Editor
KOMPAS.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengingatkan masyarakat Muslim agar tidak langsung menganggap makanan di restoran halal hanya karena mencantumkan keterangan “no pork no lard”.
Menurut Asrorun, keterangan tersebut pada dasarnya hanya merupakan deklarasi sepihak dari pelaku usaha. Pernyataan itu belum cukup untuk memastikan seluruh makanan yang disajikan telah memenuhi ketentuan halal.
“Yang no pork, no lard itu lebih bersifat deklaratif secara sepihak dari pelaku usaha. Tetapi, tidak serta-merta menu yang tidak ada pork dan tidak ada lard, kemudian bisa dijustifikasi sebagai menu halal,” ujar Asrorun Niam di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan, aspek kehalalan makanan tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya unsur babi dan turunannya. Status halal juga harus dilihat dari bahan baku, proses penyembelihan, hingga proses pengolahan makanan.
Baca juga: Bitcoin Halal atau Haram? Ini Keputusan Muktamar ke-35 NU
Asrorun mencontohkan makanan berbahan dasar daging sapi. Meskipun bahan tersebut bukan berasal dari babi, kehalalannya tetap harus dipastikan melalui proses penyembelihan.
“Kalau proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syar’i, sungguh pun di situ no pork, dagingnya sudah jelas beef, tetapi beef-nya tidak disembelih secara syar’i menjadi haram, dan tidak boleh dikonsumsi bagi Muslim,” kata dia.
Dengan demikian, menurut Asrorun, label no pork no lard tidak dapat dijadikan satu-satunya patokan bagi konsumen Muslim dalam menentukan kehalalan sebuah menu.
Hal yang sama berlaku untuk makanan berbahan dasar hasil laut.
Asrorun mengatakan, ikan pada dasarnya merupakan bahan makanan yang halal. Namun, proses pengolahan makanan tersebut tetap harus diperhatikan karena dapat memengaruhi status kehalalannya.
“Misalnya menunya seafood, sudah jelas halal ikannya, tetapi diolah secara tidak halal. Di situ ditambahkan arak, misalnya, dalam proses memasaknya,” ujar Asrorun.
Karena itu, menurut dia, kehalalan suatu produk harus dipastikan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan komposisi bahan yang tercantum atau pernyataan dari pemilik restoran.
Asrorun menegaskan, pernyataan halal seharusnya tidak hanya didasarkan pada deklarasi sepihak dari pelaku usaha.
“Sehingga, tidak cukup hanya sekadar deklarasi sepihak, dinyatakan no pork, no lard, terus dituliskan halal, tetapi tidak melalui proses pemeriksaan (sertifikasi halal),” katanya.
Baca juga: Jabar Tambah 3 Zona Kuliner Halal, Kini Tersebar di 12 Lokasi
Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak mencantumkan informasi halal yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Oleh sebab itu, Asrorun mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal terhadap produk yang mereka jual.
Menurut dia, sertifikasi halal penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen Muslim sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat dalam memilih makanan dan minuman yang sesuai dengan ketentuan agama.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT