Editor
KOMPAS.com - Polri memastikan keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional.
Pendalaman dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal untuk memastikan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan perlindungan perempuan dan anak.
Dilansir dari Antara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, Polri mendengar kritik dan keluhan masyarakat serta menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk para santri.
Baca juga: Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Isir mengatakan, laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Baca juga: Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Menurut Isir, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka lain berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Isir menjelaskan, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan.
Proses tersebut juga disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak penggeledahan.
Polri turut menindaklanjuti keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan. Pada Sabtu (31/10/2026), sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum.
Sementara itu, barang-barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi.
Pada hari yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.
Isir menegaskan, penegakan hukum dan keterbukaan terhadap evaluasi harus berjalan beriringan.
Setiap perkara pidana harus ditangani berdasarkan bukti, sedangkan kritik dan keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” katanya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.