Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat menghindari praktik nikah siri dan mencatatkan setiap perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya konten di media sosial yang menawarkan jasa nikah siri dengan iming-iming surat atau sertifikat sebagai bukti telah berlangsungnya akad nikah.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi menegaskan, surat atau sertifikat yang diterbitkan penyelenggara nikah siri tidak memiliki kedudukan hukum yang sama dengan buku nikah yang diterbitkan negara.
“Keberadaan surat atau sertifikat dari pihak penyelenggara akad tidak menjadikan perkawinan siri memiliki kedudukan hukum yang sama dengan perkawinan yang dicatatkan melalui KUA,” kata Zayadi di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag
Menurut dia, persoalan utama nikah siri justru terletak pada tidak adanya pencatatan dan pengawasan resmi yang semestinya memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi pasangan dan anak.
“Jadi, yang perlu diluruskan bukan sekadar soal apakah nikah siri memiliki surat atau sertifikat, tetapi apakah surat tersebut mampu memberikan perlindungan hukum terhadap suami, istri, dan anak. Surat atau sertifikat internal tersebut tidak dapat menggantikan buku nikah resmi negara,” ujarnya dikutip dari laman kemenag, Selasa (18/8/2026).
Nikah siri atau perkawinan bawah tangan merupakan perkawinan yang dilangsungkan tanpa pencatatan resmi oleh pegawai pencatat nikah bagi umat Islam.
Dalam praktiknya, perkawinan tersebut kerap dianggap telah memenuhi rukun dan syarat secara agama, tetapi tidak dicatatkan di KUA.
Padahal, perkawinan tidak hanya berkaitan dengan hubungan suami dan istri, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum menyangkut anak, harta, nafkah, waris, perwalian, hingga perlindungan sosial.
Baca juga: Pandangan Muhammadiyah tentang Nikah Siri, Sah Secara Agama tetapi...
Zayadi menjelaskan, kewajiban pencatatan perkawinan memiliki dasar hukum yang panjang, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk hingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, pencatatan bukan sekadar urusan administratif yang boleh diabaikan, melainkan instrumen negara untuk memberikan kepastian, pembuktian, dan perlindungan hukum,” kata Zayadi.
Menurut dia, perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan ketika salah satu pihak harus membuktikan status perkawinannya secara hukum.
Dampaknya dapat dirasakan ketika muncul persoalan mengenai nafkah, harta bersama, perlindungan dari kekerasan, hak waris, perwalian, hingga administrasi kependudukan.
Risiko tersebut, kata Zayadi, semakin besar apabila nikah siri digunakan untuk menghindari pemeriksaan usia, menyembunyikan status perkawinan, atau menghindari prosedur poligami.
“Perkawinan siri dapat menjadi problem serius apabila digunakan untuk menghindari pemeriksaan usia, mencegah perkawinan anak, menyembunyikan status perkawinan, atau menghindari prosedur poligami,” ucapnya.
Zayadi mengatakan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur pencatatan perkawinan secara lebih eksplisit.
Pasal 5 KHI menyatakan setiap perkawinan harus dicatat untuk menjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam.
Sementara Pasal 6 mengatur bahwa perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
Pengawasan tersebut diperlukan untuk memeriksa sejumlah aspek sebelum pernikahan, mulai dari identitas, usia, status perkawinan, wali dan saksi, persetujuan calon pengantin, hingga kemungkinan adanya halangan perkawinan.
“Karena itu, jasa nikah siri yang menawarkan akad tanpa pemeriksaan dan tanpa pencatatan pada dasarnya menghilangkan mekanisme verifikasi yang dirancang untuk melindungi para pihak,” ujar Zayadi.
Saat ini, pencatatan pernikahan juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024.
Prosesnya mencakup pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad, hingga pencatatan pernikahan.
Menurut Zayadi, rangkaian tersebut menunjukkan bahwa negara tidak hanya mencatat perkawinan setelah akad berlangsung, tetapi juga melakukan pemeriksaan sebelum pernikahan.
Pelanggaran dapat menjadi lebih serius apabila praktik nikah siri disertai pemalsuan identitas, manipulasi status perkawinan, penggunaan wali atau saksi yang tidak memenuhi ketentuan, perkawinan anak, maupun eksploitasi terhadap perempuan.
Meski demikian, Zayadi menegaskan bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan tidak otomatis menjadi tindak pidana.
Pemidanaan harus didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana tertentu sesuai ketentuan hukum.
Namun, praktik nikah siri dapat beririsan dengan tindak pidana apabila disertai perbuatan lain, seperti penipuan status perkawinan, pemalsuan dokumen atau identitas, pemaksaan, ancaman, kekerasan, eksploitasi, maupun pelanggaran hukum lainnya.
Risiko pidana juga dapat muncul apabila perkawinan melibatkan anak atau pihak yang tidak memenuhi persyaratan hukum.
“Perlu ditegaskan bahwa perkawinan siri berada dalam wilayah risiko hukum dan dapat beririsan dengan tindak pidana apabila praktiknya digunakan untuk menghindari status perkawinan, memfasilitasi hubungan terlarang, melakukan pemalsuan, penipuan, pemaksaan, eksploitasi, atau merugikan pihak lain,” tandas Zayadi.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT