Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Zakat Diberikan kepada Korban Bencana? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Kompas.com, 21 Agustus 2026, 18:00 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bencana dapat membuat seseorang kehilangan rumah, harta benda, pekerjaan, hingga sumber penghasilan dalam waktu singkat.

Lantas, bolehkah zakat diberikan kepada korban bencana?

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menjelaskan, dana zakat boleh diberikan kepada korban bencana apabila mereka memenuhi kriteria sebagai mustahik atau golongan yang berhak menerima zakat.

Baca juga: Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha

Korban bencana dapat masuk dalam kategori fakir, miskin, maupun gharimin sesuai dengan kondisi yang dialaminya setelah bencana.

Dengan demikian, seseorang tidak otomatis menjadi penerima zakat hanya karena berstatus sebagai korban bencana.

Korban Bencana Tidak Otomatis Menjadi Mustahik

Muhammadiyah menjelaskan, korban bencana tidak disebut secara khusus sebagai salah satu golongan penerima zakat dalam Al-Qur'an.

Ketentuan mengenai penerima zakat terdapat dalam Surat At-Taubah ayat 60. Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah: 60).

Baca juga: Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim

Ayat tersebut menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yakni fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Karena itu, status sebagai korban bencana saja tidak serta-merta membuat seseorang berhak menerima zakat.

Kondisi ekonomi dan kebutuhan korban setelah bencana perlu menjadi pertimbangan untuk menentukan apakah yang bersangkutan termasuk dalam salah satu golongan mustahik.

Korban Bencana Bisa Menjadi Fakir atau Miskin

Bencana dapat mengubah kondisi ekonomi seseorang secara drastis.

Orang yang sebelumnya mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat kehilangan rumah, toko, lahan pertanian, peralatan kerja, atau sumber penghasilannya akibat bencana.

Apabila kondisi tersebut membuat korban tidak lagi mampu mencukupi kebutuhan pokok, ia dapat memenuhi kriteria sebagai fakir atau miskin.

Misalnya, seorang pedagang kehilangan tempat usaha dan seluruh barang dagangannya akibat banjir.

Jika setelah bencana ia tidak lagi memiliki penghasilan maupun kemampuan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, kondisi ekonominya dapat menjadi dasar untuk menentukan kelayakannya sebagai penerima zakat.

Dengan demikian, penentuan mustahik perlu mempertimbangkan keadaan nyata seseorang setelah bencana, bukan hanya kondisi ekonominya sebelum musibah terjadi.

Bisa Juga Masuk Golongan Gharimin

Selain fakir dan miskin, korban bencana dapat masuk dalam kategori gharimin atau orang yang memiliki utang.

Bencana dapat membuat seseorang terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah kehilangan harta maupun sumber penghasilan.

Utang tersebut misalnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok selama tidak memiliki penghasilan atau kebutuhan mendesak lainnya akibat bencana.

Dalam kondisi demikian, korban dapat menerima zakat melalui kategori gharimin selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Muhammadiyah juga merujuk hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Muslim mengenai orang yang hartanya habis akibat musibah.

وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ

Artinya: “Dan seseorang yang ditimpa musibah yang menghancurkan hartanya, maka diperbolehkan baginya meminta hingga ia memperoleh kecukupan untuk hidup.”

Hadis tersebut menunjukkan adanya keringanan bagi seseorang yang kehilangan harta akibat musibah hingga mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Penyaluran Zakat Perlu Melihat Kondisi Korban

Meski korban bencana dapat menerima zakat, penyalurannya tetap perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing korban.

Sebab, dampak ekonomi yang dialami setiap orang akibat bencana dapat berbeda.

Ada korban yang kehilangan tempat tinggal tetapi masih memiliki pekerjaan dan penghasilan.

Sebaliknya, ada pula korban yang kehilangan rumah sekaligus seluruh sumber mata pencahariannya.

Karena itu, lembaga pengelola zakat perlu memastikan dana zakat diberikan kepada korban yang memang memenuhi kriteria sebagai mustahik.

Muhammadiyah juga mengingatkan agar penyaluran zakat kepada korban bencana tidak mengabaikan hak golongan mustahik lainnya.

Dalam kondisi darurat, korban yang memiliki kebutuhan paling mendesak dapat menjadi prioritas.

Dengan demikian, zakat boleh diberikan kepada korban bencana, tetapi bukan semata-mata karena statusnya sebagai korban.

Zakat dapat diberikan apabila dampak bencana membuat seseorang memenuhi kriteria sebagai fakir, miskin, gharimin, atau golongan mustahik lainnya sebagaimana diatur dalam syariat Islam.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Aktual
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Aktual
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar