Editor
KOMPAS.com - Perselingkuhan dapat terjadi dalam rumah tangga yang baru dibangun maupun perkawinan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Dalam Islam, perbuatan ini tidak hanya berkaitan dengan ketidaksetiaan kepada pasangan, tetapi juga pelanggaran terhadap amanah, kewajiban suami istri, dan larangan mendekati zina.
Baca juga: Mengapa Islam Melarang Zina? Ini Dampak dan Hikmahnya
Fatwa Tarjih yang dimuat dalam Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 10 Tahun 2010 menjelaskan bahwa perselingkuhan merupakan kecurangan, penyelewengan, dan pengkhianatan seseorang terhadap pasangannya.
Perselingkuhan juga tidak terbatas pada hubungan emosional, tetapi dapat disertai perzinaan atau perbuatan yang mendekatinya.
Baca juga: Tata Cara Taubat dari Zina, Jangan Sampai Terlaknat Dunia Akhirat
Secara bahasa, kata selingkuh berasal dari bahasa Jawa. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, selingkuh memiliki empat arti, yaitu curang, tidak jujur, tidak berterus terang, dan korup.
Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan selingkuh sebagai perilaku menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, tidak berterus terang, tidak jujur, curang, serong, menggelapkan uang, korup, atau menyeleweng.
Dalam kehidupan masyarakat, perselingkuhan umumnya dimaknai sebagai kecurangan dalam hubungan cinta seseorang dengan pasangannya.
Perbuatan ini biasanya melibatkan pria idaman lain (PIL) atau wanita idaman lain (WIL), serta dapat berlanjut pada perbuatan mendekati zina bahkan perzinaan.
Dengan demikian, perselingkuhan merupakan bentuk ketidakjujuran dan pengkhianatan dalam ikatan perkawinan.
Pada dasarnya, segala bentuk kecurangan, penyelewengan, dan pengkhianatan dilarang dalam Islam. Perselingkuhan yang mengandung unsur-unsur tersebut termasuk perbuatan haram.
Allah SWT berfirman dalam QS. al-Anfal ayat 27:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)
Ayat tersebut menegaskan larangan mengkhianati amanah yang telah dipercayakan kepada seseorang. Dalam perkawinan, kepercayaan dan kesetiaan merupakan bagian dari amanah yang harus dijaga oleh suami maupun istri.
Rasulullah SAW memperingatkan umat Islam agar menjauhi sifat-sifat yang menjadi tanda kemunafikan. Dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim, beliau bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: آيَةُ اْلمُنَافِقَ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا أْؤتُمِنَ خَانَ. [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi -Shallallahu ‘alayhi wa sallam- beliau bersabda: ‘Tanda orang munafik itu ada tiga: Jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia mengingkari dan jika dipercaya ia berkhianat’.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Pengkhianatan terhadap pasangan sejalan dengan perilaku yang diperingatkan dalam hadis tersebut. Karena itu, seorang Muslim harus menjaga kejujuran dan menunaikan amanah dalam kehidupan rumah tangga.
Al-Qur'an juga mengisahkan istri Nabi Nuh AS dan istri Nabi Luth AS yang mengkhianati suami mereka. Kisah tersebut disebutkan dalam QS. at-Tahrim ayat 10:
ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا امْرَأَتَ نُوحٍ وَامْرَأَتَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ
Artinya: “Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): ‘Masuklah ke dalam Jahannam bersama orang-orang yang masuk (jahannam)’.” (QS. at-Tahrim: 10)
Perselingkuhan dapat melibatkan perbuatan yang mengarah kepada zina. Islam tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang segala perbuatan yang mendekatinya.
Allah SWT berfirman dalam QS. al-Israa' ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [الإسرآء، 17: 32]
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Israa’: 32)
Rasulullah SAW juga mengingatkan umat Islam agar menghindari situasi yang dapat membuka jalan menuju zina.
Dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim, beliau bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ يَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، اِمْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَةً وَاكْتَتَبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ: اِرْجِعْ فَحَجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ. [رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi -Shallallahu ‘alayhi wa sallam-., beliau bersabda: ‘Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya’, maka ada seorang laki-laki berdiri lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, istriku mau pergi haji sementara aku tercatat harus pergi perang ini dan itu’. Maka beliau bersabda: ‘Pulanglah lalu pergilah naik haji bersama istrimu’.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلاَ لاَ يَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانَ. [رواه الترمذي وابن حبان]
Artinya: “Rasulullah -Shallallahu ‘alayhi wa sallam- bersabda: ‘Ingatlah, janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan setan adalah pihak ketiga mereka’.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
Perselingkuhan juga dapat berkaitan dengan nusyuz, yaitu tindakan meninggalkan atau mengabaikan kewajiban dalam hubungan suami istri.
Nusyuz dari pihak istri, misalnya, dapat berupa meninggalkan rumah tanpa izin suami. Sementara itu, nusyuz dari pihak suami dapat berupa bersikap keras terhadap istri, tidak mau menggaulinya, atau tidak memberikan hak-haknya.
Allah SWT menjelaskan dalam QS. an-Nisa' ayat 34:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا [النسآء، 4: 34]
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. an-Nisa’: 34)
Islam juga mengatur keadaan ketika seorang istri khawatir suaminya melakukan nusyuz atau bersikap tidak acuh. Hal ini dijelaskan dalam QS. an-Nisa' ayat 128:
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتْ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Artinya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. an-Nisa’: 128)
Islam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, baik yang sudah menikah maupun belum menikah.
Hubungan tersebut dibolehkan selama tidak mengandung unsur perselingkuhan, pengkhianatan, perbuatan mendekati zina, atau perzinaan.
Perselingkuhan yang melibatkan kecurangan dan pengkhianatan terhadap pasangan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Karena itu, suami dan istri perlu menjaga amanah, kejujuran, serta hak dan kewajiban dalam rumah tangga.
Menjaga kesetiaan bukan hanya bentuk tanggung jawab kepada pasangan, tetapi juga bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.
Dengan menjauhi perselingkuhan dan segala jalan yang mengarah kepada zina, pasangan Muslim dapat menjaga kepercayaan serta keharmonisan rumah tangga.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.