Editor
KOMPAS.com - Shalat Jumat merupakan ibadah wajib bagi laki-laki muslim yang memenuhi syarat dan dilaksanakan sekali dalam sepekan sebagai pengganti shalat Zhuhur.
Namun, bagaimana hukum meninggalkan shalat Jumat karena pekerjaan, terutama ketika pekerjaan tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan tidak dapat ditinggalkan.
Dilansir dari laman Kemenag, berikut penjelasan lengkapnya.
Baca juga: Hukum Tiga Kali Berturut-turut Tidak Shalat Jumat, Apa Konsekuensinya dalam Islam?
Hari Jumat memiliki kedudukan istimewa dalam Islam karena menjadi waktu pelaksanaan shalat Jumat yang menggantikan shalat Zhuhur bagi mereka yang memenuhi kewajiban tersebut.
Sejumlah hadis menjelaskan keutamaan hari Jumat, sementara Al-Qur'an secara khusus membahas pelaksanaan shalat Jumat dalam Surat Al-Jumu'ah.
Baca juga: Bolehkah Shalat Jumat Dijamak dengan Ashar? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Kewajiban shalat Jumat bagi laki-laki juga telah disepakati para ulama. Karena itu, pekerjaan pada umumnya tidak dapat dijadikan alasan untuk meninggalkan shalat Jumat apabila seseorang masih memungkinkan untuk melaksanakan ibadah tersebut.
Dalam praktiknya, sebagian besar instansi swasta maupun lembaga negara menyediakan waktu istirahat yang memungkinkan pegawai menjalankan ibadah.
Pada hari Jumat, sejumlah kantor bahkan memberikan waktu istirahat lebih panjang atau lebih awal agar pegawai dapat mengikuti rangkaian shalat Jumat.
Persoalan berbeda muncul pada pekerjaan tertentu yang tidak dapat ditinggalkan karena kondisi darurat.
Misalnya, pekerjaan yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup masyarakat dan apabila ditinggalkan dapat menimbulkan mudarat yang besar.
Dalam kondisi seperti itu, seseorang dapat mengikuti prosedur pekerjaan yang berlaku karena terdapat alasan darurat yang dapat menjadi uzur secara syar'i.
Az-Zarkasyi menjelaskan bahwa waktu shalat pada dasarnya termasuk waktu yang dikecualikan dalam pekerjaan yang dilakukan berdasarkan masa tertentu. Penjelasan tersebut juga mencakup shalat Jumat. Az-Zarkasyi mengatakan:
مسألة : استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة
“Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).
Keterangan tersebut menjadi dasar bahwa pekerjaan tertentu dapat menjadi alasan untuk meninggalkan shalat Jumat apabila terdapat kondisi yang benar-benar mendesak. Ukuran utamanya bukan sekadar adanya pekerjaan, melainkan adanya kebutuhan darurat yang membuat pekerjaan tersebut tidak dapat ditinggalkan tanpa menimbulkan mudarat yang lebih besar.
Pekerjaan yang bersifat darurat dapat dianalogikan dengan kondisi seseorang yang terhalang menghadiri shalat Jumat karena berada dalam keadaan tertentu yang tidak memungkinkan. Az-Zarkasyi memberikan contoh mengenai orang yang berada dalam tahanan dan mengalami kesulitan.
مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة
“Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa adanya hambatan yang nyata dan sulit dihindari dapat menjadi alasan seseorang tidak menghadiri shalat Jumat.
Prinsip tersebut dapat diterapkan pada pekerjaan tertentu yang benar-benar berada dalam kondisi darurat dan tidak dapat ditinggalkan karena berpotensi menimbulkan mudarat besar.
Seseorang yang meninggalkan shalat Jumat karena kondisi pekerjaan yang benar-benar darurat tidak berdosa karena meninggalkan kewajiban tersebut. Namun, kewajiban shalat tidak gugur sepenuhnya sehingga ia tetap wajib melaksanakan shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat.
Dengan demikian, meninggalkan shalat Jumat karena pekerjaan bukan berarti seseorang bebas memilih pekerjaan daripada ibadah.
Keringanan tersebut hanya berlaku ketika pekerjaan berada dalam kondisi darurat dan tidak dapat ditinggalkan tanpa menimbulkan dampak yang membahayakan atau mudarat yang lebih besar.
Keringanan hukum tersebut tidak berlaku untuk semua jenis pekerjaan atau profesi. Pekerjaan rutin yang masih memungkinkan ditinggalkan sementara, terutama ketika tempat kerja telah menyediakan waktu bagi pegawai untuk menunaikan shalat Jumat, tidak otomatis menjadi uzur syar'i.
Karena itu, seseorang perlu membedakan antara pekerjaan yang sekadar menyita waktu dan pekerjaan yang benar-benar berada dalam keadaan darurat.
Jika pekerjaan masih dapat diatur agar seseorang tetap menghadiri shalat Jumat, kewajiban tersebut tetap harus ditunaikan.
Pada dasarnya, pekerjaan biasa bukan alasan untuk meninggalkan shalat Jumat selama seseorang masih memiliki kesempatan untuk menghadirinya.
Keringanan hanya berlaku bagi kondisi darurat yang membuat pekerjaan tidak dapat ditinggalkan karena dapat menimbulkan mudarat besar.
Jika benar-benar tidak dapat menghadiri Jumat karena uzur tersebut, shalat Zhuhur empat rakaat tetap wajib dilaksanakan sebagai penggantinya.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT