KOMPAS.com - Bencana alam banji dan tanah longsor di Pulau Sumatera menelan banyak korban jiwa. Banyak diantaranya yang sampai saat ini belum ditemukan. Jenazah yang belum ditemukan tentunya belum bisa dikuburkan secara layak, khususnya yang beragama Islam.
Sebagai bentuk solidaritas bagi korban bencana, salah satunya bisa dilakukan dengan mendirikan shalat Gaib. Shalat gaib adalah shalat jenazah yang dilaksanakan tanpa kehadiran fisik jenazah di hadapan orang-orang yang melaksanakan shalat karena jenazah berada di tempat jauh yang sulit dijangkau.
Baca juga: Tata Cara Sholat Jenazah Lengkap dengan Doa, Niat, dan Dalilnya
Ada beberapa pendapat mengenai hukum melaksanakan shalat gaib.
1. Imam Syafi’i dan Imam Ahmad memperbolehkan melaksanakan shalat gaib dengan dalil Nabi menyalatkan Raja Najasyi.
2. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah melarang pelaksanakaan shalat gaib karena hal terebut dikhususkan untuk Raja Najasyi, tidak bisa digeneralisir untuk kasus yang lain.
3. Ibnul Qayyim Al Jauziyah dalam kitab Zaadul Maad menukil pendapat Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa shalat gaib boleh dilaksanakan kalau jenazah tersebut belum ada yang menshalatkan. Kalau sudah ada yang menshalatkan, maka pelaksanaan shalat gaib telah gugur atau tidak perlu dilaksanakan.
4. Syaikh Ibnu Utsaimin menganjurkan shalat gaib bagi orang yang banyak memberikan manfaat dalam agama dengan harta, amalan, atau ilmunya.
Baca juga: 7 Amalan yang Pahalanya Mengalir untuk Orang yang Sudah Meninggal
Sebelum melaksanakan shalat gaib terlebih dahulu melafalkan niat untuk mengkhususkan shalat tersebut. Adapun niat shalat gaib adalah sebagai berikut:
Arab:
أُصَلِّي عَلَى جَمِيعِ مَوْتَى قَرْيَةِ كَذَا الْغَائِبِينَ الْمُسْلِمِينَ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامَا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Ushallii ‘alaa jamii’i mautaa qaryati kadzaal ghaibiinal muslimiina arba’a takbiiraatin fardhal kifayaati imaaman/ma’muuman lillaahi ta’aala.
Artinya:
Saya menyalati seluruh umat muslim yang jadi korban di …. (sebutkan nama tempatnya) yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah Ta’ala.
Baca juga: 7 Amalan Agar Selamat dan Dijauhkan dari Berbagai Macam Musibah
Tata cara shalat gaib seperti halnya shalat jenazah, yaitu dilaksanakan dengan empat takbir dan diakhiri dengan salam.
1. Diawali dengan membaca niat
2. Takbir pertama membaca surat Al Fatihah
3. Takbir kedua membaca shalawat
4. Takbir Ketiga membaca doa berikut:
Arab:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
Latin:
Allaahummaghfirlahu warhamhu wa'afihi wa'fu 'anhu.
Artinya:
Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, berilah keselamatan dan ampunilah dosanya.
Baca juga: Doa Tolak Bala Agar Indonesia Dijauhkan dari Berbagai Bencana
5. Takbir keempat membaca doa berikut:
Arab:
اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَا بَعْدَهُ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
Latin:
Allaahumma laa tahrimna ajrohu wa laa taftinna ba'dahu waghfir lana wa lahu.
Artinya:
Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.
6. Diakhiri dengan salam.
Demikianlah penjelasan mengenai shalat gaib. Semoga bermanfaat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang