Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ghibah di Media Sosial, Apa Hukumnya dalam Islam?

Kompas.com, 11 September 2026, 13:07 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial memudahkan siapa saja untuk berbagi pendapat, komentar, maupun pengalaman sehari-hari.

Namun, di balik kemudahan tersebut muncul persoalan yang semakin sering terjadi, yakni ghibah atau membicarakan keburukan orang lain melalui unggahan, komentar, tangkapan layar percakapan, hingga konten yang mempermalukan seseorang.

Dalam Islam, ghibah bukan hanya terjadi melalui lisan. Tulisan, gambar, video, maupun bentuk komunikasi digital yang menyampaikan keburukan seseorang kepada orang lain juga termasuk perbuatan yang harus dihindari apabila memenuhi unsur ghibah.

Baca juga: 6 Perbuatan yang Diam-Diam Menghapus Pahala Muslim, Ghibah hingga Riya

Lantas, bagaimana hukum ghibah di media sosial menurut Al-Qur'an dan sunnah?

Apa Itu Ghibah dalam Islam?

Rasulullah SAW memberikan definisi ghibah secara jelas dalam hadis sahih riwayat Muslim. Beliau menjelaskan bahwa ghibah adalah menyebut sesuatu tentang saudaramu yang tidak ia sukai.

ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ

Dzikruka akhāka bimā yakrah.

Artinya: “Engkau menyebutkan tentang saudaramu sesuatu yang ia tidak sukai.” (Sahih Muslim No. 2589)

Para sahabat kemudian bertanya, “Bagaimana jika apa yang aku katakan memang benar ada padanya?” Rasulullah SAW menjawab bahwa jika hal tersebut benar, maka itulah ghibah. Namun jika tidak benar, maka itu menjadi fitnah yang dosanya lebih besar.

Hadis ini menunjukkan bahwa kebenaran suatu informasi tidak otomatis membolehkan seseorang menyebarkannya. Jika tujuannya hanya mempermalukan atau membicarakan keburukan orang lain, maka termasuk ghibah.

Baca juga: Cara Bertaubat Dari Dosa Ghibah Menurut Para Ulama

Al-Quran Melarang Ghibah

Larangan ghibah ditegaskan Allah SWT dalam Surah Al-Hujurat ayat 12. Ayat ini menjadi dasar utama etika menjaga lisan maupun tulisan dalam Islam.

Allah berfirman dalam QS Al-Hujurat Ayat 12

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

Yā ayyuhalladzīna āmanuj tanibū kaṡīram minaẓ-ẓann, inna ba‘ḍaẓ-ẓanni itsm. Wa lā tajassasū wa lā yaghtab ba‘ḍukum ba‘ḍā. A yuḥibbu aḥadukum ay ya'kula laḥma akhīhi maitan fakarihtumūh. Wattaqullāh, innallāha tawwābur raḥīm.

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah menggunjing satu sama lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.”

Perumpamaan memakan daging saudara sendiri yang telah meninggal menunjukkan betapa beratnya dosa ghibah dalam pandangan Islam.

Ghibah Tidak Hanya Lewat Lisan

Pada era digital, ghibah dapat terjadi dalam berbagai bentuk yang sering dianggap sepele.

Misalnya mengunggah tangkapan layar percakapan untuk mempermalukan seseorang, membuat komentar yang membahas keburukan orang lain, menyebarkan gosip melalui grup percakapan, atau membuat konten sindiran yang identitasnya mudah dikenali publik.

Meskipun tidak menyebut nama secara langsung, suatu unggahan tetap dapat menjadi ghibah apabila orang yang dimaksud dapat dikenali dan keburukannya disebarluaskan kepada orang lain.

Karena itu, etika bermedia sosial dalam Islam menuntut setiap Muslim mempertimbangkan dampak sebelum menekan tombol “unggah” atau “kirim”.

Kapan Membicarakan Keburukan Seseorang Diperbolehkan?

Islam memang melarang ghibah, tetapi para ulama menjelaskan adanya beberapa pengecualian yang dibenarkan syariat karena bertujuan menegakkan keadilan atau mencegah mudarat.

Di antaranya ialah ketika melaporkan kezaliman kepada hakim atau pihak berwenang, meminta fatwa kepada ulama, berkonsultasi untuk menyelesaikan persoalan keluarga, memberikan kesaksian di pengadilan, atau memperingatkan masyarakat dari bahaya yang nyata dengan niat menjaga kemaslahatan.

Perbedaan utamanya terletak pada niat dan tujuan.

Jika pembicaraan dilakukan demi mencari solusi atau melindungi orang lain, maka ia berbeda dengan ghibah yang bertujuan mempermalukan, menghibur diri, atau mencari simpati publik.

Cara Menghindari Ghibah di Media Sosial

Islam mengajarkan agar seorang Muslim menjaga kehormatan sesamanya, termasuk di ruang digital.

Beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan ialah memverifikasi informasi sebelum membagikannya, menghindari ikut berkomentar pada gosip, tidak menyebarkan aib seseorang, serta memilih menasihati secara pribadi apabila memang diperlukan.

Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya berkata baik atau diam.

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

Man kāna yu’minu billāhi wal-yaumil ākhiri falyaqul khairan aw liyaṣmut.

Artinya: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (Sahih al-Bukhari No. 6018; Sahih Muslim No. 47)

Hadis ini menjadi pedoman sederhana namun relevan bagi pengguna media sosial.

Sebelum menulis komentar atau mengunggah sesuatu, seorang Muslim dapat bertanya pada dirinya sendiri: apakah tulisan ini membawa kebaikan atau justru menyakiti orang lain?

Menjaga Jari Sama Pentingnya dengan Menjaga Lisan

Di era digital, jari dapat menjadi perpanjangan lisan. Setiap komentar, unggahan, dan pesan yang dikirim memiliki konsekuensi moral sebagaimana ucapan yang keluar dari mulut.

Karena itu, larangan ghibah dalam Al-Qur'an tidak hanya berlaku di majelis percakapan, tetapi juga di kolom komentar, grup percakapan, dan seluruh ruang media sosial.

Menjaga kehormatan orang lain merupakan bagian dari akhlak seorang Muslim.

Ketika memilih menahan diri dari menyebarkan keburukan dan lebih mengutamakan perkataan yang baik, seorang hamba sedang menjalankan ajaran Al-Qur'an dan sunnah dalam kehidupan digital.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar