga Jurnalisme, Haedar Nashir: Islam Punya Tradisi Literasi yang Kuat
Aktual
Doa Naik Kendaraan dan Bepergian: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Naik Kendaraan dan Bepergian: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Harian
Apakah Kentut dari Kemaluan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Para Ulama
Apakah Kentut dari Kemaluan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Para Ulama
Aktual
33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soetta, Kemenhaj Ungkap Travel Diduga Tak Berizin
33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soetta, Kemenhaj Ungkap Travel Diduga Tak Berizin
Aktual
MUI: Korupsi Lebih Berbahaya dari Narkoba, Hukuman Mati Perlu Diterapkan
MUI: Korupsi Lebih Berbahaya dari Narkoba, Hukuman Mati Perlu Diterapkan
Aktual
PBNU dan SANY Latih 400 Warga Hadapi Bencana, dari RJP hingga Evakuasi Korban
PBNU dan SANY Latih 400 Warga Hadapi Bencana, dari RJP hingga Evakuasi Korban
Aktual
Keistimewaan Al-Mulk: Surat Perlindungan Siksa Kubur
Keistimewaan Al-Mulk: Surat Perlindungan Siksa Kubur
Doa Harian
Khutbah Jumat 14 Agustus 2026: Mohon Perlindungan Allah dari 4 Perkara
Khutbah Jumat 14 Agustus 2026: Mohon Perlindungan Allah dari 4 Perkara
Aktual
Khutbah Jumat: Menjadi Negara Merdeka Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur
Khutbah Jumat: Menjadi Negara Merdeka Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur
Aktual
Doa Malam Tirakat 17 Agustus HUT ke-81 RI dalam Bahasa Jawa
Doa Malam Tirakat 17 Agustus HUT ke-81 RI dalam Bahasa Jawa
Aktual
Mengenal Bulan Rabiul Awal: Arti Nama, Keutamaan, dan Peristiwa Penting di Dalamnya
Mengenal Bulan Rabiul Awal: Arti Nama, Keutamaan, dan Peristiwa Penting di Dalamnya
Aktual
Khutbah Jumat 14 Agustus 2026: Rabiul Awal, Bulan Maulid Nabi
Khutbah Jumat 14 Agustus 2026: Rabiul Awal, Bulan Maulid Nabi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar