Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha

Kompas.com, 19 Agustus 2026, 18:15 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memperkuat sinergi pemberdayaan ekonomi keluarga melalui program Zakat Community Development (ZCD) dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA).

Sinergi tersebut menyasar kelompok UPPKA yang tersebar di berbagai daerah. Saat ini, terdapat sekitar 37.000 kelompok UPPKA di Indonesia yang menjalankan berbagai kegiatan usaha untuk membantu meningkatkan pendapatan keluarga.

Kepala BKKBN Wihaji mengatakan, dukungan terhadap kelompok UPPKA diperkuat melalui program ZCD milik Baznas.

"Di Baznas ada Zakat Community Development. Kebetulan kita punya UPPKA, namanya Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor," ujar Wihaji di Jakarta, Rabu (19/8/2026). 

Baca juga: Baznas dan Warga Binaan Lapas Bangun Rumah Penggembala Kambing dalam 12 Hari

ZCD merupakan program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat yang dijalankan Baznas. Sementara UPPKA merupakan kelompok usaha yang beranggotakan keluarga akseptor atau peserta program keluarga berencana (KB).

Dorong Peningkatan Ekonomi Keluarga

Melalui sinergi kedua program tersebut, Baznas memberikan dukungan kepada kelompok UPPKA untuk mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan perekonomian keluarga.

Wihaji mengatakan, dukungan tersebut telah diberikan kepada sejumlah kelompok UPPKA di berbagai daerah.

Salah satunya kelompok UPPKA di Sumatera Selatan yang mendapatkan bantuan modal Rp87 juta. Menurut dia, usaha kelompok tersebut kemudian mampu mencatat omzet lebih dari Rp100 juta.

"Di Sumatera Selatan dikasih modal Rp87 juta. Kemudian lumayan, omzetnya sudah di atas Rp100 juta. Di Jawa Tengah juga di atas Rp100 juta," tutur Wihaji yang juga Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Baca juga: Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara

Menurut Wihaji, satu kelompok UPPKA umumnya beranggotakan sekitar tujuh hingga delapan orang yang bersama-sama menjalankan dan mengembangkan usaha.

Ia berharap dukungan yang diberikan dapat membuat usaha kelompok keluarga akseptor semakin berkembang.

"Sehingga ke depan para kelompok-kelompok usaha, peserta KB dalam unit Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor semakin baik," ujarnya.

Menurut dia, pemberdayaan ekonomi tersebut bermuara pada satu tujuan, yakni meningkatkan kesejahteraan sekaligus kualitas keluarga.

"Semangatnya cuma satu, peningkatan ekonomi keluarga dan keluarga yang berkualitas," kata Wihaji.

Tak Hanya Beri Modal

Dukungan kepada kelompok UPPKA tidak hanya diberikan dalam bentuk modal. Baznas dan BKKBN juga menyiapkan pendampingan dan penguatan teknis untuk membantu penerima manfaat mengembangkan usahanya.

Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid mengatakan, pihaknya bersama BKKBN telah mempersiapkan skema pendampingan tersebut.

"Untuk pendampingan ini BKKBN dan Baznas juga sudah mempersiapkan, termasuk bekerja sama dengan BSI dan Kementerian Koperasi untuk memenuhi salah satu permintaan mereka saat ini, selain modal dan pimpinan teknis dan pendampingan," kata Sodik.

Pendampingan diperlukan agar bantuan yang diberikan tidak berhenti pada pemberian modal, tetapi mampu mendorong kelompok penerima manfaat membangun usaha yang berkelanjutan.

Pemberdayaan juga diarahkan pada pemanfaatan potensi lokal. Dengan demikian, masyarakat dapat mengembangkan usaha sesuai dengan kondisi dan sumber daya yang tersedia di daerah masing-masing.

Sejalan dengan Asta Cita

Sinergi ZCD dan UPPKA juga diarahkan untuk mendorong pembangunan ekonomi masyarakat dari tingkat bawah.

Upaya tersebut sejalan dengan Asta Cita keenam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.

Melalui dukungan modal, pendampingan, dan penguatan teknis, kelompok UPPKA diharapkan mampu meningkatkan skala usahanya sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi keluarga.

Pimpinan Baznas RI Bidang Distribusi dan Pemberdayaan Idy Muzayyad mengatakan, program ZCD sebelumnya telah berjalan. Sinergi dengan BKKBN menjadi bagian dari penguatan pemberdayaan masyarakat melalui kolaborasi kedua lembaga.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
Aktual
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Aktual
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Aktual
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar