Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Arti Amanat Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Surat An-Nisa Ayat 58

Kompas.com, 23 Agustus 2026, 11:55 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com — Jabatan dalam Islam bukan sekadar kedudukan atau hak istimewa, melainkan amanat yang harus dijalankan untuk menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat.

Karena itu, kekuasaan tidak semestinya digunakan untuk memperkaya diri, menguntungkan kelompok tertentu, mempermainkan hukum, maupun membuat kebijakan yang merugikan rakyat.

Ustaz Alwi Jamalulel Ubab mengatakan, prinsip tersebut penting kembali direnungkan dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga: Harta, Jabatan, dan Ilmu Juga Bisa Jadi Ujian, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Menurut Alwi, peringatan kemerdekaan tidak semestinya hanya diisi dengan upacara, perlombaan, dan berbagai kegiatan seremonial.

Kemerdekaan juga dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi perjalanan bangsa, termasuk bagaimana para pemegang kekuasaan menjalankan amanat yang diberikan kepada mereka.

"Jabatan bukanlah sarana untuk memperkaya diri, menguntungkan kelompok tertentu, terlebih merugikan rakyat. Sebaliknya, jabatan merupakan amanat yang harus digunakan untuk menghadirkan kesejahteraan dan keadilan," kata Alwi dikutip dari NU Online, Minggu (23/8/2026).

Kekuasaan untuk Kemaslahatan Rakyat

Dalam Islam, tanggung jawab seorang pemimpin mendapat perhatian besar.

Alwi mengutip pandangan ulama Izzuddin bin Abdissalam dalam Qawa'idul Ahkam fi Mashalihil Anam yang menjelaskan bahwa tugas pemerintahan pada dasarnya mencakup dua hal.

Keduanya adalah mewujudkan kemaslahatan dan mencegah bahaya yang dapat menimpa masyarakat.

Prinsip menjaga amanat juga disebutkan dalam Surat An-Nisa ayat 58.

Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS An-Nisa: 58).

Menurut Alwi, ayat tersebut memiliki pesan penting mengenai amanat dan keadilan, termasuk bagi orang-orang yang mendapatkan kekuasaan.

Kisah Kunci Ka'bah dan Turunnya Surat An-Nisa Ayat 58

Alwi kemudian menjelaskan kisah yang melatarbelakangi turunnya Surat An-Nisa ayat 58 dengan merujuk tafsir Marah Labid karya ulama asal Banten, Syekh Nawawi Al-Bantani.

Menurut penjelasan tersebut, ayat itu berkaitan dengan Utsman bin Thalhah, pemegang kunci Ka'bah pada masa Fathu Makkah.

Ketika Rasulullah SAW hendak memasuki Ka'bah, Ali bin Abi Thalib mengambil kunci dari Utsman dan membukakan pintu untuk Rasulullah.

Setelah Rasulullah SAW keluar dari Ka'bah, Abbas bin Abdul Muthalib meminta agar kunci tersebut diserahkan kepadanya. Dengan demikian, tugas memberi minum jemaah haji dan menjaga Ka'bah dapat berada dalam satu tanggung jawab.

Namun, setelah Surat An-Nisa ayat 58 turun, Rasulullah SAW justru memerintahkan Ali mengembalikan kunci Ka'bah kepada Utsman.

Alwi mengatakan, kisah tersebut menunjukkan pentingnya mengembalikan amanat kepada orang yang memang berhak menerimanya.

Pejabat Dilarang Menyalahgunakan Kekuasaan

Meskipun ayat tersebut dikaitkan dengan peristiwa Utsman bin Thalhah, pesan mengenai amanat berlaku lebih luas.

Alwi merujuk penjelasan Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkamil Qur'an yang menyebut ayat tersebut juga ditujukan kepada para pemimpin.

Karena itu, orang yang mendapatkan amanat jabatan berkewajiban menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.

Salah satu bentuknya adalah tidak bertindak sewenang-wenang maupun menyalahgunakan kekuasaan.

"Kekuasaan tidak boleh digunakan untuk memperkaya diri dan kelompoknya, menindas rakyat, mempermainkan hukum, ataupun membuat kebijakan yang hanya menguntungkan pihak tertentu," ujar Alwi.

Selain menjaga amanat, pemegang kekuasaan juga memiliki kewajiban berlaku adil.

Alwi mengutip Ibnu Asyur dalam At-Tahrir wat Tanwir yang menjelaskan bahwa keadilan antara lain berarti memberikan sesuatu kepada pihak yang berhak serta memastikan setiap orang memperoleh haknya tanpa penundaan.

Dengan demikian, keadilan tidak berhenti pada perlakuan yang sama, tetapi juga memastikan hak dapat diterima oleh orang yang memang berhak mendapatkannya.

3 Amanat yang Perlu Dijaga

Dalam momentum kemerdekaan Indonesia, Alwi menyebut setidaknya terdapat tiga bentuk amanat yang dapat direnungkan dari Surat An-Nisa ayat 58.

Pertama, amanat terhadap diri sendiri.

Amanat tersebut dapat diwujudkan dengan menjaga diri serta menggunakan kemampuan dan potensi yang dimiliki untuk sesuatu yang bermanfaat.

Manusia juga tidak seharusnya menjerumuskan dirinya dalam perbuatan yang dapat merusak kehidupan dunia maupun akhirat.

Kedua, amanat kepada Allah SWT.

Seorang Muslim berkewajiban menjalankan perintah Allah, menjauhi larangan-Nya, serta menggunakan nikmat yang diperoleh untuk beribadah dan menghadirkan kemaslahatan.

Ketiga, amanat yang berkaitan dengan hak orang lain.

Amanat tersebut mencakup berbagai tanggung jawab sosial, termasuk jabatan dan kekuasaan.

Bagi seorang pejabat, menurut Alwi, kekuasaan semestinya digunakan untuk menghasilkan kebijakan yang bermanfaat, melindungi hak masyarakat, menegakkan keadilan, dan mencegah kesewenang-wenangan.

Karena itu, peringatan kemerdekaan dapat menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran dalam menjaga amanat, baik terhadap diri sendiri, Allah SWT, maupun sesama manusia.

"Jabatan bukanlah hak istimewa untuk mengejar kepentingan pribadi, melainkan amanat untuk menghadirkan sebesar-besarnya kemaslahatan bagi rakyat," kata Alwi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
 Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Aktual
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Aktual
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Aktual
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
Aktual
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Aktual
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Aktual
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar