Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Muktamar ke-35 NU: Soroti Korupsi hingga Koperasi Merah Putih

Kompas.com, 4 September 2026, 09:59 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27 hingga 31 Agustus 2026, menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang ditujukan kepada pemerintah.

Rekomendasi tersebut mencakup berbagai persoalan nasional dan global, mulai dari tata kelola sumber daya alam, kedaulatan energi dan ketahanan pangan, lingkungan hidup, perdamaian dunia, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi rakyat melalui koperasi.

Dokumen final Komisi Rekomendasi Muktamar NU ke-35 menyebutkan, rekomendasi tersebut disusun dengan melihat berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia di tengah dinamika geopolitik global dan persoalan domestik.

Dorong Kedaulatan Energi dan Pangan

Dalam bidang sumber daya alam, energi, dan pangan, NU merekomendasikan pemerintah memastikan seluruh kebijakan pengelolaan sumber daya alam berorientasi pada kemakmuran rakyat, keberlanjutan ekologis, keadilan antargenerasi, pemerataan manfaat ekonomi, serta perlindungan masyarakat lokal dan masyarakat adat.

NU juga mendorong perubahan paradigma dari sekadar ketahanan pangan dan energi menjadi kedaulatan pangan dan energi.

Pemerintah diminta memperkuat kemampuan Indonesia dalam memproduksi, mengelola, dan menentukan sendiri sistem energi serta pangan nasional.

Baca juga: Muktamar NU Soroti Anggaran MBG dan Qanun Aceh, Hasil Bahtsul Masail Dikawal

Ketergantungan terhadap impor energi asing juga diminta terus dikurangi dengan memaksimalkan pengelolaan sumber daya energi domestik.

Di sektor pangan, kebijakan pemerintah direkomendasikan untuk memperkuat petani, nelayan, peternak, pelaku UMKM pangan, koperasi, pangan lokal, rantai pasok domestik, serta teknologi pertanian.

NU juga meminta pemerintah melibatkan organisasi keagamaan yang memiliki jaringan hingga tingkat masyarakat sebagai mitra strategis dalam membangun kedaulatan pangan dan energi.

Selain itu, pemerintah didorong memperkuat energi terbarukan seperti panas bumi, angin, matahari, dan air, termasuk memanfaatkan teknologi pengolahan sampah untuk menghasilkan energi dan pupuk.

Pengelolaan sumber daya strategis tertentu, seperti tanah jarang (rare earth element) dan nikel, juga direkomendasikan dilakukan oleh negara agar manfaatnya dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Soroti Korupsi dan Konflik Agraria

Komisi Rekomendasi juga meminta pemerintah lebih tegas menangani praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam, energi, dan pangan.

Menurut dokumen tersebut, tanpa penanganan korupsi yang tegas, kekayaan sumber daya alam berisiko lebih banyak menguntungkan kelompok tertentu dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Pemerintah juga diminta mempercepat penyelesaian konflik agraria serta memastikan masyarakat terdampak kegiatan eksploitasi sumber daya alam mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, kompensasi yang adil, dan ruang partisipasi yang bermakna.

NU turut mendorong pemerintah menjadikan transisi energi sebagai agenda strategis nasional dengan mempercepat peralihan dari ketergantungan terhadap energi fosil menuju sistem energi yang bersih, terjangkau, aman, terdesentralisasi, dan berkeadilan.

Pemerintah Diminta Serius Atasi Krisis Lingkungan

Dalam isu lingkungan hidup, NU meminta pemerintah konsisten menerapkan pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan, serta penegakan hukum yang adil.

Pemerintah juga diminta memenuhi komitmen pencapaian Net Zero Emission (NZE) 2060 atau lebih cepat.

Komitmen tersebut harus sekaligus meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi dampak perubahan iklim, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan dan ibu hamil, penyandang disabilitas, serta lanjut usia.

NU juga meminta pemerintah mengendalikan pemberian izin pemanfaatan sumber daya alam yang berpotensi merusak lingkungan dan memberikan hukuman tegas kepada pihak yang terbukti merusak lingkungan.

Komisi Rekomendasi bahkan menegaskan bahwa tindakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup merupakan pelanggaran terhadap maqashid asy-Syari'ah.

Persoalan sampah dan krisis air bersih juga menjadi perhatian. Pemerintah bersama masyarakat diminta mengembangkan langkah terstruktur, masif, efektif, dan berkelanjutan dengan menggabungkan prinsip ekonomi sirkular, energi terbarukan, teknologi pengolahan, dan solusi berbasis alam.

NU Dorong Diplomasi Berbasis Islam Nusantara

Dalam persoalan perdamaian dunia, NU meminta pemerintah meningkatkan peran konkret Indonesia melalui politik luar negeri bebas aktif yang dinamis.

Salah satu caranya dengan mengonsolidasikan kembali kekuatan diplomasi soft power berbasis spiritualitas dan nilai-nilai Islam Nusantara.

Islam Nusantara yang inklusif, toleran, dan menjunjung kesetaraan dinilai dapat menjadi posisi tawar Indonesia di tengah perubahan geopolitik dunia yang semakin diwarnai perlombaan senjata.

Pendekatan tersebut juga dinilai dapat menjadi instrumen untuk menghadapi radikalisme transnasional dan narasi ekstrem yang berbasis agama.

NU juga meminta pemerintah memperkuat upaya diplomasi untuk mendorong penghentian konflik dan genosida terhadap rakyat Palestina.

Selain diplomasi antarnegara, pemerintah diminta memperluas diplomasi kebudayaan dan people-to-people diplomacy dengan melibatkan organisasi masyarakat, termasuk organisasi keagamaan.

Indonesia juga didorong mengambil inisiatif membangun kembali aliansi Global Selatan dengan semangat Konferensi Asia Afrika serta memasukkan dimensi spiritualitas dan agama yang inklusif, toleran, dan setara.

Upaya tersebut, menurut rekomendasi NU, perlu disinergikan dengan kekuatan ekonomi, keuangan, dan politik global yang sudah terbentuk, seperti BRICS.

Pendidikan dan Kesejahteraan Guru Jadi Perhatian

Di bidang pendidikan, NU menilai pendidikan harus ditempatkan sebagai hak konstitusional seluruh warga negara dan bukan sekadar layanan publik.

Pemerintah diminta memperkuat pembiayaan pendidikan sehingga dapat mengurangi beban masyarakat melalui peningkatan subsidi, pengendalian komersialisasi pendidikan, penguatan sekolah dan madrasah negeri maupun swasta, serta perluasan bantuan pendidikan berbasis kebutuhan.

NU juga merekomendasikan reformasi pendanaan pendidikan dengan pendekatan need-based funding, termasuk memberikan afirmasi kepada lembaga pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sekolah atau madrasah swasta, lembaga pendidikan berbasis masyarakat, serta peserta didik dari keluarga miskin.

Perhatian khusus diberikan kepada guru dan dosen.

Pemerintah diminta memperbaiki tata kelola guru dan dosen secara menyeluruh, termasuk penyelesaian status guru honorer menjadi ASN, pemerataan distribusi guru berkualitas, penyederhanaan administrasi pembelajaran, penyempurnaan sertifikasi, pengembangan profesi berkelanjutan, dan digitalisasi administrasi pendidikan.

Pemerintah juga diminta memastikan guru dan dosen memperoleh penghasilan yang layak melalui standar penghasilan minimum nasional, peningkatan tunjangan profesi, afirmasi bagi tenaga pendidik di daerah terpencil, perlindungan sosial, serta kepastian jenjang karier.

Koperasi Merah Putih Diminta Berbasis Komunitas

Dalam bidang ekonomi rakyat, NU memberikan perhatian terhadap pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.

NU menilai keberhasilan program tersebut tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang dibentuk. Koperasi harus tumbuh menjadi lembaga ekonomi yang sehat, profesional, produktif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi anggota serta masyarakat.

Karena itu, pemerintah diminta mengubah pendekatan pengembangan koperasi dari model administratif berbasis desa menjadi koperasi berbasis komunitas.

Kelompok tani, UMKM, pesantren, dan berbagai komunitas ekonomi rakyat lainnya diharapkan menjadi bagian dari ekosistem koperasi.

NU juga menekankan pendekatan bottom-up, yakni koperasi dibangun dari, oleh, dan untuk masyarakat berdasarkan kebutuhan serta potensi lokal, bukan melalui pendekatan top-down.

Pemerintah bahkan diminta memprioritaskan penguatan dan integrasi koperasi yang telah ada, termasuk koperasi pesantren atau Badan Usaha Milik Pesantren, daripada semata-mata membentuk koperasi baru.

Koperasi yang telah berjalan juga didorong membangun kemitraan dengan industri nasional, BUMN, perusahaan global, lembaga perdagangan internasional, diaspora Indonesia, serta platform ekspor digital agar mampu berkembang secara global.

Baca juga: Bitcoin Halal atau Haram? Ini Keputusan Muktamar ke-35 NU

NU juga merekomendasikan afirmasi terhadap koperasi pesantren melalui dukungan regulasi, permodalan, pendampingan, dan akses terhadap program ekonomi nasional.

Dengan berbagai rekomendasi tersebut, Komisi Rekomendasi Muktamar Ke-35 NU menempatkan isu kedaulatan sumber daya alam, lingkungan, perdamaian, pendidikan, serta ekonomi rakyat sebagai agenda penting yang perlu ditindaklanjuti pemerintah.

Dokumen tersebut mencantumkan Dr H Juri Ardiantoro sebagai koordinator Komisi Rekomendasi, dengan Dr H Ahmad Suaedy sebagai wakil koordinator dan sejumlah anggota lainnya.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar