Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta 29 calon jemaah umrah asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, untuk melaporkan salah satu Travel Sultan Andalus Haramain ke Polres Madina.
Permintaan ini disampaikan Kepala Subdit Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus Kemenhaj RI Muhammad Riduan usai pertemuan dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kantor Kemenhaj Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (20/8/2026).
Menurut penelusuran Kemenhaj RI, Travel Sultan Andalus Haramain Cabang Madina belum terdaftar dan tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Pihak Kemenhaj menemukan bahwa travel tersebut telah memungut biaya bervariasi dari 29 calon jemaah umrah dengan total dana mencapai Rp 1,087 miliar.
Baca juga: 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soetta, Kemenhaj Ungkap Travel Diduga Tak Berizin
Riduan menjelaskan bahwa para jemaah ini menjadi korban perusahaan tanpa legalitas yang menumpang pada PPIU berizin, yaitu PT Grand Shafa Nauli di Jalan Letda Sujono Medan.
"Kita cek juga, jemaah-jemaah ini merupakan korban oleh suatu perusahaan yang legalitasnya tidak ada. Dia tidak ada izin, cuma dia menumpang di travel PPIU yang memang ada legalitasnya," kata Riduan.
Kemenhaj menyarankan agar 29 calon jemaah umrah tersebut segera membuat laporan polisi karena gagal diberangkatkan.
Riduan menegaskan bahwa tindakan ini sudah termasuk tindak pidana.
"Jadi saran kita biar bagaimanapun mereka ini tidak bisa diberangkatkan akibat perbuatan oknum (Ustaz Alwi Batubara, red) tadi," tutur Riduan.
"Kalau menurut kita, ini sudah merupakan suatu tindak pidana. Menampung jemaah, legalitasnya tidak ada, dan gagal memberangkatkan jemaah. Pesan kita kepada jemaah segera lapor ke pihak berwajib," tegasnya.
Kementerian Haji dan Umrah RI juga akan mendata status travel umrah bermasalah yang terlibat dalam penipuan dan penelantaran jemaah di tanah air, termasuk Travel Sultan Andalus Haramain.
Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara telah memindahkan 29 calon jemaah umrah asal Madina dari Wings Hotel Kualanamu ke Asrama Haji Medan pada Rabu (19/8).
"Dari kanwil (kantor wilayah) sudah membuat berita acara, dan sudah dilaporkan ke pusat. Nanti kita lihat apa tindakan kita terhadap perusahaan yang tidak ada legalitasnya itu," papar Riduan.
Kasus penipuan dan penelantaran jemaah calon umrah ini sempat viral di media sosial.
Salah satu korban menjelaskan kronologi kejadian, di mana mereka dijanjikan berangkat pada 18 Agustus setelah tiba di Wings Hotel Kualanamu pada 17 Agustus.
Baca juga: Kemenhaj Periksa PT TAS, 120 Jemaah Umrah Diduga Gagal Berangkat
"Kami dari Travel Sultan Andalus Haramain. Kami ada 30 orang berangkat tanggal 16 Agustus jam 5 sore dari Masjid Agung Annur (Madina) sampai sini (hotel, red) tanggal 17 dan kami istirahat," ucapnya.
"Hari ini tanggal 18 harusnya berangkat jam 10.00 WIB, kami tunggu sampai jam 11.00 WIB tidak ada, sampai jam 12.00 WIB tidak ada. Sementara tas kami sudah diangkat ke bandara, dan uang kami sudah ditukar riyal," jelas korban tersebut.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT