Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Shalat Gaib untuk Korban Bencana Banjir di Sumatera

Kompas.com, 3 Desember 2025, 07:47 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Bencana alam banji dan tanah longsor di Pulau Sumatera menelan banyak korban jiwa. Banyak diantaranya yang sampai saat ini belum ditemukan. Jenazah yang belum ditemukan tentunya belum bisa dikuburkan secara layak, khususnya yang beragama Islam.

Sebagai bentuk solidaritas bagi korban bencana, salah satunya bisa dilakukan dengan mendirikan shalat Gaib. Shalat gaib adalah shalat jenazah yang dilaksanakan tanpa kehadiran fisik jenazah di hadapan orang-orang yang melaksanakan shalat karena jenazah berada di tempat jauh yang sulit dijangkau.

Baca juga: Tata Cara Sholat Jenazah Lengkap dengan Doa, Niat, dan Dalilnya

Hukum Shalat Gaib

Ada beberapa pendapat mengenai hukum melaksanakan shalat gaib.

1. Imam Syafi’i dan Imam Ahmad memperbolehkan melaksanakan shalat gaib dengan dalil Nabi menyalatkan Raja Najasyi.

2. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah melarang pelaksanakaan shalat gaib karena hal terebut dikhususkan untuk Raja Najasyi, tidak bisa digeneralisir untuk kasus yang lain.

3. Ibnul Qayyim Al Jauziyah dalam kitab Zaadul Maad menukil pendapat Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa shalat gaib boleh dilaksanakan kalau jenazah tersebut belum ada yang menshalatkan. Kalau sudah ada yang menshalatkan, maka pelaksanaan shalat gaib telah gugur atau tidak perlu dilaksanakan.

4. Syaikh Ibnu Utsaimin menganjurkan shalat gaib bagi orang yang banyak memberikan manfaat dalam agama dengan harta, amalan, atau ilmunya.

Baca juga: 7 Amalan yang Pahalanya Mengalir untuk Orang yang Sudah Meninggal

Niat Shalat Gaib

Sebelum melaksanakan shalat gaib terlebih dahulu melafalkan niat untuk mengkhususkan shalat tersebut. Adapun niat shalat gaib adalah sebagai berikut:

Arab:

أُصَلِّي عَلَى جَمِيعِ مَوْتَى قَرْيَةِ كَذَا الْغَائِبِينَ الْمُسْلِمِينَ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامَا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin:

Ushallii ‘alaa jamii’i mautaa qaryati kadzaal ghaibiinal muslimiina arba’a takbiiraatin fardhal kifayaati imaaman/ma’muuman lillaahi ta’aala.

Artinya:

Saya menyalati seluruh umat muslim yang jadi korban di …. (sebutkan nama tempatnya) yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah Ta’ala.

Baca juga: 7 Amalan Agar Selamat dan Dijauhkan dari Berbagai Macam Musibah

Tata Cara Shalat Gaib

Tata cara shalat gaib seperti halnya shalat jenazah, yaitu dilaksanakan dengan empat takbir dan diakhiri dengan salam.

1. Diawali dengan membaca niat

2. Takbir pertama membaca surat Al Fatihah

3. Takbir kedua membaca shalawat

4. Takbir Ketiga membaca doa berikut:

Arab:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ

Latin:

Allaahummaghfirlahu warhamhu wa'afihi wa'fu 'anhu.

Artinya:

Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, berilah keselamatan dan ampunilah dosanya.

Baca juga: Doa Tolak Bala Agar Indonesia Dijauhkan dari Berbagai Bencana

5. Takbir keempat membaca doa berikut:

Arab:

اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَا بَعْدَهُ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Latin:

Allaahumma laa tahrimna ajrohu wa laa taftinna ba'dahu waghfir lana wa lahu.

Artinya:

Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.

6. Diakhiri dengan salam.

Demikianlah penjelasan mengenai shalat gaib. Semoga bermanfaat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Tren Baju Lebaran Sarimbit 2027, Tak Lagi Didominasi Warna Pastel
Tren Baju Lebaran Sarimbit 2027, Tak Lagi Didominasi Warna Pastel
Aktual
KH Miftachul Akhyar: Jangan Terobsesi Mengejar Keramat
KH Miftachul Akhyar: Jangan Terobsesi Mengejar Keramat
Aktual
Depresi Bukan Berarti Kurang Iman, Ini Ikhtiar Mengatasinya Menurut Islam
Depresi Bukan Berarti Kurang Iman, Ini Ikhtiar Mengatasinya Menurut Islam
Aktual
Kemenag Catat 7.710 Perempuan Usia 15–17 Tahun Menikah Sepanjang 2026
Kemenag Catat 7.710 Perempuan Usia 15–17 Tahun Menikah Sepanjang 2026
Aktual
Tanwir Muhammadiyah 2026 Digelar di Palu, Bahas Program 25 Tahun dan Persiapan Muktamar
Tanwir Muhammadiyah 2026 Digelar di Palu, Bahas Program 25 Tahun dan Persiapan Muktamar
Aktual
Daftar Lengkap Juara MTQ Nasional 2026, Menag: Gelar Bukan Akhir
Daftar Lengkap Juara MTQ Nasional 2026, Menag: Gelar Bukan Akhir
Aktual
Menag Ungkap Kunci Gontor Bertahan dan Tetap Relevan Selama 100 Tahun
Menag Ungkap Kunci Gontor Bertahan dan Tetap Relevan Selama 100 Tahun
Aktual
Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk
Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk
Aktual
Kemenag Sulteng Perkuat Pembinaan 181 Eks Napiter di Poso
Kemenag Sulteng Perkuat Pembinaan 181 Eks Napiter di Poso
Aktual
Qanun Asasi NU Bantah Dana Korupsi ATR/BPN Mengalir ke Muktamar ke-35
Qanun Asasi NU Bantah Dana Korupsi ATR/BPN Mengalir ke Muktamar ke-35
Aktual
Mewaspadai Bahaya Sifat Merasa Paling Benar dan Memaksakan Kehendak
Mewaspadai Bahaya Sifat Merasa Paling Benar dan Memaksakan Kehendak
Aktual
Syamsuri Firdaus dan Makna “Tijarotan Lan Tabur” di MTQ Nasional 2026
Syamsuri Firdaus dan Makna “Tijarotan Lan Tabur” di MTQ Nasional 2026
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Jakarta Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXII 2027
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar