Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khutbah Jumat Hari Ini: Bahaya Perundungan dalam Islam

Kompas.com, 9 Oktober 2026, 08:22 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com – Kasus perundungan atau bullying yang dialami murid SD di Pemalang, Jawa Tengah hingga meninggal dunia menyita perhatian publik.

Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sedikitnya 100 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga September 2026, dan 36 di antaranya berupa kekerasan fisik.

Kondisi ini dapat diangkat menjadi bahan renungan dalam khutbah Jumat. Melalui khutbah yang ditulis Alwi Jamalulel Ubab dan dikutip dari NU Online, jamaah diingatkan bahwa menyakiti orang lain, baik dengan ucapan maupun perbuatan, adalah dosa yang nyata sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Ahzab ayat 58.

Baca juga: Khutbah Jumat 9 Oktober: Cara Merayakan Prestasi dengan Syukur

Khutbah ini juga mengajak pemerintah, masyarakat, dan keluarga bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari perundungan. Berikut naskah lengkapnya.

Khutbah I

الْحَمْدُ لِلَّهِ. الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَمَرَنَا بِالطَّاعَةِ وَالْعِبَادَةِ، وَنَهَانَا عَنِ الْغَفْلَةِ وَالتَّفْرِيطِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَاةً وَسَلَامًا مُتَلَازِمَيْنِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ أَمَّا بَعْدُ, فَيَاأَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ:
وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًاࣖ

Jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah swt,

Segala puji dan syukur hanya milik Allah semata. Tuhan yang memberikan kita kenikmatan iman dan Islam sehingga dalam keadaan yakin dan sadar kita berkumpul untuk beribadah shalat Jumat di siang hari ini mengharapkan ridha-Nya.

Shalawat beserta salam tak lupa semoga tercurahkan bersama kepada baginda kita, Nabi Muhammad saw, juga kepada para keluarganya, sahabatnya, dan semoga melimpah kepada kita semua selaku umatnya. Aamiiin ya Rabbal ‘alamin.

Khatib juga tak lupa untuk memberikan wasiat dan mengajak pada jamaah sekalian sekaligus diri pribadi agar selalu meningkatkan takwa kepada Allah Swt dengan cara menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.

Jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah swt,

Fenomena bullying atau perundungan masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Kasus terbaru, mengutip BBC Seorang murid sekolah dasar di Pemalang, Jawa Tengah, meninggal dunia akibat perundungan dan kekerasan yang dilakukan oleh kakak kelasnya di sekolah.

Sepanjang 2026 sendiri, Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat setidaknya ada 36 kasus kekerasan fisik, dari total 100 kasus kekerasan yang terjadi sepanjang Januari hingga September 2026.

Perundungan atau bullying adalah perilaku yang sangat dilarang dalam Islam. Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. melarang umat-Nya untuk menyakiti, menghina, merendahkan, atau melakukan kekerasan terhadap orang lain, baik melalui perkataan maupun perbuatan. Perilaku tersebut dapat menyakiti hati dan merugikan orang lain.

Allah Swt berfirman dalam Surat Al-Ahzab ayat 58:

وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًاࣖ

Artinya: “Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.”

Ayat yang baru saja khatib sampaikan mengandung perintah untuk menjauhi perilaku bullying atau merundung. Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Marah Labid juz 2 hal 261 menjelaskan bahwa orang-orang yang menyakiti lain baik dengan perbuatan maupun ucapan akan menanggung beban dosa yang berat.

Simak keterangan Syekh Nawawi berikut:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِناتِ بِقَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا أَيْ بِغَيْرِ جِنَايَةٍ يَسْتَحِقُّوْنَ بِهَا الْأَذِيَّةَ فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا أَيْ زُوْرًا وَإِثْمًا مُبِيْنًا، أَيْ ذَنْبًا ظَاهِرًا مُوْجِبًا لِلْعِقَابِ فِي الآخِرَةِ

Artinya: “Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat dengan ucapan ataupun perbuatan dengan tanpa adanya kesalahan dari mereka yang berhak dihukum maka mereka telah menanggung dosa yang nyata dan mewajibkan mereka disiksa di akhirat.”

Jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah swt,

Dalam rangka mengatasi perundungan yang terjadi terutama di kalangan anak-anak diperlukan adanya kerjasama antara orang tua, masyarakat juga peran dari pemerintah.

Nirwasita Zada Paramesti dkk, dalam artikelnya yang berjudul Peran Negara, Masyarakat, dan Keluarga untuk menanggulangi Bullying dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak menyebutkan perlu adanya integrasi antara peran pemerintah, masyarakat dan keluarga dalam menangani dan mencegah kasus perundungan.

Pertama, peran pemerintah dalam menciptakan lingkungan bebas perundungan terletak pada pembentukan kebijakan, penegakan hukum, pendidikan dan pencegahan, serta perlindungan dan rehabilitasi bagi korban. Negara bertindak melalui berbagai lembaga dan badan pemerintah untuk menjamin bahwa anak-anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan pendidikan, termasuk perundungan.

Negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi rakyatnya lewat kebijakan-kebijakan yang dibuat berdasarkan kemaslahatan masyarakat. Termasuk dalam hal ini ialah pemerintah memiliki peranan penting dalam membuat kebijakan untuk menciptakan lingkungan bebas perundungan.

Sebagaimana Ibnu Asyur menjelaskan peranan pemerintah dalam tafsirnya At-Tahrir wat Tanwir, juz 5, hal 97 berikut:

فَأُولُو الْأَمْرِ مِنَ الْأُمَّةِ وَمِنَ الْقَوْمِ هُمُ الَّذِينَ يُسْنِدُ النَّاسُ إِلَيْهِم تَدْبِير شؤونهم وَيَعْتَمِدُونَ فِي ذَلِكَ عَلَيْهِمْ، فَيَصِيرُ الْأَمْرُ كَأَنَّهُ مِنْ خَصَائِصِهِمْ،

Artinya: “Pejabat pemerintahan dari rakyat ialah mereka yang dipasrahkan oleh rakyat untuk mengatur dan membuat kebijakan yang baik untuk rakyatnya sehingga rakyat bisa menjadikannya patokan. Sehingga hal tersebut seakan-akan menjadi keistimewaan bagi mereka”.

Jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah swt,

Kedua, selain peran dari pemerintah dibutuhkan pula peran dari masyarakat setempat dalam menciptakan lingkungan bebas bullying. Peran masyarakat sebagai upaya menanggulangi perundungan terutama yang terjadi pada anak telah dijelaskan dalam Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di antara peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan bebas perundungan ialah dengan memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak, meningkatkan kesadaran bahaya perundungan dan memberikan pemahaman mengenai tanda-tanda bullying dan penanganannya dengan tepat.

Masyarakat juga dapat mengambil peran aktif dalam mengambil tindakan hukum seperti melaporkan bila melihat adanya tindakan perundungan dengan tujuan untuk menyelesaikan kasus tersebut dan memberikan perlindungan pada korban.

Jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah swt,

Ketiga, ialah peran dari keluarga. Keluarga khususnya orang tua memiliki peranan penting dalam menciptakan lingkungan bebas bullying. Di antaranya ialah dengan cara memberikan pendidikan dan edukasi terkait bahaya perundungan, pentingnya menghargai orang lain, dan nasihat baik lainnya sebagai upaya menjaga keluarga dari perbuatan buruk.

Allah berfirman dalam Surat At-Tahrim ayat 6:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

Demikian khutbah Jumat terkait pentingnya peranan pemerintah, masyarakat dan keluarga dalam menciptakan lingkungan bebas bullying. Semoga kita dan keluarga kita dijauhkan dari perbuatan buruk yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Aamin ya rabbal alamin.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَاِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْاٰيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ اِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَيَا فَوْزَ الْمُسْتَغْفِرِيْنَ وَيَا نَجَاةَ التَّائِبِيْنَ

Khutbah II

الْحَمْدُ لِلَّهِ. الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْعَمَ عَلَيْنَا بِنِعْمَةِ الْإِيمَانِ وَالْإِسْلَامِ، وَهَدَانَا إِلَى طَرِيقِهِ الْمُسْتَقِيمِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ . اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ. فَيَاأَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.
فَقَالَ اللهُ تَعَالَى اِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يٰأَيُّهَا الَّذِيْنَ أٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.
اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى أٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ فِي الْعَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اَللّٰهُمَّ وَارْضَ عَنِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ. وَعَنْ اَصْحَابِ نَبِيِّكَ اَجْمَعِيْنَ. وَالتَّابِعِبْنَ وَتَابِعِ التَّابِعِيْنَ وَتَابِعِهِمْ اِلٰى يَوْمِ الدِّيْنِ.
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ.
اَللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالطَّاعُوْنَ وَالْاَمْرَاضَ وَالْفِتَنَ مَا لَا يَدْفَعُهُ غَيْرُكَ عَنْ بَلَدِنَا هٰذَا اِنْدُوْنِيْسِيَّا خَاصَّةً وَعَنْ سَائِرِ بِلَادِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ.
رَبَّنَا اٰتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
عِبَادَ اللهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.
فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرُ

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar