KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tahun 2026. Ada tiga jenis bantuan yang dapat diajukan lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dengan nilai hingga Rp 100 juta.
Pengajuan bantuan dibuka selama empat hari, mulai 1 hingga 4 September 2026. Program tersebut ditujukan bagi lembaga yang memenuhi ketentuan sesuai petunjuk teknis bantuan yang telah ditetapkan Kemenag.
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, tiga jenis bantuan yang dibuka tahun ini terdiri dari Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, serta Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Baca juga: Ikhtiar Pemerataan Pendidikan 3T, Pemerintah Siapkan Listrik untuk 9.544 Sekolah
“Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” kata Basnang dalam keterangan Kemenag yang dikonfirmasi ulang Kompas.com, Kamis (3/9/2026).
Basnang menegaskan seluruh rangkaian proses bantuan tidak dipungut biaya. Hal itu berlaku mulai dari pengajuan proposal, seleksi, penetapan penerima, hingga pencairan bantuan.
“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan,” tegas Basnang.
Kemenag mengingatkan lembaga yang akan mengajukan bantuan agar mengikuti informasi dan mekanisme yang disampaikan melalui kanal resmi Kemenag.
Informasi mengenai program bantuan disampaikan melalui website dan media sosial Kemenag, serta melalui Kanwil Kemenag dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Baca juga: Pelajar Muhammadiyah Diminta Berani Kuliah ke Luar Negeri, Ini yang Perlu Disiapkan
Jenis bantuan pertama adalah Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Kemenag menetapkan nilai bantuan untuk program ini sebesar Rp 100 juta.
Lembaga yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan bantuan dengan mengikuti persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam petunjuk teknis.
Kemenag juga membuka Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Nilai bantuan untuk program ini sebesar Rp 50 juta.
Bantuan Halaqah menjadi salah satu dari tiga skema yang tersedia dalam program Bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2026.
Jenis bantuan ketiga adalah Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dengan nilai Rp 100 juta.
Dengan tiga skema tersebut, Kemenag menyediakan bantuan senilai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta bagi lembaga yang memenuhi persyaratan program.
Kemenag telah menyampaikan surat kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan program bantuan tersebut.
Basnang meminta jajaran Kemenag di daerah segera memproses rekomendasi bagi lembaga yang telah mengajukan bantuan.
Proses rekomendasi harus dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis bantuan. Dengan begitu, lembaga yang telah mendaftar dapat melanjutkan tahapan administrasi hingga mencetak bukti daftar aplikasi.
“Kami meminta agar pejabat Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar aplikasi,” ujar Basnang.
Baca juga: 3 Pesan Al-Quran dalam Menghadapi Krisis Kemanusiaan
Kemenag juga meminta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota meneruskan informasi mengenai program tersebut kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayah masing-masing.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT