Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data untuk Cegah Kecurangan Antrean Haji

Kompas.com, 9 Oktober 2026, 22:02 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengintegrasikan data haji dan kependudukan guna mencegah kecurangan dalam antrean keberangkatan haji.

Pemadanan data ini ditujukan untuk memastikan identitas calon jemaah sesuai dengan kondisi sebenarnya, tanpa mengubah nomor antrean maupun estimasi tahun keberangkatan.

Baca juga: Menhaj Perkirakan Keppres Pelunasan Biaya Haji Terbit Pekan Depan

Dilansir dari Antara, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, integrasi data diharapkan dapat menutup celah manipulasi yang selama ini dimanfaatkan untuk memperoleh prioritas keberangkatan.

"Saya yakin, saya percaya kalau data ini sudah klop, sudah terpadu dengan baik, tentu tidak akan ada lagi upaya-upaya, permainan-permainan, akal-akalan agar bisa berangkat lebih cepat," kata Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Baca juga: Kesehatan Jadi Syarat Mutlak untuk Berangkat Haji

Contoh Kecurangan Data dalam Antrean Haji

Irfan mencontohkan sejumlah bentuk kecurangan yang pernah ditemukan dalam data keberangkatan haji. Salah satunya adalah manipulasi usia untuk memperoleh prioritas keberangkatan bagi jemaah lanjut usia (lansia).

"Ada beberapa hal, yang usianya sebetulnya 50, diubah menjadi hampir 70. Kenapa? Untuk mendapatkan dua keuntungan. Keuntungan pertama, bisa mendapatkan prioritas percepatan lansia. Yang kedua, bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pendampingan haji," ujar dia.

Selain mengubah usia, manipulasi juga dapat terjadi dalam penggantian calon jemaah haji yang meninggal dunia oleh ahli waris. Menurut Irfan, terdapat penyalahgunaan data untuk mengubah hubungan keluarga agar seseorang dapat menggantikan jemaah yang telah meninggal.

"Orang yang meninggal bisa digantikan oleh ahli warisnya, anaknya, dan di sini lah permainan bagaimana orang yang meninggal itu, yang bukan anaknya menjadi anaknya," kata Menhaj.

Kemenhaj dan Kemendagri Integrasikan Data Siskohat dan Dukcapil

Untuk mencegah praktik tersebut, Kemenhaj dan Kemendagri mengintegrasikan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Integrasi ini mencakup sejumlah informasi identitas calon jemaah, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili terkini, status kependudukan, hingga data ahli waris. Pemadanan dilakukan agar informasi administrasi sesuai dengan identitas dan kondisi sebenarnya di lapangan.

Melalui langkah ini, pemerintah berupaya meningkatkan ketepatan data jemaah sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas dalam proses antrean dan penggantian keberangkatan haji.

Pemadanan Data Tidak Mengubah Nomor Antrean Haji

Kemenhaj memastikan proses sinkronisasi data bersifat administratif. Pemadanan tersebut tidak akan mengubah atau menggeser nomor porsi jemaah maupun estimasi tahun keberangkatan haji.

Jemaah juga tidak perlu mengurus proses pemadanan secara mandiri. Sebagian besar proses integrasi data dilakukan secara otomatis melalui sistem di belakang layar (backend system).

Kerja sama Kemenhaj dan Kemendagri ini ditandai dengan penandatanganan surat edaran bersama sebagai bagian dari upaya memperkuat validitas data dan mencegah kecurangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Apakah Doa Boleh Dinyanyikan? Ini Penjelasan Hukumnya serta Adab Berdoa
Apakah Doa Boleh Dinyanyikan? Ini Penjelasan Hukumnya serta Adab Berdoa
Doa dan Niat
Doa Bepergian dan Doa Saat Pulang Lengkap: Arab, Latin, serta Artinya
Doa Bepergian dan Doa Saat Pulang Lengkap: Arab, Latin, serta Artinya
Doa dan Niat
Tiga Kementerian Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji untuk Perkuat Verifikasi dan Cegah Kecurangan Antrean
Tiga Kementerian Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji untuk Perkuat Verifikasi dan Cegah Kecurangan Antrean
Aktual
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus UMK
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus UMK
Aktual
BPKH: Dana Haji untuk Biaya Berangkat dan Jemaah Masa Tunggu
BPKH: Dana Haji untuk Biaya Berangkat dan Jemaah Masa Tunggu
Aktual
Pemerintah Kaji Pengaturan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
Pemerintah Kaji Pengaturan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
Aktual
Kemenhaj Gandeng BKN, Perketat Seleksi untuk Tingkatkan Kualitas Petugas Haji
Kemenhaj Gandeng BKN, Perketat Seleksi untuk Tingkatkan Kualitas Petugas Haji
Aktual
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data untuk Cegah Kecurangan Antrean Haji
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data untuk Cegah Kecurangan Antrean Haji
Aktual
Menolak Meminjamkan Uang kepada Kerabat, Apakah Berdosa?
Menolak Meminjamkan Uang kepada Kerabat, Apakah Berdosa?
Aktual
Adab Menjaga Rahasia Orang Lain dalam Islam, Jangan Asal Membuka Aib
Adab Menjaga Rahasia Orang Lain dalam Islam, Jangan Asal Membuka Aib
Aktual
PBNU Perkuat Kerja Sama dengan Mesir, Ada 30 Beasiswa Penuh per Tahun
PBNU Perkuat Kerja Sama dengan Mesir, Ada 30 Beasiswa Penuh per Tahun
Aktual
Menhaj Sebut Punya Uang Saja Tak Cukup untuk Berangkat Haji
Menhaj Sebut Punya Uang Saja Tak Cukup untuk Berangkat Haji
Aktual
Doa Sholat Witir: Bacaan, Arti, dan Dzikir Setelahnya
Doa Sholat Witir: Bacaan, Arti, dan Dzikir Setelahnya
Doa dan Niat
Menag Terima Kaligrafi “Xin” dari KTT Konfusianisme ASEAN-Tiongkok, Apa Maknanya?
Menag Terima Kaligrafi “Xin” dari KTT Konfusianisme ASEAN-Tiongkok, Apa Maknanya?
Aktual
Khutbah Jumat Hari Ini: Bahaya Perundungan dalam Islam
Khutbah Jumat Hari Ini: Bahaya Perundungan dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar