Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Memastikan Daging Giling Halal, 5 Hal Ini Sering Terlewat

Kompas.com, 15 Juli 2026, 08:59 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com – Daging giling menjadi salah satu bahan makanan yang paling sering digunakan untuk membuat berbagai produk olahan, mulai dari bakso, sosis, nugget, kebab, hingga patty burger. Teksturnya yang lembut, mudah dibentuk, dan cepat diolah membuat bahan pangan ini semakin populer di kalangan masyarakat.

Namun, bagi umat Islam, memilih daging giling tidak cukup hanya memastikan bahwa bahan utamanya berasal dari sapi, ayam, atau kambing. Ada sejumlah tahapan dalam proses produksi yang dapat memengaruhi status kehalalan produk tersebut.

Karena itu, konsumen perlu mengetahui cara memastikan daging giling benar-benar halal sebelum membelinya. Berikut lima hal penting yang perlu diperhatikan berdasarkan penjelasan Auditor Halal Senior LPPOM, Dr Ir H Joko Hermanianto MSc yang dikutip dari Jurnal Halal LPPOM via MUI Digital.

Baca juga: MUI Tolak Sertifikasi Halal Croissant Pattaya: Visual Vulgar Jadi Alasan

1. Pastikan Sumber Daging Berasal dari Hewan Halal

Langkah pertama adalah memastikan daging berasal dari hewan yang memang halal dikonsumsi menurut syariat Islam, seperti sapi, kambing, atau ayam.

Selain jenis hewannya, proses penyembelihan juga harus sesuai dengan ketentuan syariat. Daging dari hewan halal yang disembelih tidak sesuai aturan Islam tetap tidak memenuhi persyaratan kehalalan.

2. Pilih Produk yang Berasal dari Rumah Potong Hewan Bersertifikat Halal

Tempat penyembelihan menjadi faktor penting yang sering luput dari perhatian konsumen.

Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah memiliki sertifikat halal menerapkan prosedur yang dirancang untuk mencegah kontaminasi dengan hewan haram, seperti babi.

Sebaliknya, penyembelihan di fasilitas yang juga menangani hewan nonhalal berpotensi menimbulkan kontaminasi silang apabila tidak menerapkan pemisahan yang memadai.

3. Perhatikan Proses Penggilingan dan Kebersihan Peralatan

Mesin penggiling daging juga menjadi salah satu titik kritis kehalalan.

Idealnya, peralatan yang digunakan hanya diperuntukkan bagi produk halal (halal dedicated). Jika sebelumnya pernah digunakan untuk menggiling bahan nonhalal, mesin tersebut harus melalui proses penyucian sesuai ketentuan syariat sebelum digunakan kembali.

Karena proses ini tidak dapat dilihat langsung oleh konsumen, memilih produk dari produsen yang telah menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal menjadi pilihan yang lebih aman.

4. Cek Bahan Tambahan yang Digunakan

Produk daging giling umumnya tidak hanya terdiri atas daging.

Produsen sering menambahkan berbagai bahan lain, seperti gelatin, lemak, pengikat, perisa, penyedap rasa, maupun bahan tambahan pangan lainnya.

Seluruh bahan tambahan tersebut juga harus berasal dari sumber yang halal dan memiliki status kehalalan yang jelas. Inilah sebabnya sertifikat halal menjadi indikator penting karena mencakup pemeriksaan seluruh komposisi produk, bukan hanya bahan utamanya.

5. Pastikan Penyimpanan dan Distribusi Dilakukan Secara Terpisah

Tahap terakhir yang tak kalah penting adalah penyimpanan dan distribusi.

Produk halal seharusnya disimpan terpisah dari bahan haram maupun najis. Penggunaan lemari pendingin, wadah, atau kendaraan distribusi yang sebelumnya digunakan untuk produk nonhalal tanpa proses penyucian dapat menyebabkan kontaminasi silang.

Karena itu, sistem distribusi juga menjadi bagian dari rantai jaminan halal yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Baca juga: Apakah Semua Obat Wajib Bersertifikat Halal? Begini Penjelasan MUI

Mengapa Sertifikat Halal Penting?

Menurut Joko Hermanianto, seluruh proses mulai dari pemilihan bahan baku hingga distribusi harus memenuhi ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) agar status kehalalan produk tetap terjaga.

Bagi konsumen, cara paling praktis untuk memastikan kehalalan produk olahan berbahan daging giling adalah dengan memilih produk yang telah memiliki sertifikat halal dan diproduksi oleh perusahaan yang menerapkan sistem jaminan halal secara konsisten.

Dengan memahami lima titik kritis tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh makanan yang aman dan berkualitas, tetapi juga sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Imam Masjid Al-Aqsa: Tugas Imam Tak Berhenti pada Memimpin Shalat
Imam Masjid Al-Aqsa: Tugas Imam Tak Berhenti pada Memimpin Shalat
Aktual
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar