KOMPAS.com - Bencana dapat membuat seseorang kehilangan rumah, harta benda, pekerjaan, hingga sumber penghasilan dalam waktu singkat.
Lantas, bolehkah zakat diberikan kepada korban bencana?
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menjelaskan, dana zakat boleh diberikan kepada korban bencana apabila mereka memenuhi kriteria sebagai mustahik atau golongan yang berhak menerima zakat.
Baca juga: Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Korban bencana dapat masuk dalam kategori fakir, miskin, maupun gharimin sesuai dengan kondisi yang dialaminya setelah bencana.
Dengan demikian, seseorang tidak otomatis menjadi penerima zakat hanya karena berstatus sebagai korban bencana.
Muhammadiyah menjelaskan, korban bencana tidak disebut secara khusus sebagai salah satu golongan penerima zakat dalam Al-Qur'an.
Ketentuan mengenai penerima zakat terdapat dalam Surat At-Taubah ayat 60. Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah: 60).
Baca juga: Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Ayat tersebut menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yakni fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Karena itu, status sebagai korban bencana saja tidak serta-merta membuat seseorang berhak menerima zakat.
Kondisi ekonomi dan kebutuhan korban setelah bencana perlu menjadi pertimbangan untuk menentukan apakah yang bersangkutan termasuk dalam salah satu golongan mustahik.
Bencana dapat mengubah kondisi ekonomi seseorang secara drastis.
Orang yang sebelumnya mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat kehilangan rumah, toko, lahan pertanian, peralatan kerja, atau sumber penghasilannya akibat bencana.
Apabila kondisi tersebut membuat korban tidak lagi mampu mencukupi kebutuhan pokok, ia dapat memenuhi kriteria sebagai fakir atau miskin.
Misalnya, seorang pedagang kehilangan tempat usaha dan seluruh barang dagangannya akibat banjir.
Jika setelah bencana ia tidak lagi memiliki penghasilan maupun kemampuan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, kondisi ekonominya dapat menjadi dasar untuk menentukan kelayakannya sebagai penerima zakat.
Dengan demikian, penentuan mustahik perlu mempertimbangkan keadaan nyata seseorang setelah bencana, bukan hanya kondisi ekonominya sebelum musibah terjadi.
Selain fakir dan miskin, korban bencana dapat masuk dalam kategori gharimin atau orang yang memiliki utang.
Bencana dapat membuat seseorang terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah kehilangan harta maupun sumber penghasilan.
Utang tersebut misalnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok selama tidak memiliki penghasilan atau kebutuhan mendesak lainnya akibat bencana.
Dalam kondisi demikian, korban dapat menerima zakat melalui kategori gharimin selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Muhammadiyah juga merujuk hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Muslim mengenai orang yang hartanya habis akibat musibah.
وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ
Artinya: “Dan seseorang yang ditimpa musibah yang menghancurkan hartanya, maka diperbolehkan baginya meminta hingga ia memperoleh kecukupan untuk hidup.”
Hadis tersebut menunjukkan adanya keringanan bagi seseorang yang kehilangan harta akibat musibah hingga mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Meski korban bencana dapat menerima zakat, penyalurannya tetap perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing korban.
Sebab, dampak ekonomi yang dialami setiap orang akibat bencana dapat berbeda.
Ada korban yang kehilangan tempat tinggal tetapi masih memiliki pekerjaan dan penghasilan.
Sebaliknya, ada pula korban yang kehilangan rumah sekaligus seluruh sumber mata pencahariannya.
Karena itu, lembaga pengelola zakat perlu memastikan dana zakat diberikan kepada korban yang memang memenuhi kriteria sebagai mustahik.
Muhammadiyah juga mengingatkan agar penyaluran zakat kepada korban bencana tidak mengabaikan hak golongan mustahik lainnya.
Dalam kondisi darurat, korban yang memiliki kebutuhan paling mendesak dapat menjadi prioritas.
Dengan demikian, zakat boleh diberikan kepada korban bencana, tetapi bukan semata-mata karena statusnya sebagai korban.
Zakat dapat diberikan apabila dampak bencana membuat seseorang memenuhi kriteria sebagai fakir, miskin, gharimin, atau golongan mustahik lainnya sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT