Editor
KOMPAS.com - Donor ASI diperbolehkan dalam Islam sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan nutrisi bayi ketika ibu kandung tidak dapat menyusui secara optimal.
Namun, pemberian ASI dari perempuan lain juga memiliki konsekuensi hukum, terutama terkait hubungan persusuan dan kemahraman yang dapat memengaruhi rencana pernikahan.
Baca juga: Donor ASI Diperbolehkan dalam Islam, Kejelasan Sumber dan Konsekuensi Kemahraman Jadi Perhatian
Persoalan tersebut pernah dibahas dalam sesi tanya jawab Pengajian Tarjih pada Rabu (25/8/2026) oleh anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ruslan Fariadi.
Ruslan menjelaskan bahwa ketentuan donor ASI akan memengaruhi anak di masa depan ketika hendak menikah, termasuk status kemahraman bagi penerima ASI dari Bank ASI yang sumbernya tidak diketahui.
Baca juga: Mengenal Mahram dalam Islam dan Perbedaan dengan Muhrim
Penerimaan ASI dari Bank ASI yang sumbernya tidak diketahui tidak serta-merta menimbulkan hubungan kemahraman dengan calon pasangan.
Menurut Ruslan, pernikahan tetap sah selama tidak terdapat hubungan persusuan yang memenuhi ketentuan hukum Islam.
Ruslan menegaskan bahwa penggunaan ASI dari Bank ASI yang sumbernya tidak diketahui tidak menimbulkan dampak kemahraman terhadap calon pasangan. Dengan demikian, pernikahan tetap sah selama tidak ada hubungan persusuan yang memenuhi ketentuan.
Hubungan kemahraman melalui persusuan hanya dapat dikaitkan dengan perempuan yang menjadi sumber ASI apabila ketentuan persusuan terpenuhi.
Jika seorang laki-laki pernah menerima ASI dari Bank ASI, tetapi tidak diketahui bahwa ia menyusu kepada ibu dari calon mempelai perempuan, tidak ada dasar untuk menyatakan keduanya memiliki hubungan kemahraman.
Sebaliknya, apabila laki-laki tersebut pernah menyusu kepada ibu calon mempelai perempuan dan persusuannya memenuhi ketentuan fatwa tarjih, hubungan kemahraman dapat terjadi sehingga status pernikahannya perlu ditinjau berdasarkan ketentuan tersebut.
Dalam sesi yang sama, jamaah mengajukan kasus seorang bayi yang kehilangan ibunya tidak lama setelah dilahirkan. Bayi tersebut kemudian berpeluang disusui oleh kakak dari ibunya, yang juga sedang menyusui anaknya.
Ruslan menjelaskan bahwa praktik tersebut diperbolehkan. Perempuan yang menyusui bayi itu sudah memiliki hubungan nasab dengan bayi karena merupakan saudara dari ibu kandungnya. Karena itu, pemberian ASI tidak menimbulkan persoalan kemahraman baru dalam kasus tersebut.
Ruslan menegaskan bahwa donor ASI diperbolehkan dalam Islam. Dasar kebolehan tersebut antara lain terdapat dalam Al-Baqarah ayat 233.
Meski diperbolehkan, donor ASI dapat menimbulkan hubungan kemahraman apabila memenuhi ketentuan persusuan.
Dalam fatwa tarjih yang dijelaskan Ruslan, hubungan tersebut terjadi apabila bayi menyusu dari sumber ibu yang sama sebanyak lima kali susuan dalam masa menyusui.
Lima kali susuan bukan berarti lima kali isapan, melainkan lima sesi menyusu hingga bayi memperoleh kebutuhan ASI dan merasa kenyang. Dengan demikian, jumlah isapan tidak menjadi patokan untuk menentukan terpenuhinya lima kali susuan.
Ketentuan ini berlaku tanpa bergantung pada cara ASI diberikan. Pemberian ASI secara langsung maupun melalui botol tetap memiliki konsekuensi hukum yang sama apabila memenuhi syarat persusuan.
Bayi yang menerima beberapa botol ASI dari sumber ibu yang sama dan mengonsumsinya hingga memenuhi lima kali susuan dapat memiliki hubungan persusuan dengan perempuan tersebut. Namun, jika ASI berasal dari ibu yang berbeda-beda dan tidak ada satu sumber yang memenuhi ketentuan lima kali susuan, hubungan kemahraman tidak otomatis muncul.
Pengelolaan Bank ASI perlu memperhatikan aspek kesehatan sekaligus konsekuensi hukum agama.
Ruslan menilai identitas sumber ASI harus dicatat dan diketahui agar hubungan persusuan dapat ditelusuri apabila bayi menerima ASI dari pendonor yang sama berulang kali.
Selain itu, seleksi pendonor perlu dilakukan secara ketat untuk mencegah penularan penyakit. Pemeriksaan kesehatan pendonor ASI harus menerapkan prinsip kehati-hatian, sebagaimana pemeriksaan dalam kegiatan donor darah.
Ruslan mengingatkan bahwa pengambilan darah untuk donor pun harus melalui pemeriksaan dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Prinsip tersebut juga berlaku pada donor ASI karena penerimanya adalah bayi yang rentan terhadap berbagai penyakit. Oleh karena itu, keamanan, kebersihan, kualitas penyimpanan, dan kesehatan pendonor perlu menjadi bagian dari sistem Bank ASI.
Ruslan menilai Bank ASI dapat menjadi solusi dalam kondisi tertentu, seperti ketika ibu meninggal, bayi menjadi yatim piatu, atau terjadi keadaan darurat seperti bencana. Namun, penyelenggaraannya perlu didukung regulasi yang jelas agar manfaatnya tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia menekankan bahwa pengelolaan Bank ASI harus memperhatikan regulasi, konsekuensi hukum agama, kejelasan identitas pendonor, serta mekanisme memperoleh ASI donor.
Donor ASI diperbolehkan dalam Islam, tetapi persusuan dapat menimbulkan hubungan kemahraman jika memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penerima ASI dari Bank ASI yang sumbernya tidak diketahui tidak otomatis memiliki hubungan kemahraman dengan calon pasangan.
Karena itu, pencatatan identitas pendonor dan pengaturan Bank ASI diperlukan untuk menjaga keamanan bayi sekaligus memastikan status persusuan dapat diketahui.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.