KOMPAS.com — Wudhu menjadi salah satu syarat sah shalat. Karena itu, seorang Muslim perlu mengetahui perkara-perkara yang dapat membatalkan wudhu, salah satunya keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur.
Namun, bagaimana jika yang keluar berupa angin dari kemaluan atau yang dikenal dengan istilah queef? Apakah kondisi tersebut juga membatalkan wudhu sebagaimana kentut?
Dalam kehidupan sehari-hari, tubuh manusia dapat mengeluarkan udara melalui beberapa bagian tubuh, seperti kentut melalui dubur, sendawa melalui mulut, bersin melalui hidung, hingga queef melalui vagina.
Hukum keluarnya angin tersebut berbeda-beda dalam kaitannya dengan wudhu. Para ulama juga memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum angin yang keluar melalui kemaluan.
Baca juga: 4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Dalam Mazhab Syafi'i, angin yang dipastikan keluar melalui qubul termasuk perkara yang membatalkan wudhu.
Pandangan tersebut didasarkan pada ketentuan bahwa sesuatu yang keluar melalui salah satu dari dua jalan, yakni qubul dan dubur, dapat membatalkan wudhu.
Allah SWT berfirman:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya: "Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air." (QS Al-Maidah: 6).
Dalam Kitab Fathul Qarib, pada pembahasan mengenai perkara yang membatalkan wudhu, disebutkan:
والذي ينقض الوضوء ستة أشياء ما خرج من السبيلين
Artinya, "Perkara yang membatalkan wudhu ada enam, (di antaranya) sesuatu yang keluar dari dua jalan."
Keterangan mengenai angin yang keluar melalui qubul juga terdapat dalam Hasyiyah al-Bujairami:
فَإِنْ تَحَقَّقَ خُرُوجُ الرِّيحِ مِنْ الْقُبُلِ انْتَقَضَ وُضُوءُهُ ، فَقَدْ صَرَّحَ إمَامُنَا فِي الْأُمِّ بِأَنَّ خُرُوجَ الرِّيحِ مِنْ الْقُبُلِ نَاقِضٌ وَأَجْمَعَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ
Artinya, "Jika dipastikan telah keluar angin melalui kemaluannya, maka wudhunya batal. Imam Syafi'i telah menegaskan dalam Kitab Al-Umm bahwa keluarnya udara dari qubul dapat membatalkan wudhu dan hal ini disepakati oleh para ulama Mazhab Syafi'i."
Dengan demikian, menurut Mazhab Syafi'i, seseorang yang yakin angin keluar melalui qubul perlu kembali berwudhu sebelum melaksanakan shalat.
Baca juga: Hukum Membaca Basmalah di Kamar Mandi Saat Wudhu
Pendapat berbeda dikemukakan dalam Mazhab Hanafi dan Maliki. Angin yang keluar melalui vagina tidak dipandang sama dengan kentut yang berasal dari saluran pencernaan dan keluar melalui dubur.
Queef merupakan udara yang masuk atau terperangkap di dalam vagina, kemudian keluar kembali. Kondisi ini dapat terjadi sewaktu-waktu dan tidak selalu dapat dikendalikan.
Atas dasar tersebut, keluarnya angin melalui vagina tidak disamakan dengan kentut yang keluar melalui dubur.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيْحٍ
Artinya, "Tidak (perlu mengulang) wudhu kecuali karena (mendengar) suara atau (mencium) bau." (HR At-Tirmidzi).
Hadis tersebut berkaitan dengan kepastian seseorang mengenai keluarnya angin. Artinya, seseorang yang masih ragu apakah kentut atau tidak tidak serta-merta dihukumi batal wudhunya sampai terdapat keyakinan bahwa angin benar-benar keluar.
Perbedaan pandangan mengenai angin yang keluar melalui qubul juga diterangkan dalam Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
Mazhab Syafi'i dan salah satu riwayat dalam Mazhab Hanbali memandang sesuatu yang keluar dari kemaluan sebagai hadas yang mengharuskan seseorang kembali berwudhu.
Sementara itu, ulama lain berpandangan bahwa angin yang keluar dari vagina tidak membatalkan wudhu karena bukan berasal dari saluran pencernaan sebagaimana kentut.
Dengan demikian, hukum queef terhadap wudhu memang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Bagi Muslim yang mengikuti Mazhab Syafi'i, keluarnya angin dari qubul yang diyakini benar-benar terjadi dihukumi membatalkan wudhu sehingga perlu berwudhu kembali sebelum melaksanakan shalat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang