KOMPAS.com - Mengumandangkan adzan di telinga bayi yang baru lahir dan saat pemakaman jenazah merupakan praktik yang dikenal di sebagian masyarakat Muslim Indonesia. Keduanya sama-sama menggunakan lafaz adzan, tetapi memiliki dasar dan pembahasan hukum yang berbeda dalam fikih Islam.
Adzan di telinga bayi diperselisihkan karena ulama berbeda dalam menilai hadis yang menjadi landasannya. Sementara itu, adzan di atas kuburan juga menjadi persoalan khilafiyah karena tidak ditemukan ketentuan khusus dari Nabi Muhammad SAW yang secara tegas memerintahkannya. Karena itu, penting memahami dalil dan pendapat ulama sebelum menyimpulkan hukumnya.
Adzan dikenal sebagai seruan untuk menunaikan salat. Lafaznya mengandung pengakuan atas kebesaran Allah, kesaksian keesaan-Nya, serta ajakan untuk melaksanakan ibadah. Dalam praktik keagamaan, adzan juga digunakan pada beberapa keadaan di luar panggilan salat berdasarkan penjelasan sebagian ulama.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Namun, penggunaan adzan di luar fungsi utamanya perlu ditinjau berdasarkan dalil dan penjelasan fikih. Dalam ibadah, suatu praktik tidak otomatis menjadi sunnah hanya karena dianggap baik atau sudah dilakukan secara turun-temurun.
Perbedaan pendapat mengenai adzan untuk bayi dan jenazah menunjukkan bahwa umat Islam perlu membedakan kebiasaan masyarakat, pendapat ulama, dan amalan yang memiliki dasar hadis kuat.
Salah satu dalil yang sering digunakan untuk menjelaskan adzan bagi bayi adalah riwayat Abu Rafi tentang Hasan bin Ali. Hadis tersebut tercantum dalam Sunan Abi Dawud 5105.
عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ
‘An Abi Rafi‘in qala: Ra’aitu Rasulallahi shallallahu ‘alaihi wa sallama adzdzana fi udzuni al-Hasani bin ‘Aliyyin hina waladathu Fatimatu bish-shalah.
Artinya: Dari Abu Rafi, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah SAW mengumandangkan adzan di telinga Hasan bin Ali ketika Fatimah melahirkannya, dengan adzan salat.” (HR. Abu Dawud, nomor 5105).
Baca juga: Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Hadis ini menjadi landasan bagi ulama yang menganjurkan adzan di telinga bayi. Namun, penilaian terhadap kualitasnya tidak seragam. Pada laman Sunnah.com, hadis tersebut dinilai hasan oleh Al-Albani. Riwayat serupa dalam Jami’ at-Tirmidzi 1514 juga memuat penilaian hasan sahih dari Imam At-Tirmidzi, meskipun edisi Darussalam di laman tersebut mencantumkan penilaian daif.
Melansir laman NU Online menjelaskan bahwa mayoritas ulama mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali menganjurkan adzan di telinga bayi yang baru lahir. Sebagian ulama mazhab Maliki menilainya boleh, sedangkan sebagian lainnya memandangnya makruh. Perbedaan tersebut berkaitan dengan penilaian terhadap hadis dan cara memahami dasar amalan itu.
Sebaliknya, Muhammadiyah menjelaskan bahwa hadis tentang adzan di telinga bayi dinilai lemah dalam pandangan yang mereka gunakan, sehingga praktik tersebut tidak dianggap sebagai sunnah yang kuat. Perbedaan ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar menerima atau menolak tradisi, melainkan bagaimana dalil hadis dinilai dan dipahami.
Baca juga: Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Orang tua tetap dapat mendoakan bayi agar memperoleh keberkahan dan perlindungan Allah. Doa, pemberian nama yang baik, dan pengasuhan yang menanamkan nilai keimanan merupakan hal yang dapat dilakukan tanpa harus memperdebatkan satu praktik tertentu.
Berbeda dari adzan untuk bayi, adzan ketika jenazah dimakamkan atau setelah diletakkan di liang lahat tidak memiliki hadis khusus yang secara tegas menyatakan Nabi Muhammad SAW melakukannya. Karena itu, praktik ini tidak dapat langsung disebut sebagai sunnah Nabi yang memiliki dasar khusus.
Muhammadiyah menjelaskan bahwa adzan pada dasarnya berfungsi sebagai penanda waktu salat dan panggilan untuk salat berjamaah. Berdasarkan pandangan tersebut, adzan untuk mayit di dalam kubur tidak termasuk amalan yang disyariatkan karena tidak ditemukan dalil yang memerintahkannya.
Baca juga: Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Melansir laman NU Online menjelaskan bahwa persoalan adzan saat pemakaman termasuk khilafiyah dalam pembahasan fikih. Sebagian ulama membolehkan atau menganjurkannya, sementara ulama lain tidak menganjurkan karena tidak ada riwayat khusus dari Nabi. Ada pula pendapat yang mengaitkannya dengan analogi adzan di telinga bayi, meskipun analogi tersebut dinilai lemah oleh sebagian ulama.
Perbedaan ini perlu dipahami secara proporsional. Pendapat yang membolehkan tidak berarti praktik itu memiliki ketetapan yang sama kuatnya dengan adzan untuk salat. Sebaliknya, tidak adanya dalil khusus juga perlu dijelaskan tanpa serta-merta menuduh setiap orang yang menjalankannya melakukan kesalahan atau kesesatan.
Adzan di telinga bayi dan di atas kuburan tidak memiliki kedudukan hukum yang persis sama. Adzan untuk bayi memiliki riwayat yang digunakan oleh sejumlah ulama sebagai dasar anjuran, tetapi kualitas dan pemahamannya diperselisihkan. Adapun adzan di kuburan tidak memiliki riwayat khusus yang tegas dari Nabi dan menjadi perbedaan pendapat dalam fikih.
Baca juga: Jejak Yaman di Tanah Suci dan Seruan Perdamaian Houthi-Arab Saudi
Umat Islam dapat mengikuti pendapat ulama atau lembaga keagamaan yang dipercaya sembari menghormati perbedaan yang memiliki dasar argumentasi. Dalam urusan bayi, doa dan pengasuhan yang baik tetap penting. Dalam pemakaman, perhatian utama dapat diarahkan pada pengurusan jenazah sesuai tuntunan, doa, serta penghormatan kepada keluarga yang berduka.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.