Editor
KOMPAS.com - Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar menegaskan, fatwa halal menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi halal.
Kewenangan penetapan fatwa halal atas suatu produk berada pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca juga: MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Penegasan tersebut disampaikan Fuad dalam Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jalan Proklamasi 51, Jakarta.
Dilansir dari laman MUI, Fuad mengatakan, fatwa halal tidak dapat ditempatkan hanya sebagai pelengkap dalam sistem penyelenggaraan jaminan produk halal. Menurut dia, fatwa halal merupakan bagian dari rangkaian proses sertifikasi halal.
"Fatwa halal bukan pelengkap dalam sistem penyelenggaraan jaminan produk halal, melainkan bagian dari proses sertifikasi halal yang tak bisa ditinggalkan. Tak ada sertifikasi halal tanpa fatwa halal sebagai landasannya," ucap Fuad, Kamis (24/9/2026).
Baca juga: BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Ia juga menilai perluasan fatwa halal diperlukan seiring dengan semakin berkembangnya ekosistem halal.
Cakupan produk halal kini tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman yang menggunakan bahan hewani.
Produk olahan hingga barang gunaan yang dihasilkan melalui proses produksi juga menjadi bagian dari cakupan tersebut.
Fuad menjelaskan, sertifikasi halal dalam perspektif negara memiliki beberapa fungsi. Salah satunya memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam memilih dan menggunakan produk.
Selain itu, sertifikasi halal memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta mendukung kelancaran perdagangan.
Karena itu, penguatan sistem jaminan produk halal perlu berjalan seiring dengan meningkatnya cakupan industri dan produk halal.
Fuad turut menekankan pentingnya penguatan literasi halal dengan penggunaan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Hal tersebut dinilai penting menjelang pemberlakuan wajib halal pada 17 Oktober 2026.
"Dalam penguatan literasi halal dan wajib halal 17 Oktober 2026, kita harus bisa menjelaskan industri halal dalam bahasa yang dipahami masyarakat, sebagaimana kita menjelaskan soal ekonomi dan pembangunan dengan bahasa agama," ujar Fuad.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.