Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi Wafat, MUI Sampaikan Duka Mendalam

Kompas.com, 16 Agustus 2026, 21:15 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kabar duka atas wafatnya Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Junaidi.

Almarhum dikenal sebagai ulama yang aktif dalam pembahasan hukum Islam sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Jatipulo, Binuang, Serang, Banten.

KH Junaidi berpulang ke Rahmatullah pada Ahad, 16 Agustus 2026 pukul 08.45 WIB.

Baca juga: MUI: Korupsi Lebih Berbahaya dari Narkoba, Hukuman Mati Perlu Diterapkan

Kabar wafatnya dikonfirmasi langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh.

"Ya benar," ujar Prof Niam di Jakarta, Ahad (16/8/2026), seperti dilansir dari MUI Digital.

Kepergian KH Junaidi meninggalkan duka bagi jajaran pengurus MUI dan umat Islam di Indonesia. Selain menjalankan pengabdian di MUI, almarhum juga dikenal sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Jatipulo, Cakung, Binuang, Serang, Banten.

KH Junaidi Dikenang sebagai Ulama Berintegritas

Prof Niam mengenang KH Junaidi sebagai sosok ulama yang memiliki integritas tinggi dan konsisten dalam keilmuan. Dalam kesehariannya, almarhum juga dikenal menjalani kehidupan secara sederhana.

Menurut Prof Niam, KH Junaidi memiliki kedalaman ilmu keagamaan yang sangat kuat. Dalam pembahasan hukum Islam maupun proses pengambilan keputusan fatwa, pandangan almarhum selalu didasarkan pada argumentasi keilmuan yang kuat.

"Setiap ucapan dan penyampaian almarhum selalu merujuk pada kitab-kitab klasik (turats) dengan referensi keilmuan yang sangat kaya. Beliau sosok ulama faqih, ikhlas, aktif, zuhud, dan wara’…Semoga jadi ahlil jannah," kata Prof Niam.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi Wafat, MUI Sampaikan Duka Mendalam
Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi Wafat, MUI Sampaikan Duka Mendalam
Aktual
Apakah Istri Wajib Taat pada Suami yang Bergaji di Bawah UMR? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Apakah Istri Wajib Taat pada Suami yang Bergaji di Bawah UMR? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Malam Tirakatan HUT Ke-81 RI 17 Agustus 2026: Pengertian, Makna, Susunan Acara, dan Doa
Malam Tirakatan HUT Ke-81 RI 17 Agustus 2026: Pengertian, Makna, Susunan Acara, dan Doa
Aktual
Muhammadiyah Sampaikan Duka atas Gempa NTT, MDMC dan Lazismu Diturunkan untuk Bantu Korban
Muhammadiyah Sampaikan Duka atas Gempa NTT, MDMC dan Lazismu Diturunkan untuk Bantu Korban
Aktual
Teks Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026 Resmi dari Kemendikdasmen untuk Digunakan di Sekolah
Teks Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026 Resmi dari Kemendikdasmen untuk Digunakan di Sekolah
Aktual
 Link Download PDF Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026 di Sekolah, Resmi dari Kemendikdasmen
Link Download PDF Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026 di Sekolah, Resmi dari Kemendikdasmen
Aktual
Link Download PDF Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026 Resmi Kemenag
Link Download PDF Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026 Resmi Kemenag
Aktual
Teks Doa Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 pada 17 Agustus 2026, Resmi Kemenag
Teks Doa Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 pada 17 Agustus 2026, Resmi Kemenag
Aktual
Kiai Imam Jazuli, Tokoh Transformatif Pesantren
Kiai Imam Jazuli, Tokoh Transformatif Pesantren
Aktual
Sambut Muktamar NU ke-35: PCNU Jombang Siapkan Masjid Ramah Muktamirin
Sambut Muktamar NU ke-35: PCNU Jombang Siapkan Masjid Ramah Muktamirin
Aktual
Mimpi sejak SD Terwujud, Siswi MAN 1 Lubuklinggau Ini Jadi Paskibraka Nasional
Mimpi sejak SD Terwujud, Siswi MAN 1 Lubuklinggau Ini Jadi Paskibraka Nasional
Aktual
Pilih Paskibraka daripada O2SN, Siswa MAN IC Siak Wakili Riau di Istana
Pilih Paskibraka daripada O2SN, Siswa MAN IC Siak Wakili Riau di Istana
Aktual
Gempa M 7,7 di NTT, Muhammadiyah Buka Posko dan Kerahkan Tim Medis
Gempa M 7,7 di NTT, Muhammadiyah Buka Posko dan Kerahkan Tim Medis
Aktual
MUI: Toleransi Jangan Berubah Menjadi Permisivisme
MUI: Toleransi Jangan Berubah Menjadi Permisivisme
Aktual
Gus Rozin Bawa Gagasan 'Poros Tengah' di Bursa Ketum PBNU
Gus Rozin Bawa Gagasan "Poros Tengah" di Bursa Ketum PBNU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar