Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat

Kompas.com, 12 Oktober 2026, 14:54 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Arab Saudi, termasuk jemaah umrah, untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah.

Kemenhaj meminta WNI tetap tenang, mengutamakan keselamatan diri, dan mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi. Masyarakat juga diimbau menghindari lokasi yang berpotensi rawan serta membatasi aktivitas yang tidak mendesak, terutama di kawasan yang terdampak situasi keamanan.

Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha menyampaikan imbauan tersebut di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

“Kami mengimbau WNI di Arab Saudi, termasuk jemaah umrah, untuk tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan. Hindari lokasi rawan, patuhi aturan yang berlaku, serta ikuti arahan otoritas setempat. Keselamatan harus menjadi prioritas,” ujar Ichsan dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Kemenhaj Minta Jemaah Umrah Hindari Lokasi Rawan di Arab Saudi

Jemaah Umrah Diminta Koordinasi dengan Travel

Kemenhaj secara khusus meminta jemaah umrah yang masih berada di Arab Saudi untuk terus berkoordinasi dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Jemaah diminta memantau informasi perjalanan dan mengikuti arahan keselamatan dari otoritas setempat. Penyelenggara perjalanan juga diharapkan memastikan kondisi jemaah tetap terpantau serta menyampaikan informasi penting secara berkala.

Koordinasi dengan pihak travel dinilai penting agar jemaah memperoleh informasi terbaru mengenai kondisi perjalanan dan dapat mengantisipasi perubahan apabila diperlukan.

Selain itu, Kemenhaj mengingatkan WNI agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan kabar yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Informasi resmi harus menjadi acuan dalam menentukan aktivitas maupun perjalanan selama berada di Arab Saudi.

Bagaimana dengan Jemaah Umrah yang Belum Berangkat?

Bagi jemaah umrah yang belum berangkat ke Arab Saudi, Kemenhaj mengimbau agar terus memantau perkembangan situasi keamanan dan informasi resmi terkait perjalanan.

Jemaah diminta berkoordinasi dengan PPIU untuk memastikan sejumlah hal berikut:

- Jadwal keberangkatan, termasuk kemungkinan perubahan waktu perjalanan.

- Status penerbangan, dengan memeriksa informasi langsung dari maskapai atau kanal resmi yang tersedia.

- Kesiapan perjalanan, termasuk dokumen dan ketentuan yang berlaku.

- Informasi terbaru dari penyelenggara, terutama apabila terdapat perubahan jadwal atau prosedur perjalanan.

Ichsan meminta jemaah tidak mengambil keputusan berdasarkan kabar yang belum dipastikan kebenarannya.

“Kami meminta jemaah yang belum berangkat untuk terus berkoordinasi dengan penyelenggara perjalanan dan memastikan informasi keberangkatan melalui sumber resmi. Ikuti arahan pemerintah dan jangan ragu meminta penjelasan kepada penyelenggara apabila ada perubahan jadwal atau ketentuan perjalanan,” kata Ichsan.

Kemenhaj tidak menyebutkan dalam keterangan tersebut adanya penghentian menyeluruh perjalanan umrah. Karena itu, jemaah sebaiknya memastikan status keberangkatan masing-masing melalui PPIU, maskapai, dan sumber resmi pemerintah.

Pantau Informasi KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah

Kemenhaj juga mengingatkan WNI agar mengikuti informasi dan arahan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, serta Kementerian Luar Negeri.

Informasi dari perwakilan Indonesia di Arab Saudi penting untuk membantu WNI memperoleh panduan apabila terjadi perkembangan situasi yang memengaruhi keselamatan atau perjalanan.

WNI di Arab Saudi diimbau memastikan informasi yang diterima berasal dari kanal resmi sebelum mengambil tindakan atau meneruskannya kepada orang lain.

Kemenhaj menegaskan, kewaspadaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku perlu menjadi perhatian seluruh WNI, khususnya jemaah umrah.

Baca juga: 30 UMKM Dikurasi Masuk Haji dan Umrah Store lewat Bali Expo

Selama situasi keamanan di kawasan Timur Tengah masih berkembang, jemaah diminta mengutamakan keselamatan, menghindari lokasi yang berpotensi membahayakan, serta mengikuti arahan otoritas setempat.

Kemenhaj mengimbau WNI dan jemaah umrah di Arab Saudi meningkatkan kewaspadaan. Jemaah yang belum berangkat diminta mengecek jadwal penerbangan dan informasi resmi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Aktual
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Aktual
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
Aktual
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar