Editor
KOMPAS.com - Implementasi Wajib Halal atau kewajiban sertifikasi halal akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa pemberlakuan ini bertujuan untuk perlindungan masyarakat dan kepastian usaha, namun tetap memberikan ruang serta toleransi bagi pelaku usaha yang belum siap.
Haikal Hasan menyatakan bahwa Wajib Halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan upaya memberikan perlindungan dan pilihan kepada konsumen, sekaligus kepastian bagi dunia usaha.
Ia memastikan implementasi Wajib Halal tidak akan dilakukan secara represif, melainkan melalui komunikasi dan pendampingan berkelanjutan bagi pelaku usaha.
“Kalau ada yang belum siap, sampaikan kepada kami. Tentu kami akan memberikan waktu. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap,” kata Haikal Hasan dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).
Baca juga: LPPOM MUI Perkuat Kolaborasi di Bengkulu Jelang Wajib Halal Oktober 2026
Ia juga menambahkan bahwa pelaku usaha yang tidak ingin mencantumkan label halal tidak perlu khawatir, sebab jaminan halal diperuntukkan bagi pihak yang menghendaki kepastian produk halal.
“Bagi yang tidak mau label halal, ya tidak mengapa. Karena halal memang diperuntukkan bagi yang menghendaki jaminan produk halal. Yang penting, jangan memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuannya,” tegasnya.
Haikal Hasan memastikan tidak akan ada pemaksaan maupun sweeping terhadap pelaku usaha dalam implementasi Wajib Halal.
“Tidak ada paksaan, tidak ada sweeping. Prinsipnya sederhana: yang siap, silakan penuhi kewajibannya. Yang belum siap, kita bantu sampai siap. Pemerintah akan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa implementasi Wajib Halal harus ditempatkan dalam semangat toleransi dan keberagaman Indonesia.
“Indonesia ini negara yang indah, penuh toleransi, dengan suku, agama, ras, dan kelompok yang beraneka ragam. Mari kita jaga bersama keberagaman itu. Jangan ada pemaksaan kehendak. Itu yang terpenting,” tegas Haikal Hasan.
Baca juga: MUI: Menunda Wajib Halal Berarti Menunda Hak Masyarakat
Menurutnya, permintaan beberapa pihak untuk memundurkan implementasi Wajib Halal muncul karena penggunaan data yang tidak tepat dan pemahaman yang belum utuh mengenai mekanismenya.
“Kalau datanya benar dan kita memahami ketentuannya secara utuh, sebenarnya tidak ada alasan untuk mengatakan Indonesia tidak siap. Jadi, kalau ada yang meminta mundur, mari kita lihat datanya. Jangan sampai keputusan dibuat karena salah data dan salah memahami Wajib Halal,” tegas Haikal Hasan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.