Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI

Kompas.com, 1 November 2026, 16:47 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, MA, menegaskan bahwa penerbitan fatwa menjadi fungsi utama dan esensial MUI dalam memberikan panduan kepada masyarakat.

Karena itu, Komisi Fatwa MUI harus terus melakukan kajian keagamaan untuk menjawab persoalan umat, baik atas permintaan masyarakat maupun berdasarkan perkembangan yang terjadi di tengah kehidupan sosial.

Baca juga: Dari Madinah ke Gaza, MUI Serukan Perdamaian Dunia di Italia

Penegasan tersebut disampaikan Prof. Halim saat membuka Ijtima’ Ulama ke-III Komisi Fatwa MUI se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (31/10/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Meneguhkan Peran Fatwa Ulama dalam Menjawab Problematika Kebangsaan, Keagamaan, dan Kemasyarakatan” itu menjadi forum penguatan peran ulama dalam merumuskan fatwa.

Baca juga: Komnas Haji Minta Subsidi Haji Rp3,2 Juta Punya Dasar Hukum dan Fatwa MUI

Penerbitan fatwa menjadi fungsi utama MUI

Dalam arahannya, Prof. Halim menyoroti besarnya tanggung jawab Komisi Fatwa MUI dalam memberikan panduan keagamaan kepada umat. Menurut dia, kajian untuk menghasilkan fatwa harus terus dilakukan tanpa harus menunggu adanya permintaan dari masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa perumusan fatwa di MUI tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui mekanisme panjang yang mengedepankan pertimbangan keilmuan.

Proses tersebut mencakup kajian teks dengan merujuk Al-Quran, hadis, dan pandangan ulama, serta kajian konteks melalui survei dan pemantauan fenomena nyata di lapangan.

Seluruh tahapan itu kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi atau tabayun untuk memastikan persoalan dipahami secara menyeluruh sebelum menghasilkan keputusan.

“Oleh karena itu tahapan fatwa di MUI itu prosesnya panjang. Kalau secara akademik bahwa tahapan proses pencarian kebenaran sehingga keluar produk yang namanya fatwa, itu melalui proses mekanisme keilmuan yang teruji,” ungkap Prof. Halim di hadapan para peserta ijtima.

Ijtima Ulama libatkan berbagai kalangan

Untuk menjaga kualitas dan ketepatan fatwa, MUI melibatkan berbagai unsur dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan.

Ijtima Ulama ke-III ini menghadirkan perwakilan Komisi Fatwa MUI kabupaten/kota se-Jawa Timur, ulama, zuama atau aktivis organisasi kemasyarakatan, pimpinan pondok pesantren, ma’had aly, hingga cendekiawan muslim dari perguruan tinggi.

Keterlibatan berbagai kalangan tersebut menjadi bagian dari proses tabayun dengan mempertimbangkan sudut pandang dan keahlian masing-masing.

Dengan demikian, perumusan fatwa tidak hanya bertumpu pada kajian teks keagamaan, tetapi juga memperhatikan kondisi dan persoalan yang berkembang di masyarakat.

“Ijtima Ulama merupakan forum yang melibatkan kalangan zu’ama, kalangan cendikiawan, kalangan perguruan tinggi, kalangan ma’had aly, kalangan organisasi kemasyarakatan Islam, ahli dan sebagainya. Ini bagian dari klarifikasi, bagian dari tabayun dari perspektif masing-masing,” terangnya memaparkan inklusivitas pengambilan keputusan MUI.

Pengurus MUI diminta tingkatkan pengabdian kepada umat

Prof. Halim juga mendorong seluruh pengurus MUI agar berani mengambil sikap dan tidak mundur ketika menghadapi dinamika sosial setelah sebuah fatwa diterbitkan.

Menurut dia, besarnya harapan masyarakat terhadap ulama harus diimbangi dengan kesungguhan dalam menjalankan amanah organisasi.

Ia mengingatkan bahwa fasilitas organisasi yang memadai perlu disertai kontribusi dan kualitas pengabdian terbaik bagi umat.

Hal tersebut menjadi tanggung jawab seluruh pengurus MUI dalam menjalankan peran keagamaan dan kemasyarakatan.

“Kami sering menyampaikan kalau MUI Jawa Timur memiliki gedung yang terbaik se-Indonesia, marilah khidmah pengurus MUI itu juga berkhidmah dengan kontribusi yang terbaik,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Halim juga menyampaikan apresiasi kepada Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, MA.

Ia mengapresiasi dukungan dan fasilitas yang disediakan untuk menyukseskan penyelenggaraan Ijtima’ Ulama ke-III Komisi Fatwa MUI se-Jawa Timur.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Aktual
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Aktual
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Aktual
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Aktual
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Aktual
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari
Aktual
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Aktual
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Aktual
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Aktual
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Menjawab Mitos Merpati Masjidil Haram: Benarkah Mereka Tawaf Tujuh Kali dan Jatuh Jika Terbang di Atas Kabah?
Aktual
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Aktual
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Aktual
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Aktual
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar