Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Bantuan Pangan, ZISWAF Didorong Lindungi Kelompok Rentan

Kompas.com, 4 September 2026, 20:33 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Pemanfaatan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) dapat diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan.

Salah satunya melalui dukungan terhadap layanan kesehatan reproduksi serta pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah pada masing-masing instrumen ZISWAF.

Upaya tersebut tengah didorong Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PP Muhammadiyah bersama United Nations Population Fund (UNFPA).

Baca juga: Bolehkah Zakat Diberikan kepada Korban Bencana? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Keduanya mempertemukan lembaga pengelola ZISWAF, organisasi filantropi, dan praktisi kemanusiaan dalam forum "ZISWAF untuk Kesehatan Reproduksi dan Kekerasan Berbasis Gender". 

Forum tersebut membahas penyusunan kerangka yang dapat menjadi acuan bagi lembaga ZISWAF dalam membantu kelompok rentan dengan tetap memperhatikan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.

Ketua MDMC PP Muhammadiyah Budi Setiawan berharap pertemuan tersebut menghasilkan panduan yang dapat digunakan secara operasional oleh para pengelola zakat.

"Alhamdulillah, agenda ini dapat terselenggara dengan baik. Kami berharap pertemuan ini dapat menghasilkan framework yang memudahkan amil zakat ataupun praktisi pengelola zakat untuk mengimplementasikannya," ujar Budi.

Baca juga: Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha

Menurut Budi, panduan yang bersifat operasional diperlukan agar pengelolaan ZISWAF dapat dilakukan secara tepat sasaran dan akuntabel sekaligus tetap sesuai dengan prinsip syariah.

Kerangka tersebut juga diharapkan membantu lembaga filantropi Islam menjawab kebutuhan kelompok rentan yang menghadapi persoalan kesehatan reproduksi dan kekerasan berbasis gender.

Siapa yang Bisa Menjadi Penerima?

Salah satu hal yang dibahas dalam forum tersebut adalah kriteria penerima manfaat serta bentuk bantuan yang dapat diberikan melalui instrumen ZISWAF.

Pembahasan itu dituangkan dalam draf Working Paper yang diharapkan dapat menjadi rujukan bagi lembaga pengelola ZISWAF.

Person in Charge (PIC) kegiatan sekaligus Wakil Sekretaris I MDMC PP Muhammadiyah I Abdoel Malik mengatakan, dokumen tersebut antara lain membahas penerima manfaat yang dapat dikaitkan dengan delapan golongan penerima zakat atau asnaf.

Selain zakat, pembahasan mencakup pemanfaatan infak dan sedekah yang memiliki ketentuan penyaluran berbeda.

Dokumen kerja tersebut juga memuat bentuk dukungan atau layanan yang dapat diberikan kepada penerima manfaat.

"Ini dalam rangka memudahkan di level manajemen yang telah mendapatkan persetujuan dari dewan syariah di internal masing-masing agar mengikuti standar audit kepatuhan yang telah diatur oleh UU," kata Malik.

Menurut dia, keberadaan dokumen tersebut diharapkan memberikan kejelasan bagi lembaga pengelola ZISWAF dalam menentukan penerima manfaat dan bentuk dukungan yang dapat diberikan.

ZISWAF dan Perlindungan Kelompok Rentan

Pembahasan tersebut menunjukkan potensi ZISWAF untuk digunakan dalam program perlindungan sosial yang lebih luas.

Dalam konteks kesehatan reproduksi dan kekerasan berbasis gender, dukungan diperlukan terutama bagi kelompok rentan yang kesulitan memperoleh akses terhadap layanan yang dibutuhkan.

Namun, penggunaan masing-masing instrumen filantropi Islam memiliki ketentuan yang berbeda.

Zakat, misalnya, memiliki delapan golongan penerima atau asnaf sebagaimana disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60. Karena itu, penyalurannya perlu memperhatikan apakah penerima manfaat memenuhi kriteria tersebut.

Sementara itu, infak dan sedekah memiliki ketentuan penyaluran yang berbeda dengan zakat dan dapat digunakan untuk kepentingan sosial yang lebih luas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kerangka yang tengah disusun MDMC bersama UNFPA dan lembaga terkait diharapkan dapat memperjelas bagaimana instrumen-instrumen tersebut digunakan untuk membantu kelompok rentan tanpa mengabaikan ketentuan syariah.

Pemanfaatan ZISWAF dalam konteks tersebut tidak hanya diarahkan pada pemberian bantuan, tetapi juga pada penguatan perlindungan sosial.

Melalui instrumen filantropi Islam, sumber daya sosial-keagamaan dapat dioptimalkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, termasuk mereka yang menghadapi persoalan kesehatan reproduksi maupun kekerasan berbasis gender.

Libatkan BAZNAS hingga BWI

Sejumlah lembaga filantropi dan pengelola ZISWAF terlibat dalam pembahasan tersebut, antara lain Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Forum Zakat (FOZ), Forum Organisasi Zakat (FOroz), Badan Wakaf Indonesia (BWI), MDMC, dan Lazismu.

Kegiatan tersebut juga melibatkan fasilitator dari kader Muhammadiyah asal Sudan, Tunisia, dan Maroko.

Kehadiran mereka menjadi bagian dari pertukaran pengalaman dan perspektif lintas negara mengenai pengelolaan filantropi Islam serta respons terhadap persoalan kemanusiaan.

Kolaborasi MDMC PP Muhammadiyah dan UNFPA bersama berbagai lembaga ZISWAF tersebut diharapkan dapat memperkuat peran filantropi Islam dalam sistem perlindungan sosial.

Hasil forum juga diharapkan menjadi pijakan untuk mengembangkan program yang memberikan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman, bermartabat, dan inklusif serta mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender di Indonesia.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar