Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang

Kompas.com, 12 Oktober 2026, 15:04 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com – Masa tunggu keberangkatan jemaah haji asal Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk pemberangkatan 2027 rata-rata menjadi 14 tahun setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melakukan validasi data daftar tunggu jemaah haji nasional.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenhaj Sulawesi Tengah Muchlis mengatakan, pemutakhiran data tersebut berdampak terhadap perhitungan masa tunggu jemaah di daerahnya.

"Jadi berdasarkan pemutakhiran data, rata-rata masa tunggu jemaah haji asal Sulawesi Tengah untuk pemberangkatan tahun 2027 terpangkas menjadi 14 tahun," kata Muchlis dilansir dari Antara, Senin (12/10/2026).

Menurut Muchlis, langkah percepatan keberangkatan jemaah haji merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan masa tunggu haji di Indonesia dapat dipersingkat.

Baca juga: Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Kemenhaj bersama pihak terkait mengubah sistem penetapan kuota haji. Jika sebelumnya kuota didasarkan pada jumlah penduduk Muslim di setiap provinsi, kini pembagiannya menggunakan pendekatan daftar tunggu atau waiting list.

Kemenhaj Temukan 412.000 Data Jemaah Haji Tidak Valid

Muchlis menjelaskan, Kemenhaj telah melakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data calon jemaah haji yang tercatat dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) secara nasional.

Dari proses tersebut, ditemukan sekitar 412.000 data calon jemaah yang tidak valid. Salah satu persoalannya adalah data orang yang telah meninggal dunia sejak lama, tetapi masih tercatat dalam daftar tunggu keberangkatan haji.

"Dengan adanya validasi ini, rata-rata menunggu jemaah untuk pemberangkatan 2027 menjadi 14 tahun," ucapnya.

Menurut Muchlis, masa tunggu keberangkatan haji di setiap provinsi berbeda-beda, yakni berkisar antara 12 hingga 15 tahun.

Jika dirata-ratakan, masa tunggu jemaah yang diberangkatkan pada 2027 maupun tahun-tahun berikutnya diperkirakan berada di kisaran 14 tahun.

Pemutakhiran data tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki akurasi daftar tunggu dan menyesuaikan pembagian kuota dengan jumlah calon jemaah yang masih memenuhi ketentuan.

Kuota Haji Sulteng 2027 Berkurang 240 Orang

Di tengah upaya memperpendek masa tunggu, kuota keberangkatan haji Sulawesi Tengah pada 2027 justru mengalami penurunan.

Muchlis menyebutkan, kuota haji Sulteng berkurang sebanyak 240 orang, dari sebelumnya 1.993 jemaah menjadi 1.753 jemaah.

Penurunan kuota tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran data dan kebijakan pembagian kuota perlu dilihat secara terpisah. Perbaikan data daftar tunggu tidak selalu berarti jumlah jemaah yang dapat diberangkatkan dari suatu daerah akan meningkat pada tahun yang sama.

Baca juga: 30 UMKM Dikurasi Masuk Haji dan Umrah Store lewat Bali Expo

Kemenhaj Sulawesi Tengah, kata Muchlis, akan terus melakukan evaluasi secara berkala untuk mencari formula yang dapat membantu memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah haji pada tahun-tahun mendatang.

Pemerintah berharap pembaruan data dan penyesuaian sistem pembagian kuota dapat membuat penyelenggaraan haji lebih akurat, sekaligus memberikan kepastian yang lebih baik bagi calon jemaah yang masih menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Aktual
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Aktual
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
Aktual
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar