Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Pulang 46 PMI dari Malaysia dan Makna Ta’awun

Kompas.com, 8 September 2026, 05:51 WIB
Reni Susanti

Editor

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com – Harapan pulang mulai terbuka bagi 46 pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Semenyih, Selangor, Malaysia.

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan dokumen perjalanan dan berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk mempercepat pemulangan mereka.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, para PMI ditargetkan dapat kembali ke Indonesia paling lambat 10 hari setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

“Nanti segera kami upayakan pemulangannya. Kalau surat-surat sudah lengkap, paling lama 10 hari mereka bisa kembali ke Indonesia,” kata Agus dalam rilisnya, Senin (7/9/2026). 

Ke-46 PMI tersebut sedang menjalani penahanan akibat pelanggaran keimigrasian di Malaysia.

Baca juga: Rahasia Besar Pahala Tolong Menolong di Bulan Ramadhan

Pemerintah siapkan dokumen perjalanan

Dalam kunjungannya, Agus didampingi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Keduanya memeriksa proses administrasi sekaligus berdialog dengan para PMI.

“Kami melakukan pengecekan sekarang bersama Dirjen Imigrasi. Kerja sama kami cukup baik dengan Imigrasi Malaysia,” ujar Agus.

Agus kemudian menyerahkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) secara simbolis kepada perwakilan PMI.

SPLP merupakan dokumen pengganti paspor yang dapat digunakan WNI dalam keadaan tertentu untuk melakukan perjalanan kembali ke Indonesia.

Baca juga: Bolehkah Suami Melarang Istri Bertemu Orangtua? Ini Pandangan Fikih

Penyiapan dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan yang harus diselesaikan sebelum para PMI dapat dipulangkan.

Agus dan Hendarsam juga bertemu Ketua Pengarah Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Dato’ Zakaria bin Shaaban.

Pertemuan itu membahas penanganan para PMI yang melakukan pelanggaran keimigrasian sekaligus penguatan koordinasi kedua negara dalam proses pemulangan.

Pemerintah Indonesia berharap komunikasi dengan otoritas Malaysia dapat mempercepat penyelesaian seluruh prosedur administratif yang masih harus dijalani para PMI.

Jalan pulang dan makna ta’awun

Bantuan kepada orang yang sedang menghadapi kesulitan sejalan dengan nilai ta’awun dalam Islam. Istilah tersebut merujuk pada semangat saling menolong dalam kebaikan.

Dalam konteks pemulangan para PMI, semangat itu hadir melalui upaya bersama untuk menyelesaikan dokumen, membantu biaya perjalanan, dan memastikan mereka dapat kembali kepada keluarganya.

Kepulangan tersebut bukan sekadar menjadi akhir dari proses penahanan. Bagi para PMI, perjalanan kembali ke Indonesia juga dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki langkah dan memulai kehidupan dengan cara yang lebih aman.

Diingatkan agar tidak kembali melalui jalur ilegal

Dalam dialog bersama para PMI, Agus mengingatkan mereka agar tidak kembali memasuki, bekerja, ataupun menetap di negara lain melalui jalur ilegal.

Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan keimigrasian penting untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi setiap WNI yang bekerja di luar negeri.

Bekerja melalui jalur resmi juga memudahkan pemerintah memberikan pendampingan dan pelindungan ketika PMI menghadapi persoalan di negara penempatan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan akan terus memperkuat pencegahan keberangkatan pekerja migran melalui jalur nonprosedural.

Upaya tersebut membutuhkan kolaborasi antarkementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja di luar negeri.

Diberi bantuan biaya kepulangan

Selain menyiapkan dokumen perjalanan, Agus bersama Hendarsam memberikan bantuan kepada para PMI untuk mendukung biaya kepulangan mereka ke Indonesia.

Namun, belum dijelaskan besaran bantuan, sumber dana, ataupun komponen biaya yang akan ditanggung pemerintah.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan pelayanan dan pelindungan kepada WNI yang menghadapi persoalan di luar negeri.

Status kewarganegaraan 1.512 anak PMI diperjelas

Sebelum mengunjungi DTI Semenyih, Agus menghadiri dialog bertajuk “Pasti Ada Solusi” bersama WNI di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Pemerintah Indonesia juga memberikan penegasan status kewarganegaraan kepada 1.512 anak pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Program itu dilaksanakan melalui kolaborasi lima kementerian untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan kepada anak-anak PMI di luar negeri.

Kepastian identitas menjadi hal mendasar bagi masa depan anak. Dokumen kewarganegaraan dapat membantu mereka memperoleh pengakuan hukum sekaligus mengakses berbagai hak dasar.

Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperkuat diplomasi keimigrasian dan kerja sama dengan Malaysia.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Mad Jaiz Munfasil: Pengertian, Panjang Bacaan, dan 20 Contoh
Mad Jaiz Munfasil: Pengertian, Panjang Bacaan, dan 20 Contoh
Doa Harian
Jalan Pulang 46 PMI dari Malaysia dan Makna Ta’awun
Jalan Pulang 46 PMI dari Malaysia dan Makna Ta’awun
Aktual
Doa Qunut Subuh Lengkap dengan Tata Cara Membaca saat Shalat Sendiri dan Berjamaah
Doa Qunut Subuh Lengkap dengan Tata Cara Membaca saat Shalat Sendiri dan Berjamaah
Doa dan Niat
Bacaan Doa Iftitah Shalat Tahajud Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Doa Iftitah Shalat Tahajud Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Bolehkah Suami Melarang Istri Bertemu Orangtua? Ini Pandangan Fikih
Bolehkah Suami Melarang Istri Bertemu Orangtua? Ini Pandangan Fikih
Aktual
Indonesia-Uzbekistan Jajaki Penerbangan Langsung untuk Wisata Religi
Indonesia-Uzbekistan Jajaki Penerbangan Langsung untuk Wisata Religi
Aktual
BAZNAS Tegaskan Dana ZIS Tak Dipakai untuk Buku 'Islam Ala Prabowo'
BAZNAS Tegaskan Dana ZIS Tak Dipakai untuk Buku "Islam Ala Prabowo"
Aktual
Arahan Kemenag untuk Madrasah Terdampak Abu Vulkanik: Atur Pembelajaran hingga Wajib Sediakan Masker
Arahan Kemenag untuk Madrasah Terdampak Abu Vulkanik: Atur Pembelajaran hingga Wajib Sediakan Masker
Aktual
Ketika Tokoh Dunia Berhenti Sejenak untuk Merenungkan Arti Kedamaian
Ketika Tokoh Dunia Berhenti Sejenak untuk Merenungkan Arti Kedamaian
Aktual
Kemenag Izinkan Madrasah dan Pesantren Terdampak Erupsi Beralih ke PJJ
Kemenag Izinkan Madrasah dan Pesantren Terdampak Erupsi Beralih ke PJJ
Aktual
Garuda Indonesia Terbangkan 382 Jamaah Umrah dari Aceh ke Kertajati
Garuda Indonesia Terbangkan 382 Jamaah Umrah dari Aceh ke Kertajati
Aktual
10 Rekomendasi Buku Islami Terbaik dan Terpopuler, dari Tafsir hingga Pengembangan Diri
10 Rekomendasi Buku Islami Terbaik dan Terpopuler, dari Tafsir hingga Pengembangan Diri
Aktual
BAZNAS Salurkan Masker ke Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
BAZNAS Salurkan Masker ke Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Aktual
5 Amalan Sunnah Setelah Shalat Wajib Sesuai Tuntunan Nabi SAW
5 Amalan Sunnah Setelah Shalat Wajib Sesuai Tuntunan Nabi SAW
Aktual
PPIU Bentuk Kanal Komunikasi Khusus Tangani Dampak Gangguan Penerbangan Umrah
PPIU Bentuk Kanal Komunikasi Khusus Tangani Dampak Gangguan Penerbangan Umrah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar