Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Tiga Kali Berturut-turut Tidak Shalat Jumat, Apa Konsekuensinya dalam Islam?

Kompas.com, 21 Agustus 2026, 06:44 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat dan menjadi ibadah yang dilaksanakan secara berjamaah setiap pekan.

Karena kedudukannya dalam syariat, meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur, terlebih tiga kali berturut-turut, memiliki konsekuensi yang serius.

Baca juga: Imbauan Muhammadiyah: Infak Shalat Jumat 21 Agustus 2026 Disalurkan untuk Korban Gempa Flores

Dilansir dari Antara, berikut penjelasan hukum meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i.

Dasar Hukum Kewajiban Shalat Jumat

Pertama, harus dipahami bahwa kewajiban shalat Jumat telah ditegaskan dalam Al Quran, sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW, dan penjelasan para ulama.

Baca juga: Bolehkah Shalat Jumat Dijamak dengan Ashar? Ini Penjelasan dan Dalilnya

Penjelasan Al-Quran

Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Jumu'ah ayat 9:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ayat tersebut memerintahkan umat Islam untuk segera memenuhi panggilan shalat Jumat dan meninggalkan aktivitas jual beli ketika waktu pelaksanaannya tiba.

Hal ini menunjukkan bahwa shalat Jumat bukan sekadar ibadah mingguan, tetapi kewajiban yang harus diprioritaskan oleh muslim yang telah memenuhi ketentuan syariat atau mukallaf.

Penjelasan Hadist

Selain itu, Rasulullah SAW juga pernah memberikan peringatan mengenai orang yang meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur. Salah satu hadis yang diriwayatkan At-Thabarani menyebutkan:

. من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين

Artinya: Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq. (HR At-Thabarani)

Peringatan serupa terdapat dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan At-Turmudzi, At-Thabarani, dan Ad-Daruquthni:

من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه

Artinya: "Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut karena meremehkannya, maka Allah SWT akan mengecap (menutup) hatinya."

Hadis tersebut menunjukkan beratnya konsekuensi meninggalkan shalat Jumat secara berturut-turut karena sikap meremehkan.

Istilah "mengecap" atau "menutup hati" menggambarkan kondisi spiritual ketika seseorang semakin sulit menerima nasihat, petunjuk, dan kebenaran akibat terus-menerus mengabaikan kewajiban agama.

Penjelasan Ulama

Penjelasan mengenai hadis tersebut juga disampaikan Imam Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj, sebagaimana berikut:

قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ

Artinya: "Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran." (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450)

Uzur yang Menggugurkan Kewajiban Shalat Jumat

Kewajiban shalat Jumat dapat gugur apabila seseorang memiliki uzur atau halangan yang dibenarkan syariat. Beberapa kondisi yang termasuk uzur tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.
  2. Turun salju.
  3. Cuaca yang sangat dingin, baik pada siang maupun malam hari.
  4. Sakit berat yang membuat seseorang kesulitan mengikuti shalat Jumat dan shalat berjamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.
  5. Kekhawatiran terhadap keselamatan jiwa, kehormatan diri, atau harta benda.

Kelima jenis uzur tersebut disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang dikutip dari Kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami.

Dengan demikian, muslim yang tidak memiliki uzur atau alasan yang dibenarkan syariat tetap berkewajiban melaksanakan shalat Jumat.

Pandangan Ulama tentang Meninggalkan Shalat Jumat

Para ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat Jumat tanpa alasan syar'i merupakan dosa besar.

Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad sepakat bahwa meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut menjadi tanda kemunafikan dan dapat mengancam keimanan apabila kebiasaan tersebut terus dilakukan tanpa penyesalan.

Dalam pandangan Mazhab Hambali, seorang muslim yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i dinilai telah melakukan dosa besar yang mengancam keimanannya.

Sebagian ulama bahkan menyatakan bahwa apabila orang tersebut tidak bertaubat, hukuman Allah SWT dapat berupa kematian dalam keadaan su’ul khatimah atau akhir kehidupan yang buruk.

Dampak Meninggalkan Shalat Jumat

Meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tidak hanya berkaitan dengan kewajiban individu, tetapi juga memiliki dampak terhadap kehidupan sosial umat Islam.

Secara spiritual, kebiasaan tersebut dapat menjauhkan seseorang dari hidayah Allah SWT dan membuat hati semakin sulit menerima kebenaran.

Sementara secara sosial, meninggalkan shalat Jumat berarti kehilangan salah satu momentum berkumpulnya umat Islam dalam satu tempat.

Shalat Jumat menjadi sarana mempererat ukhuwah, membangun persatuan, sekaligus mendengarkan nasihat dan pengajaran agama.

Meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i merupakan perkara serius yang mendapat peringatan keras dalam hadis Nabi Muhammad SAW.

Namun, adanya uzur yang dibenarkan syariat menjadi pengecualian sehingga seseorang tidak berdosa karena tidak menghadiri shalat Jumat.

Karena itu, kewajiban shalat Jumat perlu ditempatkan sebagai ibadah yang harus dijaga dan tidak ditinggalkan karena sikap meremehkan.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar