Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Buka Pos di Bandara Soetta, Awasi Langsung Pelayanan Jemaah Umrah

Kompas.com, 23 Agustus 2026, 07:09 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menyusul masih ditemukannya kasus penelantaran, kegagalan keberangkatan maupun kepulangan jemaah, hingga indikasi penipuan.

Salah satu upaya pengawasan dilakukan dengan membuka pos layanan di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pos tersebut dijaga petugas Kemenhaj setiap hari untuk memantau pelayanan dan keberangkatan jemaah umrah.

Baca juga: 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soetta, Kemenhaj Ungkap Travel Diduga Tak Berizin

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Akhmad Fauzin mengatakan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal penting untuk melindungi jemaah sekaligus menjaga penyelenggaraan ibadah umrah.

"Umrah bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan ibadah, layanan publik, dan ekosistem ekonomi yang wajib berjalan dalam satu tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel," ujar Fauzin dikutip dari laman Kemenhaj, Minggu (23/8/2026).

Menurut dia, sinergi antara pemerintah dan PPIU harus didasarkan pada kepatuhan hukum serta perlindungan terhadap jemaah.

Kemenhaj pun menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah Kemenhaj di Indonesia untuk memperkuat konsolidasi kelembagaan dan pengawasan operasional PPIU.

Baca juga: Kemenhaj Periksa PT TAS, 120 Jemaah Umrah Diduga Gagal Berangkat

PPIU Dilarang Perang Harga

Dalam instruksi tersebut, Kemenhaj meminta PPIU memastikan paket umrah yang ditawarkan kepada masyarakat realistis dan dapat dipertanggungjawabkan.

PPIU juga dilarang melakukan perang harga apabila berpotensi menurunkan mutu pelayanan kepada jemaah.

Paket umrah yang ditawarkan harus memiliki kepastian visa, tiket penerbangan pergi-pulang, akomodasi hotel, konsumsi, transportasi, serta layanan syarikah di Arab Saudi yang telah terkonfirmasi.

Selain itu, PPIU wajib memiliki izin resmi, terakreditasi, serta memenuhi standar pelayanan minimum yang ditetapkan pemerintah.

Kemenhaj menegaskan praktik pinjam izin, promosi paket fiktif, iklan menyesatkan, serta akad yang tidak transparan dilarang dan dapat dikenai sanksi.

Pengawasan juga mencakup kompetensi sumber daya manusia, mulai dari tour leader, petugas handling, hingga pembimbing ibadah. Termasuk di dalamnya kepastian legalitas izin kerja dari otoritas Arab Saudi.

Dalam aspek keuangan, Kemenhaj mendorong pemanfaatan skema escrow account atau rekening penampung bersama maupun dompet digital untuk mencegah penyalahgunaan dana calon jemaah sebelum jadwal keberangkatan.

Petugas Kemenhaj Pantau Jemaah di Bandara

Penguatan pengawasan juga dilakukan langsung di titik keberangkatan melalui pos layanan Kemenhaj di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Petugas Kemenhaj berkoordinasi dengan PPIU, pengelola bandara, maskapai penerbangan, dan pihak terkait untuk memastikan keberangkatan jemaah berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

Petugas juga menggali informasi langsung dari jemaah mengenai pelayanan yang mereka terima, mulai dari kelengkapan dokumen, akomodasi, konsumsi, transportasi, pendampingan, hingga informasi perjalanan.

Dengan cara tersebut, pengawasan tidak hanya mengandalkan laporan PPIU, tetapi juga berdasarkan pengalaman langsung jemaah.

Pada Kamis (20/8/2026) malam, misalnya, petugas Kemenhaj memantau keberangkatan 40 jemaah dari dua PPIU.

Sebanyak 19 jemaah berasal dari PT Albahjah Makmur Sentosa dan 21 jemaah dari PT Wisata Hati Universal. Masing-masing rombongan didampingi dua petugas.

"Kami hadir untuk memastikan jemaah mendapatkan pelayanan yang baik dan hak-haknya terpenuhi. Kami ingin jemaah berangkat dengan aman, nyaman, dan tenang untuk menjalankan ibadah di Tanah Suci," ujar Kepala Subdirektorat Perizinan dan Akreditasi Umrah Kemenhaj Ronald Paul Sinyal.

Menurut Ronald, pelayanan umrah tidak hanya sebatas memastikan jemaah dapat diberangkatkan ke Tanah Suci.

Perlindungan, kenyamanan, informasi, dan kepastian pelayanan juga menjadi hak jemaah yang harus dipenuhi penyelenggara.

Perhatian khusus, kata dia, diberikan kepada jemaah lanjut usia dan mereka yang membutuhkan pendampingan selama proses keberangkatan.

"Kepentingan jemaah harus menjadi prioritas. Penyelenggara wajib memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.

Masyarakat Diminta Waspadai Umrah Ilegal

Selain pengawasan terhadap PPIU, Kemenhaj meminta kantor wilayah di tingkat provinsi serta kantor Kemenhaj kabupaten/kota memperkuat kanal pengaduan masyarakat.

Edukasi juga diminta dilakukan secara berkala agar calon jemaah memahami ciri layanan umrah yang sesuai ketentuan dan tidak mudah tergiur penawaran yang mencurigakan.

"Agar Kantor Wilayah di tingkat provinsi dan Kantor Kemenhaj kabupaten/kota dapat mengoptimalkan sistem pengaduan yang cepat dan tanggap serta menggencarkan edukasi berkala agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran umrah ilegal," kata Fauzin.

Kemenhaj mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan kritis sebelum memilih paket perjalanan umrah serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Melalui pengawasan terhadap PPIU hingga pemantauan langsung di bandara, Kemenhaj berharap persoalan jemaah dapat diketahui dan ditindaklanjuti sejak titik keberangkatan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
Aktual
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Aktual
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Aktual
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar