Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah menemukan sekitar 400 ribu data invalid dari 5,7 juta data jamaah haji yang telah divalidasi.
Pembenahan tersebut membuat pemerintah menghitung kembali masa tunggu haji berdasarkan kondisi faktual jamaah yang berada dalam antrean.
Baca juga: Persiapan Haji 2027: Menhaj Ingatkan 345 Jemaah Batal Berangkat Karena Kesehatan
Dilansir dari Antara, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan validasi data dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki penghitungan antrean haji.
"Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jamaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400 ribu data invalid," kata Dahnil seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).
Baca juga: Prabowo Usulkan Komposisi Biaya Haji 2027 Jadi 52:48 Agar Tak Bebani Jamaah
Setelah proses validasi, Kementerian Haji dan Umrah menghitung kembali masa tunggu berdasarkan jumlah jamaah yang secara faktual masih berada dalam antrean.
"Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun," ujarnya.
Dahnil mengatakan masa tunggu haji sebelumnya pernah mencapai 49 tahun. Pemerintah kemudian mengubah formula penghitungan sehingga masa tunggu secara administratif menjadi rata-rata 26 tahun.
"Jadi, dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu," katanya.
Menurut Dahnil, Presiden Prabowo meminta Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula untuk memperpendek antrean keberangkatan jamaah haji.
Pemerintah juga akan melanjutkan pembenahan data dan tata kelola penyelenggaraan haji agar informasi mengenai masa tunggu yang diterima calon jamaah semakin akurat.
Sebelumnya, Dahnil pada Juni 2026 telah menyebut masa tunggu haji reguler secara faktual berada di kisaran 13 hingga 14 tahun.
Angka tersebut berbeda dengan masa tunggu secara administratif yang ketika itu mencapai 26 tahun.
Ia saat itu mengatakan mayoritas jamaah yang berangkat secara faktual telah menunggu sekitar 10 hingga 12 tahun.
Kini, validasi terhadap 5,7 juta data jamaah haji menjadi dasar penghitungan lebih lanjut mengenai antrean faktual. Dari jumlah tersebut, sekitar 400 ribu data dinyatakan tidak valid.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.