Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan langkah penyesuaian kegiatan belajar mengajar bagi madrasah dan satuan pendidikan Islam yang terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan ini memungkinkan satuan pendidikan menyesuaikan jadwal, lokasi, dan metode pembelajaran sesuai kondisi keamanan di wilayah masing-masing.
Baca juga: Kemenag Izinkan Madrasah dan Pesantren Terdampak Erupsi Beralih ke PJJ
Penyesuaian kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan melalui sejumlah pilihan, mulai dari perubahan jam masuk dan pulang hingga pengalihan sementara ke pembelajaran jarak jauh.
“Langkah yang dapat dilakukan antara lain mengubah jam masuk dan pulang, mengurangi durasi pembelajaran tatap muka atau pengajian, memindahkan kegiatan ke lokasi yang lebih aman, membatasi kegiatan di luar ruangan, hingga mengalihkan pembelajaran sementara ke pembelajaran jarak jauh. Apabila kondisi dinilai tidak aman, kegiatan tatap muka dapat dihentikan sementara,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno, di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Baca juga: Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Turun, Sekolah dari Rumah di Lebak Diperpanjang
Hal ini dilakukan untuk menyikapi kondisi bencana alam dalam beberapa hari terakhir, di mana sejumlah gunung mengalami erupsi.
Selain Gunung Anak Krakatau di Banten, terdapat Gunung Ibu di Maluku Utara, Gunung Semeru di Jawa Timur, dan Gunung Ili Lewotolok di Kabupaten Lembata-Nusa Tenggara Timur yang dikabarkan sempat mengalami peningkatan aktivitas.
Untuk mengantisipasi dampak abu vulkanik, Kemenag menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Abu Vulkanik Aktivitas Gunung Berapi.
Melalui SE tersebut, satuan pendidikan Islam diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan jadwal, tempat, dan metode pembelajaran sesuai dengan kondisi daerah apabila terjadi erupsi.
Penyesuaian tersebut dapat dilakukan melalui perubahan jam masuk dan pulang, pengurangan durasi pembelajaran tatap muka atau pengajian, hingga pemindahan kegiatan ke lokasi yang lebih aman.
Kegiatan di luar ruangan juga dapat dibatasi dan pembelajaran sementara dapat dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh apabila diperlukan.
Selain penyesuaian pembelajaran, SE tersebut mengatur langkah perlindungan bagi warga satuan pendidikan Islam.
Pimpinan satuan pendidikan Islam wajib memastikan sarana dan prasarana dibersihkan dari paparan abu vulkanik serta menyediakan masker.
Jenis masker yang dianjurkan meliputi N95, KN95, KF94, dan FFP2, atau masker medis sebagai pengganti sementara.
“Warga satuan pendidikan Islam juga diimbau menggunakan pakaian tertutup dan pelindung mata apabila harus beraktivitas di luar ruangan. Jika terdapat warga satuan pendidikan Islam yang mengalami gangguan kesehatan, seperti sesak napas, nyeri dada, atau mata nyeri dan merah, pimpinan satuan pendidikan Islam diminta merujuk yang bersangkutan ke puskesmas atau rumah sakit,” ujarnya.
Surat Edaran tersebut juga mengimbau pimpinan satuan pendidikan Islam menyampaikan informasi mengenai penyesuaian pembelajaran kepada peserta didik, orang tua atau wali, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Informasi harus disampaikan secara jelas dan tidak menimbulkan kepanikan. Selain itu, informasi mengenai kondisi dan penyesuaian kegiatan pembelajaran harus bersumber dari informasi resmi.
Kegiatan pembelajaran secara normal belum menjadi pilihan ketika kondisi lingkungan satuan pendidikan dinilai belum aman akibat abu vulkanik.
Pemulihan kegiatan belajar mengajar dilakukan setelah ada kepastian mengenai keamanan dari instansi yang berwenang.
“Kegiatan pembelajaran secara normal dapat dilaksanakan kembali setelah kondisi dinyatakan aman oleh instansi yang berwenang,” kata Suyitno.
“Kita berdoa semoga erupsi gunung berapi segera mereda dan keadaan kembali kondusif. Sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas sebagaimana biasanya,” ujar dia menambahkan.
Strategi Kemenag menempatkan keselamatan warga satuan pendidikan sebagai pertimbangan dalam menentukan pola pembelajaran di tengah dampak abu vulkanik.
Fleksibilitas yang diberikan memungkinkan madrasah menyesuaikan kegiatan belajar dengan perkembangan kondisi di wilayah masing-masing.
Keputusan untuk kembali ke pembelajaran normal tetap menunggu kondisi dinyatakan aman oleh instansi yang berwenang.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT