Editor
KOMPAS.com — Kehalalan dalam layanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan obat yang dikonsumsi pasien. Bahan dan proses pembuatan alat kesehatan juga perlu diperhatikan, terutama pada produk yang bersentuhan langsung dengan tubuh atau ditanam di dalamnya.
Auditor halal LPPOM, Rina Maulidiyah, menjelaskan bahwa sejumlah alat kesehatan dapat menggunakan material yang berasal dari hewan. Karena itu, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan sumber bahan dan proses produksinya.
“Karena itu, aspek kehalalannya juga perlu dipastikan, bukan hanya fungsi medis dan keamanannya,” kata Rina, dikutip dari MUI Digital, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, informasi mengenai status halal merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan pasien terhadap layanan kesehatan.
Baca juga: LPPOM MUI Perkuat Kolaborasi di Bengkulu Jelang Wajib Halal Oktober 2026
Rina menyampaikan bahwa kajian Komisi Fatwa MUI bersama GAKESLAB Indonesia menemukan penggunaan unsur hewani dalam sejumlah produk alat kesehatan.
Produk tersebut antara lain benang bedah, katup jantung buatan, kateter jantung, vascular graft prosthesis atau prostesis pembuluh darah, perangkat penghenti perdarahan pembuluh darah, serta bahan cangkok tulang.
Pemeriksaan juga diperlukan pada produk yang bersentuhan dengan tubuh, seperti penutup luka atau wound dressing, serta produk berbasis alkohol, seperti kapas alkohol.
Keberadaan bahan hewani maupun alkohol tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan status halal produk. Asal bahan dan proses pengolahannya perlu ditelusuri.
Baca juga: MUI: Menunda Wajib Halal Berarti Menunda Hak Masyarakat
Rina menekankan bahwa pemeriksaan halal tidak berhenti pada daftar bahan yang tercantum dalam produk.
“Kita juga harus melihat dari mana bahan tersebut berasal, bagaimana proses pengolahannya, dan apakah selama produksi ada kemungkinan terjadi kontaminasi,” ujarnya.
Menurut Rina, terdapat tiga aspek utama yang perlu diperhatikan, yakni asal bahan baku, proses pengolahan, dan potensi kontaminasi selama produksi.
Bahan yang berasal dari sumber halal tetap memerlukan proses produksi yang terjaga agar tidak tercampur atau terkontaminasi bahan yang tidak memenuhi ketentuan halal.
Untuk material hewani, Rina menjelaskan bahwa jenis hewan dan cara penyembelihannya menjadi bagian dari pemeriksaan. Ketentuan pemanfaatannya juga dapat berbeda menurut bagian tubuh hewan yang digunakan.
Karena itu, penilaian membutuhkan ketelitian terhadap bahan dan seluruh proses pengolahannya.
“Yang perlu dipastikan adalah seluruh rantai prosesnya. Mulai dari bahan baku, proses produksi, fasilitas yang digunakan, sampai distribusinya harus terjaga agar prinsip halal dan thayyib benar-benar terpenuhi,” kata Rina.
Ia menjelaskan, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi bagian dari upaya menjaga konsistensi tersebut, termasuk pengendalian bahan dan fasilitas produksi.
Kewajiban sertifikasi halal alat kesehatan diterapkan bertahap sesuai kelas risikonya.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 menetapkan masa penahapan alat kesehatan kelas risiko A hingga 17 Oktober 2026, kelas B hingga 17 Oktober 2029, dan kelas C hingga 17 Oktober 2034.
Adapun masa penahapan alat kesehatan kelas risiko D hingga 17 Oktober 2039 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan.
BPJPH menjelaskan bahwa kewajiban bagi alat kesehatan kelas risiko A yang termasuk cakupan wajib halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, setelah masa penahapan berakhir.
“Tahapan tersebut memberikan ruang bagi industri untuk melakukan penyesuaian, baik dari sisi bahan baku, proses produksi, fasilitas maupun sistem manajemen,” ujar Rina.
Regulasi juga mengatur bahwa alat kesehatan yang berasal dari bahan yang diharamkan dapat beredar dan diperdagangkan dengan kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal.
Untuk alat kesehatan, penandaan tersebut mencakup nama bahan dengan warna berbeda pada penandaan produk.
Dengan demikian, pencantuman informasi menjadi bagian dari transparansi kepada pengguna, bukan sekadar pemenuhan administrasi.
“Kebijakan ini menjadi bentuk transparansi kepada konsumen sekaligus memberikan kesempatan kepada industri untuk melakukan transformasi,” kata Rina.
Ia menilai, pasien berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai produk yang digunakan dalam diagnosis dan pengobatan, terlebih jika materialnya berada di dalam tubuh.
Menurut Rina, pengembangan alat kesehatan halal berkaitan dengan perlindungan konsumen, keterbukaan informasi, dan ketenangan batin pasien Muslim.
“Ini juga soal kepercayaan pasien,” ujarnya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.