Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Pembenahan Haji dan PR yang Belum Tuntas

Kompas.com, 20 Oktober 2026, 13:05 WIB
Reni Susanti

Penulis

KOMPAS.com — Penyelenggaraan ibadah haji mengalami perubahan kelembagaan dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Urusan yang sebelumnya ditangani Kementerian Agama kini berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Perubahan tersebut diikuti penataan pembiayaan, pembagian kuota daerah, pemutakhiran daftar tunggu, serta pengawasan penyelenggara haji dan umrah.

Namun, pembentukan kementerian tersendiri belum menuntaskan seluruh persoalan.

Baca juga: Belanja Jemaah Haji Capai Rp4 Triliun, Apa Peluang bagi UMKM?

Perubahan distribusi kuota mendapat keberatan dari sejumlah daerah, sedangkan penjelasan mengenai pemendekan antrean perlu dibaca dengan membedakan proyeksi masa tunggu dan pengalaman jemaah yang telah berangkat.

Berikut sejumlah perubahan serta catatan dalam pengelolaan haji selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Dari BP Haji menjadi kementerian

Pemerintah terlebih dahulu membentuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) melalui Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024.

Perubahan kelembagaan kemudian berlanjut melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada 8 September 2025, Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.

Perpres tersebut mengatur peralihan tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah dari Kemenag kepada Kemenhaj. Tugas dan fungsi BP Haji juga diintegrasikan ke kementerian baru.

Susunan organisasinya mencakup Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ditjen Pelayanan Haji, Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, serta Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Biaya haji 2026 turun

Ilustrasi hajiPexels/ Lalezarfa Ilustrasi haji

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87.409.365 per jemaah dalam rapat kerja pada 29 Oktober 2025.

Angka tersebut turun sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH 2025 yang mencapai sekitar Rp89,4 juta.

Dari total biaya tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah sebesar Rp54.193.806. Adapun kontribusi nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp33.215.558 per jemaah.

Pembahasan efisiensi mendapat sorotan dari Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.

Saat membahas usulan biaya haji 2026, ia mempertanyakan besaran penghematan dibandingkan dugaan potensi kebocoran anggaran yang sebelumnya dibicarakan pemerintah.

Marwan menilai kementerian perlu melakukan terobosan agar perubahan kelembagaan diikuti penghematan yang lebih besar.

Pernyataan mengenai potensi kebocoran tersebut merupakan kritik dalam pembahasan anggaran, bukan temuan kerugian negara yang telah dibuktikan.

Biaya haji 2027 sudah disepakati

Pembahasan biaya haji 2027 telah menghasilkan kesepakatan pemerintah dan DPR pada 7 Oktober 2026.

Rata-rata BPIH disepakati sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Komposisinya terdiri atas Bipih sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dan nilai manfaat sebesar Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah 2027, per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,35,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat kerja pada 7 Oktober 2026. 

Secara nominal, Bipih 2027 naik sekitar Rp455.019 dibandingkan Bipih 2026. Namun, Bipih berbeda dari jumlah yang masih harus dibayar jemaah saat pelunasan.

Besaran pelunasan memperhitungkan setoran awal, saldo nilai manfaat pada rekening virtual jemaah, serta dukungan pemerintah. Karena itu, penurunan beban pelunasan tidak dapat disamakan dengan penurunan nominal Bipih.

Sebelum kesepakatan tersebut, Prabowo sempat menyarankan komposisi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat pada September 2026. Skema itu merupakan bagian dari proses pembahasan, bukan komposisi akhir yang disepakati.

Perubahan kuota dan keberatan daerah

Pembenahan antrean dilakukan melalui perubahan formula pembagian kuota haji reguler antaraprovinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu.

Formula tersebut diarahkan untuk menyetarakan masa tunggu menjadi sekitar 26,4 tahun. Perubahan ini berdampak pada jumlah kursi yang diterima setiap provinsi.

Dalam data yang diberitakan pada November 2025, Jawa Timur memperoleh tambahan sekitar 7.255 kursi, sedangkan Jawa Barat mengalami pengurangan sekitar 9.083 kursi.

Kebijakan tersebut mendapat keberatan dari sejumlah anggota DPR. Anggota Komisi VIII Lisda Hendrajoni memperkirakan sekitar 20 provinsi akan terdampak pengurangan kuota dan meminta penerapannya dipertimbangkan secara cermat.

Formula pembagian kuota haji juga menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. Dalam pemberitaan persidangan, pemohon meminta agar pembagian kuota mempertimbangkan jumlah penduduk Muslim dan daftar tunggu secara adil dan berimbang.

Antrean haji 14 tahun

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf  dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak saat meluncurkan hotline pengaduan ?Bongkar Mafia Haji dan Umrah? pada Senin (14/9/2026).Dok Kemenhaj Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak saat meluncurkan hotline pengaduan ?Bongkar Mafia Haji dan Umrah? pada Senin (14/9/2026).

Pada 28 September 2026, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan kementeriannya telah memvalidasi 5,7 juta data jemaah dan menemukan sekitar 400.000 data tidak valid.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa jemaah yang berangkat pada 2026 rata-rata telah menunggu sekitar 14 tahun.

“Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun,” ujar Dahnil dikutip dari Antara, Senin (28/9/2026).

Angka tersebut perlu dibedakan dari proyeksi masa tunggu calon jemaah yang baru mendaftar.

Rata-rata waktu tunggu jemaah yang telah berangkat tidak otomatis menjadi kepastian jadwal keberangkatan seluruh pendaftar.

Dalam penjelasan yang sama, Dahnil membedakan antrean administratif sekitar 26 tahun dengan waktu tunggu faktual jemaah yang diberangkatkan.

Perkiraan Rp10 triliun terkait data antrean

Persoalan data tidak valid juga berkaitan dengan penelusuran status setoran awal jemaah.

Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR pada Agustus 2026, Dahnil memperkirakan nilai setoran awal yang terkait dengan sekitar 400.000 data berisiko tidak valid mencapai Rp10 triliun.

“Sekitar 400 ribu kalau dikali Rp25 juta nilainya Rp10 triliun, Pak,” kata Dahnil. 

Menurut Dahnil, sebagian calon jemaah tersebut kemungkinan telah meninggal dunia, sementara ahli waris belum mengambil langkah untuk menggantikan keberangkatan atau menarik kembali setoran.

Angka Rp10 triliun merupakan perkiraan berdasarkan perkalian jumlah data dengan besaran setoran awal. Angka itu belum menjelaskan saldo yang telah diverifikasi dan tidak dapat langsung dimaknai sebagai uang hilang atau kerugian negara.

Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kategori data bermasalah, status setoran, serta hak calon jemaah dan ahli warisnya.

Pengawasan haji ilegal dan travel umrah

Kemenhaj bersama Polri mengumumkan pembentukan Satgas Haji pada 9 April 2026 untuk memperkuat perlindungan calon jemaah dari praktik ilegal dan penipuan.

Dalam publikasi Polri saat itu, terdapat 42 kasus yang tengah diproses hukum dengan estimasi kerugian Rp92,64 miliar.

Polri juga mencatat pencegahan keberangkatan 1.243 calon jemaah menggunakan visa nonhaji pada 2025. Visa nonhaji tidak sesuai untuk pelaksanaan ibadah haji meskipun dapat digunakan secara sah untuk tujuan lain.

Pengawasan turut menyasar penyelenggara umrah. Pada 1 September 2026, akses Siskopatuh tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diblokir sementara.

Ketiganya adalah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri. Pemblokiran akses sistem merupakan tindakan yang berbeda dari pencabutan izin usaha.

Kemenhaj juga belum membuka penerbitan izin travel umrah baru dan menyiapkan verifikasi sekitar 3.900 penyelenggara.

Verifikasi dilakukan untuk memeriksa pemenuhan persyaratan dan rekam jejak penyelenggara sebelum pemerintah membuka izin baru.

“Pasti, kami akan verifikasi ketat. Mana yang punya track record buruk akan kami blokir atau kami cabut izinnya,” ujar Dahnil.

Perkembangan terbaru Kampung Haji

Pengembangan akomodasi jemaah di Makkah turut menjadi agenda pemerintah melalui investasi Danantara.

Berdasarkan siaran pers Danantara pada 19 Oktober 2026, kesepakatan awal dengan Thakher Development Company diumumkan pada 14 Desember 2025.

Akuisisi dan serah terima Novotel Thakher Makkah dilakukan pada 11 Agustus 2026.

Sementara itu, akuisisi lahan seluas 4,4 hektare diselesaikan pada 18 Oktober 2026.

Hotel tersebut memiliki 1.461 kamar dan suite. Lahan yang diakuisisi direncanakan untuk pengembangan fasilitas perhotelan, ritel, serta layanan pendukung secara bertahap.

Penyelesaian transaksi tersebut menjadi landasan pengembangan akomodasi. Namun, akuisisi aset belum berarti seluruh kompleks yang direncanakan telah selesai dibangun.

Evaluasi penyelenggaraan haji 2026

Dalam persiapan petugas haji 2026, Dahnil menyatakan 13 calon petugas dicopot selama proses pendidikan dan pelatihan.

Pencopotan dilakukan dengan berbagai alasan dalam proses diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Adapun survei BPS terhadap 14.400 responden mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKLHI) 2026 sebesar 83,28. Jika dihitung menggunakan metodologi lama, angkanya mencapai 91,45.

Metodologi baru mencakup proses layanan di dalam dan luar negeri, lebih luas dibandingkan pengukuran sebelumnya. Oleh karena itu, angka dari kedua metode tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung.

Hasil survei menjadi salah satu dasar evaluasi pelayanan. Sementara itu, pembenahan pengelolaan haji masih perlu diikuti kejelasan informasi antrean, pembiayaan yang berkelanjutan, serta penyelesaian hak jemaah yang dirugikan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar