Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Izinkan Madrasah dan Pesantren Terdampak Erupsi Beralih ke PJJ

Kompas.com, 7 September 2026, 17:26 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) memperbolehkan madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan Islam yang terdampak abu vulkanik menghentikan kegiatan belajar tatap muka untuk sementara.

Kebijakan tersebut dapat diterapkan apabila kondisi di sekitar satuan pendidikan dinilai tidak aman bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Abu Vulkanik Aktivitas Gunung Berapi.

Baca juga: Anak Krakatau Erupsi, Ini Doa yang Dianjurkan Rasulullah Saat Gunung Meletus

Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada Senin (7/9/2026) dan ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Suyitno.

“Apabila kondisi dinilai tidak aman, kegiatan tatap muka dapat dihentikan sementara,” kata Suyitno dalam rilisnya, Senin (7/9/2026).

Bisa beralih ke pembelajaran jarak jauh

Melalui surat edaran tersebut, Kemenag memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan Islam untuk menyesuaikan jadwal, tempat, dan metode pembelajaran dengan kondisi di daerah masing-masing.

Penyesuaian dapat dilakukan dengan mengubah jam masuk dan pulang serta mengurangi durasi pembelajaran tatap muka atau pengajian.

Lembaga pendidikan juga dapat memindahkan kegiatan belajar ke lokasi yang lebih aman, membatasi aktivitas di luar ruangan, ataupun mengalihkan pembelajaran untuk sementara menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Langkah yang dapat dilakukan antara lain mengubah jam masuk dan pulang, mengurangi durasi pembelajaran tatap muka atau pengajian, memindahkan kegiatan ke lokasi yang lebih aman, membatasi kegiatan di luar ruangan, hingga mengalihkan pembelajaran sementara ke pembelajaran jarak jauh,” ujar Suyitno.

Penyesuaian tersebut berlaku bagi raudhatul athfal, madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan Islam, dan perguruan tinggi keagamaan Islam yang terdampak abu vulkanik.

Baca juga: Anak Krakatau Meletus, Travel Umrah Diminta Tak Paksakan Keberangkatan

Wajib membersihkan fasilitas dan menyediakan masker

Selain mengatur kegiatan pembelajaran, surat edaran itu mewajibkan pimpinan satuan pendidikan Islam memastikan sarana dan prasarana dibersihkan dari paparan abu vulkanik.

Pimpinan lembaga juga wajib menyediakan masker bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya.

Jenis masker yang dianjurkan meliputi N95, KN95, KF94, dan FFP2. Apabila jenis masker tersebut belum tersedia, masker medis dapat digunakan sebagai pengganti sementara.

Warga satuan pendidikan Islam juga diimbau mengenakan pakaian tertutup dan pelindung mata apabila harus beraktivitas di luar ruangan.

“Jika terdapat warga satuan pendidikan Islam yang mengalami gangguan kesehatan, seperti sesak napas, nyeri dada, atau mata nyeri dan merah, pimpinan satuan pendidikan Islam diminta merujuk yang bersangkutan ke puskesmas atau rumah sakit,” kata Suyitno.

Informasi tidak boleh menimbulkan kepanikan

Kemenag meminta pimpinan lembaga menyampaikan setiap perubahan kegiatan pembelajaran secara jelas kepada peserta didik dan orangtua atau wali.

Informasi juga harus diteruskan kepada pendidik serta tenaga kependidikan tanpa menimbulkan kepanikan dan dengan mengacu pada sumber resmi.

Lembaga pendidikan tidak disarankan mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi ataupun kabar yang beredar di media sosial.

Adapun kegiatan pembelajaran normal dapat kembali dilaksanakan setelah kondisi di sekitar lembaga dinyatakan aman oleh instansi berwenang.

“Kegiatan pembelajaran secara normal dapat dilaksanakan kembali setelah kondisi dinyatakan aman oleh instansi yang berwenang,” tutur Suyitno.

Sejumlah gunung mengalami peningkatan aktivitas

Penerbitan surat edaran tersebut dilakukan menyusul erupsi dan peningkatan aktivitas sejumlah gunung berapi di Indonesia.

Dalam keterangannya, Kemenag menyebut Gunung Anak Krakatau di Banten, Gunung Ibu di Maluku Utara, Gunung Semeru di Jawa Timur, dan Gunung Ili Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.

“Kita berdoa semoga erupsi gunung berapi segera mereda dan keadaan kembali kondusif sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas sebagaimana biasanya,” kata Suyitno.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Indonesia-Uzbekistan Jajaki Penerbangan Langsung untuk Wisata Religi
Indonesia-Uzbekistan Jajaki Penerbangan Langsung untuk Wisata Religi
Aktual
BAZNAS Tegaskan Dana ZIS Tak Dipakai untuk Buku 'Islam Ala Prabowo'
BAZNAS Tegaskan Dana ZIS Tak Dipakai untuk Buku "Islam Ala Prabowo"
Aktual
Arahan Kemenag untuk Madrasah Terdampak Abu Vulkanik: Atur Pembelajaran hingga Wajib Sediakan Masker
Arahan Kemenag untuk Madrasah Terdampak Abu Vulkanik: Atur Pembelajaran hingga Wajib Sediakan Masker
Aktual
Ketika Tokoh Dunia Berhenti Sejenak untuk Merenungkan Arti Kedamaian
Ketika Tokoh Dunia Berhenti Sejenak untuk Merenungkan Arti Kedamaian
Aktual
Kemenag Izinkan Madrasah dan Pesantren Terdampak Erupsi Beralih ke PJJ
Kemenag Izinkan Madrasah dan Pesantren Terdampak Erupsi Beralih ke PJJ
Aktual
Garuda Indonesia Terbangkan 382 Jamaah Umrah dari Aceh ke Kertajati
Garuda Indonesia Terbangkan 382 Jamaah Umrah dari Aceh ke Kertajati
Aktual
10 Rekomendasi Buku Islami Terbaik dan Terpopuler, dari Tafsir hingga Pengembangan Diri
10 Rekomendasi Buku Islami Terbaik dan Terpopuler, dari Tafsir hingga Pengembangan Diri
Aktual
BAZNAS Salurkan Masker ke Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
BAZNAS Salurkan Masker ke Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Aktual
5 Amalan Sunnah Setelah Shalat Wajib Sesuai Tuntunan Nabi SAW
5 Amalan Sunnah Setelah Shalat Wajib Sesuai Tuntunan Nabi SAW
Aktual
PPIU Bentuk Kanal Komunikasi Khusus Tangani Dampak Gangguan Penerbangan Umrah
PPIU Bentuk Kanal Komunikasi Khusus Tangani Dampak Gangguan Penerbangan Umrah
Aktual
MUI Ingatkan Masyarakat Waspadai Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ini Langkah yang Disarankan
MUI Ingatkan Masyarakat Waspadai Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ini Langkah yang Disarankan
Aktual
Anak Krakatau Meletus, Travel Umrah Diminta Tak Paksakan Keberangkatan
Anak Krakatau Meletus, Travel Umrah Diminta Tak Paksakan Keberangkatan
Aktual
Islam ala KH Ahmad Dahlan: Berakar Kuat, Terbuka, dan Membebaskan
Islam ala KH Ahmad Dahlan: Berakar Kuat, Terbuka, dan Membebaskan
Aktual
Dzikir dan Doa Pagi Pembuka Pintu Rezeki, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Dzikir dan Doa Pagi Pembuka Pintu Rezeki, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Kalender Islam September 2026 Lengkap: Tanggal Hijriah, Weton Jawa, Hari Besar Islam, dan Libur
Kalender Islam September 2026 Lengkap: Tanggal Hijriah, Weton Jawa, Hari Besar Islam, dan Libur
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar