Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Menag Bantah Gontor Tegur Prabowo lewat Surah Al-Ahzab

Kompas.com, 27 September 2026, 21:08 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar membantah narasi yang menyebut Pondok Modern Darussalam Gontor menegur Presiden Prabowo Subianto melalui lantunan Surah Al-Ahzab ayat 70-73.

Ia menegaskan lantunan ayat tentang perintah berkata benar atau qaulan sadida tersebut merupakan doa dan nasihat bagi pemimpin.

Baca juga: Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota

Stafsus Menag Bantah Gontor Tegur Prabowo

Dilansir dari Antara, Gugun mengatakan tulisan berjudul “Gontor Menegur Prabowo dengan Al Quran” beredar luas di media sosial dengan mencatut nama Pondok Modern Darussalam Gontor.

Menurut dia, tulisan tersebut menggunakan nama Gontor untuk menyerang Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai narasi yang mengaitkan lantunan Surah Al-Ahzab dengan teguran kepada Presiden Prabowo tidak sesuai dengan konteks sebenarnya.

Baca juga: Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi

“Ini adalah hoaks murahan dan fitnah yang dibungkus agama. Jangan bawa-bawa nama besar Gontor untuk framing politik jahat,” ujar Gugun dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Gugun menjelaskan, lantunan Surat Al-Ahzab merupakan doa dan nasihat universal bagi pemimpin agar senantiasa berkata benar. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa ayat tersebut merupakan bentuk teguran atau sindiran kepada Presiden Prabowo.

“Saya pastikan, Gontor menyambut Presiden Prabowo dengan penuh hormat, penuh adab sebagai kepala negara. Lantunan Al-Ahzab itu adalah doa dan nasihat universal untuk setiap pemimpin agar senantiasa berkata benar, bukan tamparan seperti yang dipelintir penulis liar itu,” ujarnya.

Gugun Paparkan Kebijakan Pemerintahan Prabowo

Gugun juga menilai istilah qaulan sadida tidak tepat dikaitkan dengan tudingan bahwa Presiden Prabowo berbohong kepada masyarakat.

Ia kemudian menyampaikan sejumlah kebijakan dan langkah pemerintah yang menurutnya menunjukkan konsistensi Presiden Prabowo dalam menjalankan pemerintahan.

Salah satunya adalah pengambilalihan sekitar lima juta hektare kawasan hutan negara yang menurut Gugun selama ini dikuasai secara ilegal.

“Di bidang hukum, keberanian Presiden Prabowo itu luar biasa. Bayangkan, lima juta hektare hutan negara, hutan kita yang puluhan tahun dicuri, dikuasai oleh pengusaha-pengusaha nakal, berhasil direbut kembali oleh pemerintah di era Prabowo,” katanya.

Gugun juga menyinggung penanganan perkara dugaan mafia minyak dan gas bumi yang dikaitkannya dengan Mohammad Riza Chalid.

“Soal mafia migas, siapa yang berani menyentuh Riza Chalid dan keluarganya selama ini? Tidak ada. Semua takut. Hanya di era Presiden Prabowo, mafia migas itu dikejar habis-habisan, aset-asetnya di luar negeri diburu, orangnya ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Gugun Soroti Penindakan Korupsi Program MBG

Selain perkara hukum dan migas, Gugun menyoroti penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut dia, penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan korupsi dalam program tersebut menunjukkan pemerintah tidak memberikan perlindungan berdasarkan kedekatan dengan kekuasaan.

“Program MBG itu program hati Pak Prabowo untuk anak-anak Indonesia. Tapi ketika ada oknum yang korupsi di dalamnya, bahkan jika itu orang dekat Presiden sekalipun, perintah Presiden jelas: sikat habis, jangan pandang bulu,” katanya.

Gugun juga menyebut upaya pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian dari penegakan hukum pemerintahan Presiden Prabowo.

“Di bawah komando Presiden Prabowo, Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan dan mengembalikan aset negara hasil korupsi hingga puluhan triliun rupiah. Triliunan itu kembali ke kas negara untuk pembangunan,” ujarnya.

Program Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat

Di bidang pendidikan, Gugun menilai sejumlah program pemerintah menunjukkan perhatian terhadap masyarakat kurang mampu.

Ia menyebut renovasi sekolah dan madrasah, pembangunan Sekolah Rakyat berasrama, program pendidikan gratis, serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah membangun Sekolah Rakyat berasrama gratis untuk anak-anak dari keluarga miskin ekstrem, agar mereka bisa sekolah bagus dan makan bergizi. Ada program kuliah gratis, ada Makan Bergizi Gratis untuk puluhan juta anak,” katanya.

Rencana Pengelolaan Dana Umat

Gugun juga menyoroti kebijakan pemerintah terkait toleransi beragama dan rencana pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) melalui Kementerian Agama.

Menurut dia, lembaga tersebut dirancang untuk menghimpun dan mengelola potensi dana keagamaan, seperti wakaf, infak, dan sedekah. Dana tersebut diharapkan dapat mendukung kemandirian ekonomi umat.

“Tujuannya satu, agar umat beragama, khususnya umat Islam, bisa mandiri secara ekonomi, tidak tergantung, bisa membangun rumah sakit, sekolah, dan usaha sendiri dari dana umat,” ujarnya.

Gugun mengatakan rencana tersebut ditargetkan dapat mengelola potensi dana umat hingga Rp1.000 triliun per tahun.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh tulisan yang mengatasnamakan agama dan mengkritik pemerintah tanpa menyertakan data.

“Kalau mau kritik, kritik dengan data, dengan prestasi. Rakyat sudah cerdas. Jangan jual ayat untuk kebencian,” kata Gugun.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Mengintip Basra, Gym Keluarga Muslim di Bandung, Privasi Jadi Perhatian
Mengintip Basra, Gym Keluarga Muslim di Bandung, Privasi Jadi Perhatian
Aktual
Mengapa Makmum Mengucapkan Amin Setelah Al-Fatihah? Ini Dalilnya
Mengapa Makmum Mengucapkan Amin Setelah Al-Fatihah? Ini Dalilnya
Aktual
Apa Arti Qaulan Sadida dalam Surat Al-Ahzab? Ini Penjelasan Ulama
Apa Arti Qaulan Sadida dalam Surat Al-Ahzab? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Gontor Dituding Tegur Prabowo lewat Al-Ahzab, Stafsus Menag: Itu Doa, Bukan Tamparan
Gontor Dituding Tegur Prabowo lewat Al-Ahzab, Stafsus Menag: Itu Doa, Bukan Tamparan
Aktual
7 Seruan Imam Besar Dunia dalam Jakarta Understanding: Jaga Perdamaian, Bela Palestina
7 Seruan Imam Besar Dunia dalam Jakarta Understanding: Jaga Perdamaian, Bela Palestina
Aktual
Nasaruddin Umar Terpilih Jadi Presiden Pertama Majelis Imam Masjid Internasional
Nasaruddin Umar Terpilih Jadi Presiden Pertama Majelis Imam Masjid Internasional
Aktual
Ribuan Pramuka se-Jateng Ikuti Wira Karya XI di Darul Amanah, Belajar Kepemimpinan hingga Pengabdian
Ribuan Pramuka se-Jateng Ikuti Wira Karya XI di Darul Amanah, Belajar Kepemimpinan hingga Pengabdian
Aktual
Kapolri Berangkatkan Balita Duo Presisi Asal Bogor Umrah Gratis
Kapolri Berangkatkan Balita Duo Presisi Asal Bogor Umrah Gratis
Aktual
Stafsus Menag Bantah Gontor Tegur Prabowo lewat Surah Al-Ahzab
Stafsus Menag Bantah Gontor Tegur Prabowo lewat Surah Al-Ahzab
Aktual
Libur Lebaran 2027 Berapa Hari? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Libur Lebaran 2027 Berapa Hari? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
Kemenag Gelar Sayembara Surat Santri untuk Presiden, Ini Pilihan Tema dan Cara Daftarnya
Kemenag Gelar Sayembara Surat Santri untuk Presiden, Ini Pilihan Tema dan Cara Daftarnya
Aktual
Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal
Kemenag Tegaskan Fatwa Halal MUI Jadi Landasan Sertifikasi Halal
Aktual
3 Bahaya Memakan Harta Haram, Salah Satunya Doa Tidak Diijabah
3 Bahaya Memakan Harta Haram, Salah Satunya Doa Tidak Diijabah
Aktual
Tujuan Resepsi Pernikahan dalam Islam, Ternyata Bukan Sekadar Pesta
Tujuan Resepsi Pernikahan dalam Islam, Ternyata Bukan Sekadar Pesta
Aktual
Salam Lintas Agama Kembali Disampaikan Delegasi Indonesia di Sidang Majelis Umum PBB
Salam Lintas Agama Kembali Disampaikan Delegasi Indonesia di Sidang Majelis Umum PBB
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar