Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Buka 3 Bantuan untuk Pesantren, Nilainya hingga Rp 100 Juta

Kompas.com, 3 September 2026, 09:56 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tahun 2026. Ada tiga jenis bantuan yang dapat diajukan lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dengan nilai hingga Rp 100 juta.

Pengajuan bantuan dibuka selama empat hari, mulai 1 hingga 4 September 2026. Program tersebut ditujukan bagi lembaga yang memenuhi ketentuan sesuai petunjuk teknis bantuan yang telah ditetapkan Kemenag.

Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, tiga jenis bantuan yang dibuka tahun ini terdiri dari Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, serta Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Baca juga: Ikhtiar Pemerataan Pendidikan 3T, Pemerintah Siapkan Listrik untuk 9.544 Sekolah

“Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” kata Basnang dalam keterangan Kemenag yang dikonfirmasi ulang Kompas.com, Kamis (3/9/2026).

Pengajuan Bantuan Gratis

Basnang menegaskan seluruh rangkaian proses bantuan tidak dipungut biaya. Hal itu berlaku mulai dari pengajuan proposal, seleksi, penetapan penerima, hingga pencairan bantuan.

“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan,” tegas Basnang.

Kemenag mengingatkan lembaga yang akan mengajukan bantuan agar mengikuti informasi dan mekanisme yang disampaikan melalui kanal resmi Kemenag.

Informasi mengenai program bantuan disampaikan melalui website dan media sosial Kemenag, serta melalui Kanwil Kemenag dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Baca juga: Pelajar Muhammadiyah Diminta Berani Kuliah ke Luar Negeri, Ini yang Perlu Disiapkan 

Bantuan Kemitraan Rp 100 Juta

Jenis bantuan pertama adalah Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Kemenag menetapkan nilai bantuan untuk program ini sebesar Rp 100 juta.

Lembaga yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan bantuan dengan mengikuti persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam petunjuk teknis.

Bantuan Halaqah Rp 50 Juta

Kemenag juga membuka Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Nilai bantuan untuk program ini sebesar Rp 50 juta.

Bantuan Halaqah menjadi salah satu dari tiga skema yang tersedia dalam program Bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2026.

Bantuan Prasarana Rp 100 Juta

Jenis bantuan ketiga adalah Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dengan nilai Rp 100 juta.

Dengan tiga skema tersebut, Kemenag menyediakan bantuan senilai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta bagi lembaga yang memenuhi persyaratan program.

Kanwil dan Kankemenag Diminta Proses Rekomendasi

Kemenag telah menyampaikan surat kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan program bantuan tersebut.

Basnang meminta jajaran Kemenag di daerah segera memproses rekomendasi bagi lembaga yang telah mengajukan bantuan.

Proses rekomendasi harus dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis bantuan. Dengan begitu, lembaga yang telah mendaftar dapat melanjutkan tahapan administrasi hingga mencetak bukti daftar aplikasi.

“Kami meminta agar pejabat Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar aplikasi,” ujar Basnang.

Baca juga: 3 Pesan Al-Quran dalam Menghadapi Krisis Kemanusiaan 

Kemenag juga meminta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota meneruskan informasi mengenai program tersebut kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayah masing-masing.

Dengan demikian, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang ingin mengajukan bantuan dapat mengikuti proses sesuai petunjuk teknis dan periode pengajuan yang telah ditetapkan Kemenag.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar