Editor
KOMPAS.com - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, tetapi Islam memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya, termasuk lansia.
Menurut pandangan Tarjih Muhammadiyah, lansia yang tidak lagi mampu berpuasa secara permanen tidak wajib mengqadha puasa, melainkan dapat menggantinya dengan membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.
Baca juga: Bayar Fidyah ke Keluarga, Boleh atau Tidak? Ini Hukum dan Dalilnya
Lansia atau orang lanjut usia dapat mengalami penurunan kondisi fisik yang membuat puasa berisiko bagi kesehatan dan keselamatan jiwa.
Karena itu, hukum membayar utang puasa Ramadhan bagi lansia perlu dipahami berdasarkan kondisi kesehatan dan kemampuan fisik masing-masing.
Baca juga: Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Wajib atau Bayar Fidyah?
Al-Qur'an memberikan landasan mengenai kewajiban fidyah bagi orang yang berat menjalankan puasa melalui Surah Al-Baqarah ayat 184.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Dalam Tafsir Ibn Katsir dijelaskan bahwa ayat tersebut mencakup orang tua renta yang tidak sanggup berpuasa.
Mereka tidak diwajibkan mengganti puasa pada hari lain, tetapi cukup membayar fidyah. Penafsiran ini menegaskan bahwa syariat Islam memberikan keringanan untuk menjaga kemaslahatan dan menghindarkan umat dari kesulitan yang berlebihan.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam Paham Hisab Muhammadiyah dan Tuntunan Ibadah Bulan Ramadan menjelaskan bahwa lansia yang secara medis dan faktual tidak mampu berpuasa secara permanen termasuk golongan yang wajib membayar fidyah.
Ketidakmampuan tersebut harus bersifat terus-menerus dan tidak ada harapan untuk pulih sehingga puasa dapat dilaksanakan pada kemudian hari.
Dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah dijelaskan bahwa fidyah bagi lansia dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin sebanyak satu kali makan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Takaran fidyah umumnya disetarakan dengan satu mud makanan pokok yang lazim dikonsumsi masyarakat setempat. Fidyah dapat diberikan dalam bentuk bahan makanan mentah maupun makanan siap santap.
Majelis Tarjih Muhammadiyah juga membahas satuan mud dan sak dalam konteks takaran dan timbangan modern.
Mud merupakan satuan volume yang dapat dikonversi ke ukuran berat dalam kilogram sesuai jenis makanan pokok yang digunakan, sehingga pembayaran fidyah dapat dilakukan secara tepat.
Fidyah dapat dibayarkan setiap hari atau dikumpulkan dan dibayarkan sekaligus pada akhir Ramadhan.
Majelis Tarjih Muhammadiyah membolehkan kedua cara tersebut selama hak fakir miskin sebagai penerima fidyah terpenuhi.
Pembayaran fidyah perlu disesuaikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan ketentuan takaran makanan yang berlaku.
Keringanan fidyah bagi lansia sejalan dengan tujuan syariat Islam atau maqasid asy-syari'ah, khususnya menjaga jiwa (hifz an-nafs).
Memaksakan puasa kepada lansia yang rentan justru dapat bertentangan dengan prinsip perlindungan jiwa apabila berisiko menimbulkan mudarat.
Kajian kesehatan menunjukkan bahwa puasa pada usia lanjut dengan kondisi fisik tertentu dapat meningkatkan risiko dehidrasi, hipoglikemia, dan gangguan metabolik.
Karena itu, keputusan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah dapat selaras dengan pertimbangan syariat dan medis.
Lansia yang masih mampu berpuasa tanpa membahayakan kesehatan tetap memiliki kewajiban menjalankan puasa Ramadhan.
Fidyah hanya menjadi pengganti bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa secara aman dan permanen.
Para ulama sepakat bahwa lansia yang tidak mampu berpuasa secara permanen tidak diwajibkan mengqadha puasa pada hari lain.
Pendapat ini didukung praktik para sahabat Nabi, seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, yang membolehkan orang tua renta membayar fidyah tanpa kewajiban qadha.
Sejumlah penelitian medis menyoroti risiko puasa Ramadhan bagi lansia dengan penyakit kronis, termasuk diabetes mellitus.
Studi yang dipublikasikan dalam Journal of Nutrition, Health, & Aging menegaskan bahwa lansia dengan diabetes berisiko mengalami hipoglikemia dan komplikasi metabolik apabila tetap berpuasa tanpa pengawasan medis yang ketat.
Penelitian tinjauan sistematis oleh Moez Al-Islam dan rekan-rekannya dari Cambridge University juga menunjukkan bahwa dampak puasa Ramadhan terhadap kesehatan bergantung pada kondisi fisik individu.
Pada lansia dengan penyakit penyerta, puasa dapat menimbulkan risiko kesehatan sehingga rekomendasi medis dapat menyarankan untuk tidak berpuasa.
Kajian Islam kontemporer mengenai fidyah dalam perspektif maqasid asy-syari'ah turut menegaskan bahwa keringanan bagi lansia mencerminkan prinsip kemudahan (taysir) dan perlindungan jiwa.
Syariat tidak dimaksudkan untuk memaksakan ibadah ketika pelaksanaannya berpotensi menimbulkan mudarat nyata.
Pendekatan interdisipliner yang menggabungkan kajian medis dan keagamaan menunjukkan bahwa keputusan membayar fidyah bagi lansia dapat sejalan dengan etika Islam dan rekomendasi kesehatan modern.
Hukum membayar utang puasa Ramadhan bagi lansia bergantung pada kemampuan fisik dan kondisi kesehatannya.
Lansia yang tidak mampu berpuasa secara permanen tidak wajib mengqadha puasa, tetapi dapat menggantinya dengan fidyah sesuai ketentuan syariat.
Keringanan ini mencerminkan ajaran Islam yang mengutamakan kemaslahatan, kemudahan, dan perlindungan jiwa.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.